Nama :zoli adrianto
Npm : 1010038105102
PERIZINAN TENAGA KESEHATAN DAN TANDA DAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (BATTRA)
Mon, 04/15/2013 - 08:46 | admin
I PERIZINAN TENAGA KESEHATAN DAN TANDA DAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (BATTRA)
1. IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI
1.1 Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Permenkes RI Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
1.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli KKI
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada insansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
1.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
1.4 Spesifikasi
Surat Izin Praktik Dokter (SIP Dokter)
2. IZIN PRAKTIK APOTEKER
2.1 Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
2.3 Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi STRA yang masih berlaku dan dilegalisr KFN
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi bermaterai Rp 6.000,-
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat pernyataan tidak merangkap sebagai apoteker di tempat lain
- Pas foto Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
2.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
2.4 Spesifikasi
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
3. IZIN PRAKTIK BIDAN
3.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
3.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy SIB/ STR yang masih berlaku dan dilegalisasir
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik
- Surat keterangan persetujuan dari atasan
- Pas foto Pas foto berwarna terbaru (background merah) 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi
3.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
3.4 Spesifikasi
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
4. IZIN PRAKTIK PERAWAT
4.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
4.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4x6 cm sebanyak (tiga) lembar
- Ijin atasan berupa surat pernyataan
- Rekomendasi dari organisasi profesi
4.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
4.4 Spesifikasi
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
4.5 Instansi yang mengeluarkan izin
Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
5. IZIN PRAKTIK FISIOTERAPI
5.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor 1363/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis
- Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
5.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy Ijazah pendidikan fisioterapi yang diakui pemerintah
- Fotokopi SIF/STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
- Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri
5.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
5.4 Spesifikasi
Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)
6. IZIN KERJA BIDAN (Bagi Yang Bekerja di Sarana Kesehatan)
6.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
6.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi SIB/ STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Surat keterangan dari atasan bahwa masih bekerja di sarana tersebut
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi
6.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
6.4 Spesifikasi
Surat Izin Kerja Bidan (SIKB)
6.5 Instansi yang mengeluarkan izin
Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
7. IZIN KERJA APOTEKER (Bagi Yang Bekerja di Sarana Kesehatan atau Industri Farmasi)
7.1 Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
7.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisr KFN
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi bermaterai Rp 6.000,-
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat pernyataan tidak merangkap sebagai apoteker di tempat lain
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
7.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
7.4 Spesifikasi
Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)
8. IZIN KERJA PERAWAT GIGI
8.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
8.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijasah Perawat Gigi
- Fotocopy SIPG atau STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai perawat gigi.
8.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
8.4 Spesifikasi
Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG)
9. IZIN KERJA RADIOGRAFER
9.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
9.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy SIR/STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy Ijasah Radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Radiografer
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai perawat gigi.
9.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
9.4 Spesifikasi
Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
10. IZIN KERJA REFRAKSIONIS OPTISIEN
10.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
10.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy KTP / keterangan domisili
- Fotocopy ijazah pendidikan refraksionis optisien
- Fotocopy SIRO/STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Pasfoto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai refraksionis optisien
10.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
10.4 Spesifikasi
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)
11. IZIN KERJA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
11.1 Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
11.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy STRTTK
- Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
- Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga tehnis kefarmasian
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
11.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
11.4 Spesifikasi
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
12. TANDA DAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (BATTRA)
12.1 Dasar hukum
- Kepmenkes RI Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobat Tradisional
12.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / paspor untuk TKA
- Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
- Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
- Fotokopi Sertifikat / Ijazah pengobatan tradisional (bila ada)
- Surat pengantar Puskesmas setempat.
- Rekomendasi Kejaksaan bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan dari Kantor Departemen Agama Kabupaten bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama
- Mengisi Biodata pengobat tradisional.
- Pas foto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
12.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
12.4 Spesifikasi
Surat Tanda Daftar Pengobat Tradisional (STPT)
Komentar : artikel ini mematahkan opini yang selama ini berkembang bahwa petugas pelayanan kesehatan kususnya keperawatan tidak bisa membuka praktek mandri …disini sudah dilihatkan bahwa perawat mempunyai izin utuk membuka praktek dengan ketentuan yang ada dan memenuhi persaratan tertulis tersebut.