Nama : Hendra
NPM : 1010038105028
Class : A4b
STANDAR
PRAKTEK KEPERAWAAN
PENGERTIAN
· Standar
adalah suatu pernyataan diskriptif yang menguraikan penampilan kerja yang dapat
diukur melalui kualitas struktur, proses dan hasil (Gillies, 1989,h.121).
· Standar
merupakan pernyataan yang mencakup kegiatan-kegiatan asuhan yang mengarah
kepada praktek keperawatan profesional (ANA,1992,h.1)
· Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat, berbentuk pelayanan
bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif , ditujukan kepada individu,
keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup kehidupan
manusia (lokakarya Nasional, 1983)
Jenis standar profesi keperawatan
· Standar
proses
· Standar
struktur
· Standar
hasil
Sumber Standar Keperawatan
1. Organisasi
profesional, misalnya PPNI, AIPNI, dll.
2. Badan yang
memiliki ijin, misalnya badan hukum.
3. Institusi / lembaga
kesehatan, misalnya Rumah Sakit, Pusat Kesehatan.
4. Pemerintah,
misalnya departemen kesehatan pusat atau pemerintah daerah.
Berdasarka SK.No.03/DPP/SK/I996 standar profesi
keperawatan terdiri dari :
1. Standar
pelayanan keperawatan
2. Standar
praktek keperawatan
3. Standar
pendidikan keperawatan
4. Standar
pendidikan berkelanjutan
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
• Standar
praktek keperawatan adalah suatu pernyataan yang menguraikan suatu kualitas
yang diinginkan terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan untuk
klien ( Gillies,
1989, h. 121).
• Standar
praktek keperawatan adalah batas ukuran baku minimal yang harus dilakukan
perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan.
Standar diperlukan untuk
Meningkatkan, menuntun, dan mengarahkan praktek
keperawatan profesional.
TUJUAN STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Tujuan umum standar praktek keperawatan
meningkatkan asuhan atau pelayanan keperawatan
dengan cara memfokuskan kegiatan atau proses pada usaha pelayanan untuk
memenuhi kriteria pelayanan yang diharapkan.??????
Berguna bagi :
1. Perawat
Pedoman membimbing perawat dalam
penentuan tindakan keperawatan yang dilakukan teradap kien.
2. Rumah
sakit
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan
keperawatan di rumah sakit.
3. 3.Klien
Perawatan yang tidak lama, biaya yang ditanggung
keluarga menjadi ringan.
4. Profesi
Alat perencanaan mencapai target dan sebagai
ukuran evaluasi.
5. Tenaga
kesehatan lain
Mengetahui batas kewenangan dengan profesi lain
sehingga dapat saling menghormati dan bekerja sama secara baik.
Dasar Hukum
1. UU No. 23
tahun 1993 : tentang kesehatan
2. PP No. 32
tahun 1996 pasal 21, 22, 24
3. SK. Menkes No.
647 tahun 2000 : tentang registrasi dan praktek keperawatan
Standar praktek keperawatan dari ANA :
1. Standar
I : Pengkajian
2. Standar II :
Diagnosa keperawatan
3. Standar III :
Identifikasi hasil
4. Standar IV :
Perencanaan
5. Standar V :
Implementasi
6. Standar VI :
Evaluasi
Standar I : Pengkajian
Perawat mengidentifikasi dan pengumpulan data
tentang status kesehatan klien.
Kriteria pengukuran :
1. Prioritas
pengumpulan data ditentukan oleh kondisi atau kebutuhan-kebutuhan klien saat
ini.
2. Data tetap
dikumpulkan dengan tehnik-tehnik pengkajian yang sesuai .
3. Pengumpulan
data melibatkan klien, orang-orang terdekat klien dan petugas kesehatan..
4. Proses
pengumpulan data bersifat sistematis dan berkesinambungan.
5. Data-data yang
relevan didokumentasikan dalam bentuk yang mudah didapatkan kembali.
Standar II :Diagnosa
Perawat menganalisa data yang dikaji untuk
menentukan diagnosa.
Kriteria pengukuran :
1. Diagnosa
ditetapkan dari data hasil pengkajian.
2. Diagnosa
disahkan dengan klien, orang-orang terdekat klien, tenaga kesehatan bila
memungkinkan.
3. Diagnosa di
dokumentasikan dengan cara yang memudahkan perencanaan perawatan.
Standar III: Identifikasi hasil
Perawat mengidentifikasi hasil yang diharapkan
secara individual pada klien.
Kriteria pengukuran :
1. Hasil diambil
dari diagnosa.
2. Hasil-hasil
didokumentasikan sebagai tujuan-tujuan yang dapat diukur.
3. Hasil-hasil
dirumuskan satu sama lain sama klien, orang-orang terdekat klien dan petugas
kesehatan.
4. Hasil harus
nyata (realistis) sesuai dengan kemampuan/kapasitas klien saat ini dan
kemampuan potensial.
5. Hasil yang
diharapkan dapat dicapai dsesuai dengan sumber-sumber yang tersedia bagi klien.
6. Hasil yang
diharapkan meliputi perkiraan waktu pencapaian.
7. Hasil yang
diharapkan memberi arah bagi keanjutan perawatan.
Standar IV : Perencanaan
Perawat menetapkan suatu rencana keperawatan yang
menggambarkan intervensi keperawatan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Kriteria pengukuran :
1. Rencana
bersifat individuali sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dan kondisi klien.
2. Rencana
tersebut dikembangkan bersama klien, orang-orang terdekat klien dan petugas
kesehatan.
3. Rencana
tersebut menggambarkan praktek keperawatan sekarang
4. Rencana
tersebut didokumentasikan.
5. Rencana
tersebut harus menunjukkan kelanjutan perawatan.
Standar V : Implementasi
Perawat mengimplementasikan intervensi yang
diidentifikasi dari rencana keperawatan.
Kriteria pengukuran :
1. Intervensi
bersifat konsisten dengan rencana perawatan yang dibuat.
2. Intervensi
diimplementasikan dengan cara yang aman dan tepat.
3. Intervensi
didokumentasikan
Standar VI : Evaluasi
Perawat mengevaluasi kemajuan klien terhadap hasil
yang telah dicapai.
Kriteria pengukuran :
1. Evaluasi
bersifat sistematis dan berkesinambungan.
2. Respon klien
terhadap intervensi didokumentasikan.
3. Keefektifan
intervensi dievaluasi dalam kaitannya dengan hasil.
4. Pengkajian
terhadap data yang bersifat kesinambungan digunakan untuk merevisi diagnosa,
hasil-hasil dan rencana perawatan untuk selanjutnya,
5. Revisi
diagnosa, hasil dan rencana perawatan didokumentasikan.
6. Klien,
orang-orang terdekat klien dan petugas kesehatan dilibatkan dalam proses
evaluasi