Untukmewakili atau bertndak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Class Action kepada PT. Lapindo terkait wanprestasi pemberian ganti rugi, melawan Tergugat:
Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.
Bahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap Penggugat.
Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan (conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut:
o Bahwa benar PT Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga sebanyak 800 (delapan ratus) kepala keluarga, akan tetapi batas yang dijanjikan PT. Lapindo adalah tanggal 1 Agustus 2007, yakni dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007.
o Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada Tergugat bahwa telah melakukan wanprestasi adalah tidak benar, karena dalam surat edaran Tergugat Nomor 05/SPM/LKL/VI/2006 menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)
o Bahwa Tergugat telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo melalui surat Nomor 04/SPM/LKL/VI/2006, yang isinya menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)
o Bahwa sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan melalui lisan oleh juru bicara Tim Nasioanal (Timnas) Penanggulangan Bencana korban Lumpur Lapindo bahwa ganti rugi akan diberikan terakhir pada tanggal 29 Desember 2006
o Bahwa sebelumnya beredar kabar bahwa korban yang masih tersisa 300 (tiga ratus) kepala keluarga menurut PT. Lapindo sebenarnya tidak atau bukan subjek dari penerima ganti rugi, mengingat warga tersebut belum terkena bencana klumpur sebelumnya.
o Bahwa warga dalam hal ini belum percaya bahwa surat-surat yang dibuat PT. Lapindo sudah atau telah dikirim kepada Bupati Sidoarjo, jangan-jangan terdapat permainan antara PT. Lapindo dengan Pemerintah Daerah sidoarjo.
Menimbang bahwa tuntutan penggugat kurang dasar dan pembuktiannya, oleh karena itu dalam perkara ini kekalahan terletak pada Penggugat, maka Penggugat pula yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.
Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari ini Selasa tanggal 15 April 2007 oleh kami Hakim Pengadilan negeri di Sidoarjo dan pada hari itu pula putusan tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, serta kedua belah pihak.
Mencari contoh surat gugatan perdata atau hendak membuat surat gugatan perdata? Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, yakni isi suratnya dan sejumlah hal yang mengakibatkan surat gugatan tidak diterima.
3a8082e126