Pemikiran fikih mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadis) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad).[5] Imam Syafi'i mulanya belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Ia juga belajar dari banyak ulama-ulama Hijaz.
Imam Syafi'i kemudian pergi ke Irak untuk mempelajari istinbat yang digunakan oleh para fukaha di sana. Sejak saat itu ia mulai merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua mazhab sebelumnya, mazhab Hanafi dan mazhab Maliki.
Imam Syafi'i mulai mendirikan mazhabnya sendiri. Ia menyusun mazhabnya berdasarkan Hadis dan Qiyas. Metodologi yang digunakan Imam Syafi'i merupakan hasil kolaborasi dari ilmu hadis yang dipelajarinya dari para ahli di Hijaz dan para ahli kias di Irak. Kedua ilmu tersebut dielaborasikan olehnya sebagai dasar dari mazhabnya, yakni mazhab Syafi'i.[11]
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.[5][12]
Imam Syafi'i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim ("pendapat yang lama") atau juga disebut dengan mazhab Qadiem. Mazhab Qadiem yaitu hasil ijtihad yang diajarkan Imam Syafi'i kepada murid-muridnya di Irak.[13]
Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi'i.
Setelah dari Irak, mazhab Syafi'i mulai menyebar ke kawasan Jazirah Arab lainnya, hingga ke Hijaz, Suriah (Syam), Persia, dan India. Mazhab Syafi'i juga berkembang di wilayah-wilayah yang merupakan mayoritas penganut mazhab Maliki, kecuali Maroko.[18]
Penyebaran mazhab Syafi'i yang begitu luas disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama yaitu karena Imam Syafi'i banyak belajar di berbagai tempat, mulai dari Hijaz, Irak, dan Mesir, hal ini juga mempengaruhi luasnya pengaruhnya. Selain itu Imam Syafi'i juga banyak belajar dari imam-imam fikih terdahulu, seperti Abu Hanifah dan Imam Malik. Luasnya wawasan dan kawasan yang pernah didatangi Imam Syafi'i mendukung perkembangan mazhab yang dibawanya.[16]
Faktor kedua ialah banyaknya murid-murid Imam Syafi'i, dan murid-muridnya itu kemudian memiliki murid-murid lagi yang tak kalah banyak jumlahnya. Banyak murid-murid Imam Syafi'i yang kemudian menyebarkan mazhabnya di tempat asalnya setelah belajar darinya. Tiga orang murid Imam Syafi'i yang berjasa dalam perkembangan mazhab Syafi'i di Mesir adalah Al-Buwaithy, Al-Muzany, dan Rabie' Al-Djizy. Kemudian muridnya yang berkontribusi dalam penyebaran di kawasan Syam adalah Al-Qadly Abu Zu'rah Muhammad ibn Utsman Ad-Dimasqy. Lalu di kawasan sekitar Sungai Tigris dan Sungai Efrat dikembangakan oleh Al-Qaffl Asj Sjsiy Al-Kabier.[16]
Ringkasnya mazhab Syafi'i berkembang karena usaha-usaha yang dilakukan oleh murid-murid Imam Syafi'i dan pengikutnya. Tidak seperti mazhab Hanafi dan mazhab Maliki yang turut dibantu oleh kekuasaan khalifah. Namun bukan berarti tidak ada peran penguasa dalam penyebaran mazhab Syafi'i. Beberapa pemimpin dan tokoh politik Islam yang menganut mazhab Syafi'i antara lain Mahmud bin Sebaktekin, Nizham al-Mulk, dan Salahuddin Ayyubi.[19]
Imam Syafi'i merupakan salah satu dari empat imam mazhab yang paling banyak menulis kitab. Kitab-kitab yang ia tulis kemudian banyak menjadi pegangan bagi penganut mazhab Syafi'i. Saat Imam Syafi'i masih tinggal di Irak, ia menulis kitab yang berjudul Al-Hujjah. Kitab Al-Hujjah tersebut kemudian diteruskan oleh empat muridnya, yakni: Ahmad (Imam Hambali), Abu Tsaur, Az- Za'farny, dan Al-Karbisy. Kemudian setelah Imam Syafi'i pindah ke Mesir, ia mendiktekan beberapa kitabnya ke murid-muridnya. Salah satu kitab yang ia diktekan kepada muridnya ialah kitab Ar-Risalah atatu Risalah Ushul yang kemudian dijadikan mukadimmah kitab ia yang lain, Al-Umm.[20]
Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam), yang tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi'i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi'i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya.
Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Sunni di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.
Oleh sebab itu, ulama mutaakhirin berijtihad untuk mentarjih berbagai pendapat para mujtahid dalam mazhabnya, hingga pendapat tersebut dianggap pendapat yang mewakili mazhab secara keseluruhan. Atau setidaknya menjadi pendapat yang dianggap sebagai pendapat terkuat yang diakui oleh mazhab.
Jadi mujtahidat tarjih adalah mujtahid yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari salah satu imam-imam mujtahid dalam sebuah mazhab atau riwayat-riwayat berbeda yang berasal dari mereka.[1]
Penting untuk dicatat, tarjih ini hanya berlaku dalam satu mazhab dan tidak terkait dengan mazhab lainnya. Sebab seorang muntasib (pengikut) sebuah mazhab sudah tentu akan menguatkan (mentarjih) pendapat mazhabnya meskipun bukan seorang mujtahid at tarjih.
Mihajut Thalibin wa Umdatul Muftin adalah sebuah kitab yang membahas permasalahan fikih. Kitab ini salah satu referensi pokok untuk mengetahui pendapat-pendapat yang dirasa kuat dan muktamad dalam mazhab Syafii. Sesuai namanya, kitab ini memang menjadi jalan yang jelas dan terang bagi para pelajar (Minhajut Thalibin), serta menjadi pegangan utama bagi para mufti (Umdatul Muftin).
Kitab ini telah menarik perhatian tinggi di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii untuk dikembangkan. Sebagian memberikan penjelasa (syarh), komentar (hasyiah), ringkasan (mukhtashar), sebagian menyusunnya dalam bentuk nazham, dan lain-lain, diantaranya yang paling terkenal dalam bentuk syarh seperti; Tuhfatul Muhtaj bi Syarh al-Minhaj oleh Ibnu Hajar al-Haitami dan Nihayatul Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj oleh Syamsuddin ar-Ramli.
Orang-orang yang menghafal kitab Minhaj at-Thalibin akan mendapat gelar al-Minhaji, saking besarnya keagungan kitab ini di kalangan umat Islam, terlebih di kalangan mazhab Syafii. Keistimewaan ini tidak ada pada kitab-kitab lainnya.
Di Tanah Hijaz, Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi (w. 1194 H) menulis Al-Fawaid Al-Madaniyyah untuk menjelaskan pendapat representasi mazhab, termasuk menentukan hasyiah yang membawa pendapat tersebut. Sementara di Al-Azhar, Mesir, Syekh Sulaiman Al-Jamal (w. 1204 H) menulis hasyiah atas kitab Fathu Al-Wahhab yang memuat intisari hasyiah representasi mazhab.
Tokoh ini bernama lengkap Nuruddin Ali bin Yahya Az-Zayyadi. Kata Az-Zayyadi merupakan nisbah kepada daerah bernama Mahallah Zayyad, sebuah daerah yang berada Provinsi Al-Buhairah, Mesir. Syekh Az-Zayyadi lahir pada tahun 930 H.
Syekh Ibnu Qasim Al-Abbadi aktif mengajar dan menulis karya hingga lahir banyak murid dan karya dari tangannya. Di antara muridnya adalah Syekh Nuruddin Al-Halabi, Syekh Abu Bakar Asy-Syanawani, dan Syekh Umar Al-Bashri.
Selain mengajar dan berfatwa, Syekh Asy-Syubramillisi juga aktif menulis karya. Di antara karyanya adalah hasyiah atas Nihayah Al-Muhtaj, hasyiah atas Fathu Al-Qarib, dan hasyiah atas Tuhfah Ath-Thullab. Pada tahun 1087 H, beliau dipanggil oleh Rabb-nya dan jenazahnya dimakamkan di pemakaman Qarafah Mujawirin, Kairo.
Tokoh ini bernama lengkap Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Asy-Syaubari. Kata Asy-Syaubari merujuk kepada kampung Syaubar, Provinsi Al-Gharbiyyah, Mesir. Beliau lahir di kampung ini pada 21 Ramadhan 977 H. Beliau datang ke Kairo dan belajar di Al-Azhar kepada sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekh Syamsuddin Ar-Ramli, Syekh Nuruddin Az-Zayyadi, dan Syekh Manshur Ath-Thablawi.
Fiqih menjadi salah satu cabang ilmu dalam Islam yang menerangkan hukum-hukum syar'i. Dalam sejarahnya, terdapat empat cendekiawan muslim bidang ilmu fiqih yang pemikirannya menjadi rujukan hingga kini.
Saifudin Nur mengatakan dalam buku Ilmu Fiqih: Suatu Pengantar Komprehensif kepada Hukum Islam, ilmu fiqih mengkaji tentang perbuatan atau perilaku mukallaf (orang yang dikenai beban syariat) dari aspek normatif (ketetapan hukum syariat Islam) disertai dalil dari setiap perbuatan tersebut.
Mengutip dari Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam karya Iwan Hermawan, pada periode tabi'it tabi'in dan imam mazhab terdapat 13 mazhab fiqih yang tercatat dalam sejarah. Namun, saat ini yang tetap bertahan dan masih banyak pengikutnya adalah mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hambali. Ada juga mazhab Ja'fari dan mazhab Dzahiri.
Cendekiawan muslim bidang ilmu fikih yang populer adalah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali. Berikut cendekiawan muslim bidang ilmu fiqih sebagaimana dirangkum dari buku Sejarah Kebudayaan Islam karya Slamet Fatkhuri, buku Samudra Hikmah Para Imam Mazhab karya Muhammad Ainur Rasyid, dan Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karya Rizem Aizid.
c80f0f1006