Liputan6.com, Jakarta Fathul Muin adalah salah satu karya klasik penting dalam studi agama Islam. Kitab ini ditulis oleh seorang ulama terkemuka bernama Syaikh Zainuddin Abdul Aziz bin Abdul Salam al-Malibari al-Madani pada abad ke-14 Masehi. Fathul Mu'in menjadi salah satu rujukan utama dalam pemahaman agama dan fiqih (hukum Islam) di dunia Islam.
Fathul Muin berisi penjelasan yang komprehensif tentang berbagai aspek kehidupan Muslim, termasuk ibadah, etika, tata cara, dan hukum Islam. Kitab ini membahas beragam topik, mulai dari aqidah (keyakinan) hingga muamalah (hubungan sosial dan ekonomi), serta memberikan panduan praktis dalam menjalankan ajaran Islam sehari-hari.
Salah satu keunggulan Fathul Muin adalah bahasannya yang komprehensif dan mendalam. Syaikh Zainuddin mampu menggabungkan pendekatan teoretis, dengan pemahaman praktis dalam menyampaikan informasi agama. Fathul Muin mengutamakan pemahaman yang akurat dan berdasarkan dalil-dalil syariat (nash) yang sahih.
Fathul Muin juga memberikan perhatian khusus, pada masalah-masalah sosial yang dihadapi umat Islam pada masanya, seperti pernikahan, warisan, perdagangan, dan hukum pidana. Berikut ini informasi tentang Fathul Muin yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (22/5/2023).
Dari segi penulisannya, kitab fathul muin memiliki keunikan tersendiri daripada kitab fikih lainnya, yaitu ditulis dengan pembahasan awal Bab Shalat. Hal ini sangat berbeda sekali dengan kitab-kitab fikih pada umumnya, yang memulai dengan Bab Thaharah (Bersuci). Dalam kitab fikih lain disebutkan syarat sholat hanya ada lima, yaitu menghadap kiblat, suci badan, pakaian dan tempat najis, suci dari hadats kecil dan besar, masuk waktu sholat dan menutup aurat.
Contohnya: أّنَّ مَا اَصَلُهُ الطَّهَارَةُ وَغَلَبَ الظَّنُّ تَنَجُّسَّهُ لَغَلَبَةِ النَّجَاسَةِ فِي مِثِلَهَ قَوْلَانِ مَعْرُوْفَانِ بِقَوْلَي الْاَصْلِ وَالظَّاهِرِ اَوِ الْغَالِبِ اَرَجَحُهُمَا اَنَّهٌ طَاهِرٌ
Sesungguhnya asal dari sesuatu itu apabila suci dan kemungkinan besar kemudian terdapat sesuatu yang menajiskannya, maka terdapat dua qoul yang masyhur: mengkuti hukum asal (suci) dan hukum kaprahnya (najis). Yang paling unggul dari dua pendapat tersebut adalah suci.
Salat fardu yang lima ini diwajibkan pada malam Isra, 27 Rajab, yaitu 10 tahun lebih 3 bulan terhitung sejak Nabi . Muhammad diangkat menjadi seorang Nabi. Salat Subuh pada tanggal 27 Rajab tersebut belum diwajibkan, karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya. Salat Maktubah yaitu lima waktu, yang hanya wajib dikerjakan oleh setiap Muslim yang mukalaf, yaitu yang telah balig, berakal sehat, laki-laki atau selainnya, dan yang suci.
Orang Muslim mukalaf yang suci, apabila dengan sengaja menunda salat fardu hingga melewati waktu penjamakannya, malas mengerjakan namun masih berkeyakinan bahwa salat itu hukumnya wajib, lantas dia disuruh bertobat tapi tidak mau, maka wajib ditetapkan had atasnya yaitu dengan memancung leher. Jika salat tertinggal sebab ada halangan, misalnya tertidur atau lupa yang tidak karena lalim (main-main), maka dia sunah dengan segera menqadhanya.
Niat merupakan rukun pertama dalam salat dan harus dilakukan sebelum memulai salat. Niat ini berbeda-beda tergantung pada jenis salat yang akan dilakukan, seperti salat fardhu, salat sunnah, atau salat jenazah. Niat haruslah khusus dan dilakukan di dalam hati tanpa pengucapan kata-kata.
Rukun kedua adalah berdiri tegak dalam posisi yang benar dan stabil. Saat berdiri, posisi kaki sebaiknya sejajar, telapak kaki rapat di lantai, dan pandangan mata menghadap ke tempat sujud. Selama berdiri, sebaiknya menjaga konsentrasi dan ketenangan.
Rukun ketiga adalah mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga dan mengucapkan takbiratul ihram. Takbiratul ihram merupakan takbir pembuka yang menandakan memulainya salat. Dalam takbiratul ihram, diucapkan kalimat "Allahu Akbar" yang berarti "Allah Maha Besar".
Rukun keempat adalah membaca Surah Al-Fatihah setelah takbiratul ihram. Al-Fatihah merupakan surah pembuka dalam Al-Quran dan merupakan bagian penting dari salat. Surah ini harus dibaca dalam setiap rakaat salat, baik salat fardhu maupun sunnah. Membaca Al-Fatihah dilakukan dalam posisi berdiri setelah takbiratul ihram.
Rukun kelima adalah melakukan rukuk setelah membaca Al-Fatihah. Rukuk dilakukan dengan membungkukkan badan dari pinggang ke depan, sambil meletakkan kedua tangan di atas lutut. Pada posisi rukuk, tulang belakang sebaiknya lurus dan sejajar dengan lantai. Selama rukuk, membaca dzikir seperti "Subhanallah" (Maha Suci Allah) beberapa kali.
Rukun keenam adalah bangkit dari rukuk, kembali ke posisi berdiri tegak dengan tenang dan stabil. Saat melakukan i'tidal, mengucapkan kalimat "Sami'allahu liman hamidah" yang berarti "Allah mendengar orang yang memuji-Nya". Kemudian, umat Muslim menjawab dengan mengucapkan "Rabbana wa lakal hamd" yang berarti "Ya Allah, segala puji bagi-Mu".
Dalam tradisi pesantren, terutama pesantren-pesantren salaf, terdapat urutan kitab yang perlu dipelajari oleh santri dalam berbagai urutan ilmu-ilmu syariat. Semisal ilmu nahwu, terdapat kitab dasar yakni kitab jurumiyah, lalu imrithi hingga alfiyah.
Dari pembahasan awal saja, Syekh Zainuddin menulis bab sholat terlebih dahulu. Hal ini sangat berbeda sekali dengan kitab-kitab fikih pada umumnya, yang biasanya pada bab awal membahas tentang aturan bersesuci (thaharah).
Selain itu, kitab fathul muin juga dikenal sebagai kitab yang cukup sulit dalam penempatan rujukan sebuah dhomir (kata ganti). Pada pembahasan syarat-syarat sholat misalnya. Bila kita teliti pada kitab-kitab fikih pada umumnya, syarat-syarat sholat memiliki bab atau fasl tertentu dan pembahasannya tidak kemana-mana.
Padahal secara sekilas syarat sholat hanya ada lima, yaitu menghadap kiblat; suci badan, pakaian dan tempat najis, suci dari hadats kecil dan besar, masuk waktu sholat dan menutup aurat. Tapi ketika menjelaskan satu persatu, masih mampir-mampir ke pembahasan lainnya.
Tak heran, bila kitab ini tidak sistematis. Bagi pengkaji dan penikmat ilmu fikih, ada tantangan sendiri saat mempelajari baris demi baris dari kitab fathul muin. Kita diajak berpikir dan merenungi khazanah keilmuan islam warisan ulama salafunas sholihin yang berbeda dari kebanyakan kitab.
Selain itu, ada juga yang bernama tanbihun (peringatan) dan faidah (manfaat). Jadi, dalam terminal tanbihun ini, pengarang kitab seolah mewanti-mewanti pada pembahasan yang dibahas itu terdapat catatan yang penting sekali. Misal pembahasan tentang udzur kebolehan tidak melaksanakan sholat berjemaah.
Nah, ketika ada tanbihun, mushonnif kemudian menerangkan pentingnya menerangkan keterangan hukum udzur tidak melaksanakan sholat jamaah karena terdapat ulama yang menghukumi sholat jamaah hukumnya fardhu ain, sehingga perlu diterangkan udzur-udzur kebolehan tidak sholat berjamaah dan ia tidak berdosa bila terdapat udzur yang telah diterangkan tersebut.
Selain itu, juga terdapat istilah qoidah. Syekh Zainuddin dalam karyanya ini menyelipkan pengaplikasikan kaidah fikih sehingga membuat kita lebih mudah mempelajari ilmu fikih. Seperti kaidah pada halaman 13 yang berbunyi :
أّنَّ مَا اَصَلُهُ الطَّهَارَةُ وَغَلَبَ الظَّنُّ تَنَجُّسَّهُ لَغَلَبَةِ النَّجَاسَةِ فِي مِثِلَهَ قَوْلَانِ مَعْرُوْفَانِ بِقَوْلَي الْاَصْلِ وَالظَّاهِرِ اَوِ الْغَالِبِ اَرَجَحُهُمَا اَنَّهٌ طَاهِرٌ
Teks kitab diatas merupakan implementasi dari kaidah fikih :
اَلْاَصْلَ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Artinya : hukum asal adalah tetapnya sesuatu atas keadaan sebelumnya.
Sehingga, ketika kita mendapati kasus berupa keragu-raguan seperti kasus yang ada di dalam kitab fathul muin itu tadi, kita cukup berargumen dengan kaidah fikih tersebut.
Terakhir, adalah tatimmah atau muhimmah (penyempurna/penting). Jadi salah satu kebiasaan Syekh Zainuddin sebelum mengakhiri pembahasan terdapat terminal tatimmah atau muhimmah sebagai penyempuna dari fasl tersebut.
Dengan demikian, rasanya masih kurang pas sekali bila ada sosok santri, peneliti hingga ahli fikih yang mengaku mulai merasa mendalam ilmu agamanya bila tidak mendalam pula pemahaman fikihnya dalam kitab fathul muin.
c80f0f1006