Kementerian Agama Dorong Zakat Pengurang Pajak

9 views
Skip to first unread message

admin care community

unread,
Mar 3, 2010, 11:40:03 PM3/3/10
to carecommunitydompetdhuafa
JAKARTA-- Kementerian Agama terus mendorong agar zakat berlaku sebagai
pengurang pajak. Direktur Pemberdayaan Zakat, Kementerian Agama,
Nasrun Harun, mengatakan ini terdapat dalam usulan revisi UU No 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Nasrun yakin usulan ini tak akan menurunkan jumlah penerimaan pajak
yang diterima pemerintah. ''Mestinya, tak ada kekhawatiran zakat
sebagai pengurang pajak akan menyebabkan berkurangnya penerimaan
zakat,'' kata Nasrun di Jakarta, Rabu (3/3).

Sebab, jelas Nasrun, hubungan antara pajak dan zakat itu berbanding
lurus. Setiap kali penerimaan zakat naik maka penerimaan pajak juga
akan mengalami kenaikan. Ia mengatakan, zakat bukan hanya kewajiban
perseorangan melainkan juga perusahaan.

Nasrun yang berbicara dalam seminar bertajuk Mungkinkah Zakat Menjadi
Pengurang Pajak? juga menegaskan, ada perbedaan tarif pajak sebesar 30
persen dengan tarif zakat yang hanya 2,5 persen dari penghasilan.

Dengan demikian, zakat ini tak akan banyak mengurangi penerimaan
pajak, khususnya PPh Pasal 21. Namun, Nasrun mengakui, memang masih
harus ada pembicaraan dengan pihak Ditjen Pajak mengenai zakat sebagai
pengurang pajak.

Mereka, kata Nasrun, masih harus menghitung berapa jumlah wajib pajak
yang ada. Memang, semua pihak harus duduk bersama untuk membahas hal
ini. Ia mengungkapkan, selama ini zakat masih merupakan pengurang
penghasilan bukan sebagai pengurang pajak.

Nasrun pun yakin, usulan agar zakat sebagai pengurang pajak nantinya
bisa terwujud. Lembaga pengelola zakat juga mendukung hal itu.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan,
Pemungutan, dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak, Dasto
Ledyanto, menilai sinkronisasi terhadap peraturan tentang PPh dan
undang-undang zakat sebagai pengurang pajak tak bisa disatukan.

Dasto yang berbicara dalam seminar yang sama, mengatakan bahwa hal
tersebut kemungkinan sulit untuk dilakukan. ''Adalah sebuah kecelakaan
jika PPh dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 disatukan,'' katanya
menegaskan.

Secara terpisah, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin
Hafiduddin, menyatakan, tak perlu ada tumpang tindih antara
pengelolaan pajak dan zakat. Termasuk, pemikiran saling meniadakan
fungsi pengelolaan antara satu dan lainnya.

Menurut Didin, mekanisme zakat pengurang pajak seperti di Malaysia
sudah jelas. Pajak akan langsung mengalir ke pemerintah dan zakat ke
lembaga pengelola zakat. Dalam praktiknya, zakat secara langsung
mengurangi pajak.

Didin juga menyatakan, tak perlu pula ada kekhawatiran jika zakat
sebagai pengurang langsung pajak, akan mengurangi jumlah penerimaan
pajak. Sebab, di Malaysia, justru saat penerimaan zakat naik pada saat
bersamaan penerimaan pajak juga mengalami peningkatan.

Dalam sisi pemanfaatan, kata Didin, antara zakat dan pajak adalah dua
hal yang bisa saling melengkapi.

sumber:
http://koran.republika.co.id/koran/14/105411/Kementerian_Agama_Dorong_Zakat_Pengurang_Pajak

admin care community

unread,
Mar 3, 2010, 11:47:55 PM3/3/10
to carecommunitydompetdhuafa
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages