Syaratjamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar: Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat.
Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.
Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa.
Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna.
Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak.
Jawab: Untuk menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahula lata perlu mengetahui siapa saja ulama Hadits yang meriwayatkannya. Untuk itu mari kita gunakan konkordansi Hadits al Mu'jam al-Mufahros li alfaz al- Hadits an Nabawi. Dari Konkordansi ini kita dapat mengetahui bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa', Abu Daud dan Tirmidzi Teks Hadits itu adalah sebagai berikut
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ صَلَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الله وَالعَصْرَ جَميعا بالمدينةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزَّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدَ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسِ كَمَا سَأَلْتَني فَقَالَ : أَرَادَ أَنْ لَا تُخْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِي
Artinya: Dari Ibnu Abbas dia berkata: "Rasulullah saw pernah shalat di Madinab dengan menjamakkan Dzuhur dan Ashar tidak dalam keadaan takut dan perjalanan. Abu az-Zubeir salah seorang peraus Hadits tersebut berkata. Saya bertanya kepada Said: "Mengapa Rasulullah berbuat demikian?" Maka Said menjawab: "Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu
Abbar, sa menjal Rasulallah ingin agar tidak memberatkan ummateja Lafal di atas adalah lafal Muslim. Ia juga menwayatkan Hadits in dengan beberapa lafal yang bervariasi. Salah satunya adalah:
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى تين الظهر والعصر والمغرب وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ
Artinya: Dan Ibnu Abbar ia berkata "Rasulullah saw pernah menjamak shalat Dzuhur dan shalat Ashar serta Maghrib dan Iyak di Madinah tidak dalam keadaan takut dan juga tidak ada hujan. Selain daripada itu Muslim meriwayatkan suatu peristiwa di mana
An-Nasa'i meriwayatkan Hadits itu dalam "al-Muwafaqit", Bab "al-Jam'u baina as-salatain fi al-hadar" (Sunnah an-Nasa'i, I: 290) dua kali, pertama, dengan lafal "min ghain khaufin wala safar dan kedua, dengan lafal min ghairi khaufin wa matar. Abu Dawud meriwayatkan dengan bab al-Jam's baina as-Salatain dan at-Tirmidzi dalam al-Mamaqit (Sunan at-Tirmidzi,! 121, Hadits no. 187). Adapun Ahmad menwayatkan dalam al-Musnad pada tiga tempat (I 223, 346 dan 354), Hadits-Hadits mengenai jamak shalat tanpa uzur ini sejauh yang Jp kita ketahui adalah shahih. Al-Khatabı menyatakan, sanad Hadits ke As yang dikutip di atas adalah jayyid. Para ulama berbeda pendapat tentang interpretasi terhadap ini dan ang kebolehan menjamak shalat tanpa uzur. Komentator Shahih Mislim, an-Nawawi, menyebutkan pendapat sebagai berikut.
1 Tirmidzi mengatakan pada bagian akhir kitabnya: Tidak terdapat Jalam kitab saya ini suatu Hadits yang disepakati para ulama untuk tidak damalkan yaitu Hadits Ibnu Abbas tentang shalat jamaah di Madinah tanpa adanya keadaan takut atau hujan dan Hadits dihukum matinya peminum untuk keempat kalinya. Kemudian an-Nawawi membenarkan pendapat at Timidni mengenai Hadits Ibnu Abbas la menyatakan tidak ada Jesepakatan ulama untuk meninggalkan Hadits tersebut, bahkan para alama mempunyai bermacam-macam pendapat mengenai hal itu.
2. Selain ulama men-takwil Hadits Ibnu Abbas itu dengan alasan adva hujan (ini memang sesuai dengan tambahan dan riwayat Abu Daud ang menambahkan pernyataan Imam Malik: "Menurut saya hal itu karena ban (Aunul Ma'bud, IV 79 Hadits No. 1198), An-Nawawi menyanggah kedua pendapat itu dengan menyatakan, bahwa alasan hujan tu bertentangan dengan riwayat Muslim yang kedua yang menyatakan bahwa Rasul menjamak tanpa karena takut dan hujan.
3. Adapula yang menafsirkan sebagai jamak pada pertemuan dua waktu, yaitu beliau mengakhirkan shalat pertama pada penghujung waktunya dan segera memulai shalat kedua pada awal waktunya. Pendapat juga tersanggah, kata an-Nawawi oleh pernyataan Ibnu Abbas, bahwa mak tanpa uzur itu diberikan oleh Rasulullah agar umatnya tidak mengalami kesulitan (udak memberatkan umatnya). Hal ini dikuatkan lagi oleh kasus Ibnu Abbas yang diperkuat oleh Abu Hurairah.
5. Sebagian ulama membolehkan jamak tanpa uzur kalau ada keperluan penting sepanjang tidak dibiasakan terus-menerus. Pendapat ini & pegang oleh Ibnu Sırın, Asyhab dari Madzhab Maliki, al-Qaffal, dan asy- Sam al-kabir dan madzhab Syafi'i, dan segolongan ahli Hadits ini dipilih oleh Ibnul al-Mundzır serta dikuatkan oleh keterangan oleh Ibnu Abbas bahwa jamak tanpa uzur itu dimaksudkan sebagai kelapangan bagi ummat Im Demikian uraian an-Nawawi (Syarah shahih Muslim, V 218-219)
Amir as-Shan'ani, penyusun Subul as-Salam menentang keras kebolehan menjamak shalat ditempat (tanpa bepergian). "Ia mengatakan "Adapun Hadits Ibnu Abbas itu tidak sah dijadikan hujjah, karena tidak menjelaskan apakah jamak Rasulullah tanpa uzur itu taqdim atau ta'k Karena itu menurut as-Shan'ani lebih baik berpegang pada aturan yang
sudah jelas, yaitu seperti shalat dikerjakan pada waktunya masing-masing" Ibnu Mundzir menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk mentakwil Hadits Ibnu 'Abbas itu dengan uzur tertentu, karena Ibnu 'Abbas sendiri menegaskan maksud Rasulullah melakukan yang demikian, yaitu untuk memberi kelapangan pada ummatnya.
2. Dalam menjamak ini ada yang dengan melakukan jamak "shun". artinya melakukan shalat Dzuhur dan Maghrib pada akhir waktu dan melakukan shalat berikutnya, yaitu 'Ashar dan Isya di awal waktunya serta ada juga yang memahami dan melakukannya dengan jamak dalam salah satu waktu.
3. Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan, karena hanya merupakan keinginan. Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak.
Salat jamak yaitu menggabungkan dua salat, merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam. Terdapat ketentuan dan cara tersendiri dalam pelaksanaan salat jamak ini. Seperti apa tata cara salat jamak?
Menukil kitab Al-Fiqhu 'Ala a-Madzahib al-Arba'ah, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengemukakan arti dari salat jamak, yaitu menggabungkan dua salat yang tertentu secara taqdim (di waktu salat pertama) dan takhir (di waktu salat kedua).
Muhammad Anis Sumaji dalam buku 125 Masalah Salat turut mendefinisikan salat jamak, yakni penggabungan atau pengumpulan dua salat fardhu dalam satu waktu. Jika dilaksanakan pada waktu pertama disebut jamak taqdim, sedang bila dikerjakan pada waktu kedua dikenal jamak takhir.
Hanya empat salat fardhu saja yang dapat dijamak, yakni salat Dzuhur dan Ashar (secara taqdim dan takhir), serta salat Maghrib dan Isya (secara taqdim dan takhir). Sementara salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak dengan salat apa pun.
Buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan M. Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha menyebutkan salat jamak merupakan keringanan yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak. Sehingga hukum salat jamak adalah boleh.
Berdasakan riwayat hadits, Nabi SAW juga pernah mendirikan salat jamak ketika dalam perjalanan (safar). Ibnu Abbas mengatakan, "Rasulullah SAW menggabungkan antara shalat Dzuhur dan Ashar jika beliau dalam perjalanan dan menggabungkan antara Magrib dan Isya." (HR Bukhari & Muslim)
Yakni seperti hujan deras, udara yang sangat dingin atau angin kencang. Sebagaimana riwayat dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: "Termasuk sunnah jika hari hujan, untuk menjamak antara salat Maghrib dan Isya. Rasulullah SAW menjamak salat Maghrib dan Isya di malam yang hujan dengan lebat." (HR Bukhari)
Sakit di sini apabila seseorang khawatir akan kesehatannya yang semakin memburuk, apabila salat yang dikerjakannya dapat memberatkan atau berakiat pada penyakitnya, dan mampu menyebabkan tubuh orang itu menjadi lemah.
Seperti ketika seseorang pekerja yang di lokasinya sulit untuk mendapatkan air, serta jauhnya tempat salat, maka dibolehkan dalam kondisi ini untuk menjamak salat. Juga saat seseorang dalam kondisi yang mengkhawatir akan dirinya, kehormatan dan hartanya, maka boleh menjamak salat fardhu.
Yaitu mengumpulkan dua salat fardhu untuk dilaksanakan pada waktu salat pertama. Seperti menggabungkan salat Dzuhur dan Ashar untuk dikerjakan pada waktu Dzuhur. Atau mengumpulkan salat Maghrib dan Isya untuk didirikan pada waktu Maghrib.
3a8082e126