Buku ini ditulis sebagai salah satu sarana untuk mentransfer ilmu pengetahuan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, walaupun dewasa ini buku-buku referensi yang digunakan untuk mempelajari Hukum Internasional sudah banyak ditulis oleh para pengajar dengan spesialisasi hukum internasional baik yang berasal dari Indonesia maupun sarjana dari perguruan tinggi di luar negeri. Namun demikian dalam upaya memudahkan mahasiswa mendapatkan bahan bacaan (referensi) hukum internasional, sekaligus sebagai upaya sistematis dan terstruktur dalam mentransfer ilmu pengetahuan bidang hukum internasional, maka penulis berusaha menyusun buku referensi ini dengan substansi yang terbaru (up to date) dan maksimal.
Hukum internasional sebagai hukum bangsa-bangsa, atau hukum antarnegara. Hukum internasional menunjukkan kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Subyek Hukum Internasional sendiri adalah Negara, Individu, Tahta Suci atau Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini:
Hukum internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Mulanya Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang kian kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Adapun Tujuan hukum internasional adalah Menciptakan sistem hukum yang teratur di dalam suatu hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan dan menitikberatkan pada asas keadilan, juga Mengatur masalah bersama dalam hubungan subjek-subjek hukum internasional. Bentuk hukum internasional terbagi menjadi:
Hukum Internasional merupakan suatu hukum dan hubungan internasional yang didasarkan pada kemauan bebas serta persetujuan beberapa atau semua negara yang ditunjuk. untuk kepentingan bersama di negara-negara yang menyatukan diri di dalamnya. Berikut ini Pengertian Hukum internasional Menurut Para Ahli.
Hukum Internasional adalah seperangkat hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan satu sama lain.
Hukum internasional terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip hukum dan karenanya dalam hubungan antara negara-negara. Hubungan ini kemudian didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama.
Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara atau antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional sebagai seperangkat hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan antara mereka dengan satu sama lain.
Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. Hubungan nasional yang satu dengan lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan. Sumber Hukum Internasional sendiri digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni:
Traktat merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Traktat yang dibuat secara sah membuat para pihak saling terikat satu sama lain yang mana para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik.
Kebiasaan memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalam jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas kemudian dipraktekkan juga oleh setiap negara-negara lainnya. Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.
Fungsi dari karya-karya yuridis sendiri ialah memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya. Fungsi karya yurisi tersebut dipelopori oleh Mahkamah Agung AS, yakni jika tidak ada traktat dan tidak ada pengawasan tindakan eksekutif atau legislatif atau keputusan pengadilan harus dilakukan supaya melihat kebiasaan dan adat istiadat bangsa-bangsanya beradab dan sebagai bukti kepada karya yuris dan komentator yang bekerja.
Berdasarkan sifatnya terbagi menjadi 2 (dua), yakni Sumber Hukum Primer (Perjanjian Internasional, Kebiasaan Internasional, Prinsip Hukum Umum) dan Sumber Hukum Subsider (Putusan Pengadilan, Pendapat para sarjana Hukum Internasional).
Merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan pada suatu Negara atas daerah atau juga wilayahnya. Suatu Negara tersebut kemudian dapat melaksanakan hukum bagi tiap-tiap orang ataupun barang yang ada pada wilayahnya. namun, untuk tiap-tiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya itu akan diberlakukan yakni hukum asing atau hukum penuh skala internasional. Artinya hukum dari suatu wilayah itu hanya berlaku untuk di wilayah tersebut, sedangkan jika berada di luar wilayah akan diberlakukan atau diterapkan hukum yang berbeda, dalam hal ini berarti yakni Hukum Internasional.
Merupakan asas yang diberlakukan atau diterapkan oleh Negara untuk tiap-tiap warga negaranya. Artinya bagi tiap-tiap Warga Negara, dimanapun berada misalnya di negara asing tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya. Contoh saat seseorang melakukan tindakan pidana di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negaranya berasal, sebab mempunyai kekuatan ekstrateritorial.
Merupakan asas yang didasarkan pada suatu kewenangan negara untuk melindungi, mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara tersebut juga dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Dalam pelaksanaan hukum Internasional tersebut sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal juga ada beberapa asas hukum, antara lain:
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yaitu sejak lahirnya hukum internasional, dan hingga saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara. Negara yang dimaksud disini adalah negara merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.
Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu disamping negara. Tahta suci disini adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan suatu subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara. Hal ini terjadi sejak diadakannya perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci di Vatikan tanggal 11 Juli 1929.
Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini.
Walaupun hukum internasional pada dasarnya berpusat pada negara, individu juga dapat menjadi subjek dalam hal-hal tertentu. Hukum Kemanusiaan Internasional membebankan kewajiban terhadap negara sekaligus individu, dan pelaku genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan pidana internasional seperti Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, atau Mahkamah Pidana Internasional.
Bagi mahasiswa dan pecinta hukum, membaca buku hukum wajib. Lewat buku, pengetahuan Anda tentang hukum bisa semakin luas dan dalam. Rekomendasi buku hukum akan sangat Anda butuhkan jika Anda benar-benar berminat membaca buku hukum.
Buku yang penulisnya oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI ini berfokus pada pembahasan pentingnya keadilan dalam hukum. Menurut penulis buku ini, keadilan Tuhan adalah keadilan tertinggi yang tidak ada kenisbian di dalamnya.
Beliau juga memaparkan bahwa sebagai wakil Tuhan, hakim harus bisa mewujudkan keadilan Tuhan lewat putusan yang ia berikan. Adapun keadilan yang diberikan harus bersifat universal dan murni demi kemaslahatan seluruh umat manusia.
Banyak contoh kasus tentang keadilan pada buku ini. Buku ini juga memaparkan dasar filosofi dari biological justice (keadilan biologi). Menurut penulis, biological justice adalah suatu entitas normatif yang berkomitmen mengantarkan manusia ke kehidupan yang lebih baik.
c80f0f1006