Bung ChanCT, Bung Thio Keng Bouw dan TTM semuah,
Hai, apakabar? Sudah makan (buka)?
Ikut nimbrung dikit soal SBK-RRT ini ya.
Kalau pemerintah RI melalui Departemen Kehakiman(?)nya menerbitkan SBK-RRT,
Surat Bukti Kewarganegaraan RRT, mungkin bisa diketawain orang sedunia, apa
wewenang suatu pemerintah menerbitkan bukti kewarganegaraan negara lain ya?
Sorry, ini sih cuma logika ajah. Tapi siapa tahu memang benar ada kejadiannya.
Setahu saya ada satu dokumen khusus untuk warga negara RRT yang tidak mau
melepaskan kewarganegaraan-nya waktu PP-10 dulu itu. Namanya kalau ndak
salah STMD - Surat Tanda Melaporkan Diri, dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi.
Untuk 'KTP'nya ada istilah SKKA - Surat Keterangan Kependudukan Asing. Kami
mesti memegang buku (mirip paspor?) yang berjudul Buku Pendaftaran & Mutasi
Orang Asing, yang mesti diperpanjang tiap tahun ke Kepolisian dan Imigrasi.
Jadi, tentu saja STMD ini bukan Susu Telor Madu Djahe, hehehe...
Setiap tahun kami harus melapor ke kantor Imigrasi dan membayar biayanya. Ka-
mi tidak boleh bekerja, diperlakukan sebagai 'orang asing', padahal lahir dan be-
sar ya di Indonesia juga. Tapi, kami juga tidak punya paspor RRT, lha dari mana
kami bisa minta paspor-nya kalau kedutaannya ajah ndak ada, jeh!
Kalau sekarang mungkin yang disebut sebagai Buku Pendaftaran Orang Asing,
dan mereka mesti punya KITAS - Kartu Ijin Tinggal Asing Sementara(?) atau apa
gitu-lah. Tapi orang ini punya paspor dari negara lain.
Menarik sekali bahwa ada paspor Stateless. Lalu siapa yang mengeluarkan pas-
por dari satu 'tidak bernegara'? Pemerintah RI atau RRT? Agak unik, kalau ada
begitu: paspor pan dokumen untuk membuktikan bahwa seseorang berkewar-
ganegaraan suatu negara tertentu, diterbitkan oleh negara yang bersangkutan.
Kalau 'stateless', artinya dia tidak punya kewarganegaraan atas suatu negara ter-
tentu, lha untuk apa paspor-nya ya? Tapi, saya ndak tahu dan ndak mengerti
seluk-beluk hukum soal ini. Cuma melihat dari sisi 'stateless' - tidak bernegara.
Kalau ingat jaman itu, memang mengesalkan dan bikin jengkel. Rasanya kami se-
bagai orang asing menjadi 'sapi perah'. Apa-apa mesti bayar, ada pungutan ini
pungutan itu. Sekolah juga sulit mendaftarnya. Untuk meminta jadi warganegara
melalui naturalisasi diperlukan biaya tinggi juga. Pernah ditawari untuk menda-
patkan SBKRI yang berwarna hijau itu, biayanya lebih murah, tapi kabarnya ke-
absahannya kurang, jadi mending minta naturalisasi saja langsung.
Tapi, semua sudah lewat, diingat-ingat terus juga rasanya cuma buang energi
dan waktu saja. Bukan bermaksud melupakan 'sejarah' kelam, tapi masihkah re-
levan dipermasalahkan terus? Ini sih tentu pendapat pribadi saja ya, ndak usah
dilanjut panjang-lebarkan lagi. Saya cuma kutipkan saja satu kata-kata bijak:
My interest is in the future because I am going to spend the rest of my life there.
~Charles F. Kettering~
Begitu ajah sih ya, kira-kira.
Kalau ada salah tolong dikoreksi dan kalau kurang sila ditambahkan lagi.
Salam makan enak dan sehat selalu,
Ophoeng
BSD City, Tangerang
--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "ChanCT" <SADAR@...> wrote:
Pak Thio yb,
Terimakasih atas masukan yang diberikan.
Saya sendiri lupa sama sekali bahkan mungkin lebih tepat dikatakan tidak pernah tau
kalau warga Tionghoa yang memilih WNA, ada surat bukti, katakanlah SBKRRT itu. Siapa
yang berhak mengeluarkan SBKRT itu, ya? Kedutaan RRT? Kalau mereka yang cenderung
pada Kuomintang, siapa yang keluarkan? Tapi, apalah namanya tanda pembedaan antara
yang WNI dan WNA, sebetulnya menurut saya tidak perlu dibikin begitu rumit, harus ada
tambahan SBKRI untuk yang WNI dan SBKRRT untuk yang asing. Atau memang jalan
pikiran orang ketika itu, belum sampai kesana? Kecuali memang jalan pikiran pejabat
ketika itu (mestinya tidak), sebagaimana perkembangan selanjutnya, "kalau bisa dipersulit,
kenapa harus disederhanakan?", yang ujung-ujungnya untuk dapat penghasilan tambahan
itu.
Coba perhatikan, kalau konsep pemikiran pejuang-pejuang Kemerdekaan RI ketika itu
yang menghendaki hanya satu macam warganegara saja, sebagaimana disahkannya UU
No.3/1946, dimana tempat lahir menentukan warganegara orang trersebut, tanpa
mempedulikan suku, etnis dan keturunan darah orang. Barang siapa yang lahir di
Indodnesia, otomatis menjadi WNI, kecuali yang bersangkutan menolak, dan itu diberi
waktu berpikir sebagai hak repudiatie 2X2 tahun. Jadi, dalam waktu bersamaan dengan
diberlakukannya UU No.3/1946, semua orang yang lahir di Indonesia diperlakukan
sebagai WNI, tanpa dicerecoki harus lakukan pencatatan dan adanya surat membuktikan
dirinya WNI.
Untuk membedakan warga yang WNI dan WNA, sebetulnya juga tidak sulit. Disamping
surat lahir yang sah akan membuktikan, juga bisa dilakukan deengan perbedaan KTP yang
diberikan. Entah warna KTP yang berbeda, atau diberi tanda khusus bagi yang sejak
semula memang WNA dan bagi mereka yang lahir di Indodnesia tapi ingin jadi WNA.
Dengan cara pembedaan yang jelas di KTP demikian, tentu jauh akan lebih sederhana dan
penyelesaiannya cacatan sipil yang ketika itu masih terbelakang, lebih mudah diatasi,
ketimbang ditambahi lagi dengan SBKRI. Dan itulah kenyataan yang terjadi selama 1/2
abad ini, selalu menghantui Tionghoa di Indonesia.
Dengan dikeluarkannya SBKRI yang hanya diberlakukan bagi etnis TIonghoa, tentu berarti
diskriminasi ras telah dilangsungkan di negeri ini. Keturunan Arab, keturunan India tidak
usah miliki SBKRI, dan juga nggak pernah ditanya-tanain oleh pejabat, mana SBKRInya,
kok. Jadi, sudah betul, harus dihapus berlakunya SBKRI itu, ketetapan UU No.12/2006
menegaskan hanya mengenal 1 macam kewarganegaran RI, berdasarkan hukum saja. Jadi,
sudah tidak boleh menuntut keluarkan SBKRI lagi hanya karena dia etnis TIonghoa. Cukup
melihat surat lahir dan KTP yang bisa buktikan pemegangnya adalah WNI, tak peduli suku,
etnis apa orang bersangkutan.
Pada saat pejabat meragukan keabsahan surat-lahir dan KTP yang dipegang, ya
buktikanlah keabsahannya. Kalau terbukti itu palsu, hasil tembak, seret kedepan
pengadilan dan adililah sesuai dengan HUKUM yang berlaku. Bagaimana juga tidak boleh
membedakan lagi, mendiskriminasi yang TIonghoa, karena TIonghoa harus tunjukkan
SBKRI, yang hakekatnya dalam praktek kehidupan menjadi satu keharusan Tionghoa harus
memiliki SBKRI.
Salam,
ChanCT
----- Original Message -----
From: kengbouw thio
To: HKSIS
Cc: Yap Hong Gie ; jt2x00@...
Sent: Thursday, September 25, 2008 8:42 PM
Subject: SBKRI dan SBKRRT
Pak Chan yg baik,
Ramai2 soal SBKRI, saya jadi teringat pengalaman saya pada 1960 2/d 1965 di Bandung
Ketika itu saya bekerja sebagai guru menyanyi, guru bahasa Indonesia, sejarah Indonesia
dan Ilmu Bumi Indonesia di SINCHUNG, sebuah SD yg didirikan oleh WN RRT suku Hakka
di Bandung.
Disamping itu, saya juga bertugas untuk memeriksa surat bukti kewarganegaraan RRT ,
atau SBKRRT, tapi namanya ketika itu adalah surat bukti telah menolak kewarganegaraan
RI, yang berarti pemegang surat ini adalah WN RRT.
Sebab sejak 1958, pemerintah RI telah mengeluarkan peraturan, WN Indonesia dilarang
bersekolah di semua sekolah Tionghoa. Jadi setiap tahun semua calon pelajar Sekolah
Tionghoa, ketika mendaftarkan namanya, mesti membuktikan dirinya sebagai WN RRT.
Jika tidak , dia tidak dapat diterima sebagai siswa sekolah Tionghoa tersebut.
Ketika tahun 2003. saya diundang oleh mantan pelajar dan guru2 sekolah Sin Chung
tersebut, ternyata semuanya sudah ramai2 masuk Warganegara Indonesia pada periode
1967 s/d 1998. Mungkin adanya masih bertahan sebagai WN RRT, tapi saya tidak cukup
waktu untuk memeriksa satu persatu.
Setahu saya ada seorang bekas guru SD saya yang namanya The Kim Kan, pernah
menilpon saya dari Guangzhou, katanya beliau tidak mendapat izin masuk ke Hongkong,
karena pegang paspor stateless, yaitu bekas warganegara RRT yang tidak mau masuk WM
Indonesia. Ini terjadi pada tahun 1996 atau 1997.
Jadi kesimpulan saya, tidak semua bekas WNRRT yang masuk WN Indonesia.
Apakah ini SALAHSATU SEBAB yang melahirkan SBKRI, jadi harus bisa membuktikan dirinya
bukan WN RRT, melainkan warganegara Indonesia, sebab pengakuan lisan saja tidak cukup
kuat, karena adanya keturunan Tionghoa yang betul2 belum mau masuk menjadi
warganegara RI
Saya belum mendalami tulisan2 di Tnet tentang diskusi SBKRI, jadi belum secara resmi
menanggapi atau ikut diskusi, cuma sekedar memberi informasi kepada pak Chan,
sekedar bahan refrensi untuik diskusi soal SBKRI itu.
Mudah2an info saya ini berguna.
Thio Keng Bouw.
Memang benar ada "SBKRRT".
Seperti yang Bung Thio KB jelaskan, surat tsb sebenarnya adalah surat
penolakan kewarganegaraan RI (tidak tertulis dengan judul SBK-RRT). Surat
ini umumnya diterbitkan pada pasa stetsel pasif di tahun 1946. Bagi mereka
yang menolak kewarganegaraan RI, mereka wajib lapor untuk kemudian
mendapatkan surat ini. Sedangkan yang memilih sebagai WN RI tidak perlu,
karena mereka secara otomatis menjadi WN RI, pada masa itu.
Memang, masa lalu akan selalu penuh suka duka, kapanpun itu.
Masing-masing punya pengalaman berbeda, pandangan dan kenangan yang berbeda
mengenai masanya.
Tapi seberapapun indah atau susahnya, itu adalah masa lalu yang tidak pernah
kembali.
Seperti ada juga yang bilang " Don't life in the Past, because there is no
Future in it"
Happy weekend
Prometheus
------------------------------------
.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
.: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :.
.: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
.: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :.
Yahoo! Groups Links
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.7.3/1693 - Release Date: 26/9/2008
7:35 AM
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.7.3/1693 - Release Date: 26/9/2008
7:35 AM
------------------------------------
.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
.: Website global http://www.budaya-tionghoa.org :.
.: Pertanyaan? Ajukan di http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
.: Arsip di Blog Forum Budaya Tionghua http://iccsg.wordpress.com :.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:budaya_tion...@yahoogroups.com
mailto:budaya_tionghu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tiongh...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bung Ophoeng dan Prom yb,
Terimakasih juga atas masukan yang diberikan. Juga sepenuhnya saya setuju dengan saran yang diajukan, suka-duka yang terjadi dimasa lalu sudah menjadi sejarah, kita perlu menarik pelajaran dari penderitaan yang terjadi dimasa lalu jangan sampai terulang kembali bahkan lebih parah bagi generasi berikut. Tidak tenggelam dalam penderitaan hidup dimasa lalu, tapi harus bangkit berdiri untuk menyongsong haridepan yang jauh lebih baik.
Dari keterangan bung-bung jelas, imigrasi ketika itu sudah mengeluarkan surat keterangan yang bisa membedakan mana WNI mana WNA, ... apapun nama surat keterangan itu. Yang patut ditarik pelajaran dengan diterbitkannya SBKRI yang berkepanjangan ini, temukanlah kebijaksanaan yang lebih sederhana dan terjangkau oleh kemampuan ketika itu, jangan bikin rumit persoalan.
Pada saat admin penduduk masih sangat lemah, untuk membenahi KTP, surat-lahir, surat-kematian saja sudah cukup sulit, tidak seharusnya dibebani lagi dengan keharusan ada SBKRI yang lebih rumit lagi. Belum lagi menghadapi kesadaran rakyat ketika itu, yang memang tidak ada kebiasaan mengurus dan memiliki segala macam surat-surat, lalu harus menghadapi penduduk yang hidup dipedalaman, jauh dari kota-kota besar, disuruh ngurus SBKRI, siapa peduli, siapa berkemampuan meninggalkan kerja untuk kekota ngurus SBKRI itu? Kartu Penduduk, surat-lahir saja tidak pernah punya. Itulah persoalan awal, mengapa SBKRI tidak beres-beres sampai akhir tahun 60-an.
Ditambah lagi kemudian berkembang dengan masalah pembodohan yang terjadi, ditunggangi oleh calo yang tentunya bersekongkol dengan sipejabat untuk meraih keuntungan besar dari komunitas Tionghoa yang suka ambil jalan gampang main suap, ... sehingga sampai 3 kali dikeluarkan keppres tidak diberlakukan SBKRI, tetap saja praktek dilapangan, Tionghoa masih dirongrong untuk tunjukin SBKRI.
Lalu? Benar masih dibutuhkan SBKRI itu untuk buktikan seseorang WNI yang sah? Benarkah SBKRI merupakan satu-satunya surat jimat yang tidak boleh ditiadakan dinegeri ini? Tidak! Sebenarnya, SBKRI sejak tahun 80 sudah bisa ditiadakan, dalam hal ini Soeharto benar, ditahun 96 mengeluarkan keprresnya tidak memberlakukan SBKRI lagi.
Pengertian saya, kalau benar surat lahir sejak tahun 60 (ada yang bilang tahun 62 ?) sudah tertera warganegara ortu yang WNI. Jadi anak-anak yang memegang surat lahir setelah di tahun 80, berusia 18 masuk dewasa, otomatis menjadi WNI, tanpa harus memiliki SBKRI, dengan surat lahirnya itu cukup untuk membuktikan dirinya WNI.
Bagi mereka yang semula ambil WNA, lalu ingin berubah menjadi WNI, saya setuju deengan cara bung Ophoeng, ya lakukanlah jalan naturalisasi jadi WNI, dengan pegang SKKRI membuktikan dirinya sudah WNI. Tidak usah ambil jalan pintas, menyuap sana-sini untuk dapatkan SBKRI tembakan. Sedang anak-anaknya juga ikut ortunya, dengan surat lahir saja buktikan dirinya WNI.
Bagi orang-orang yang memegang KTP dan surat-lahir yang dicurigai adalah hasil bajakan, ya pihak pejabat harus bisa buktikan itu adalah bajakan. Seret dia kedepan pengadilan dan jatuhi hukuman sesuai dengan HUKUM yang berlaku. Tapi jangan dengan alasan adanya segelintir orang yang tadinya WNA lalu menyesal kembali jadi WNI yang main tembak, dan adanya penyusupan gunakan KTP, Surat-lahir palsu, lalu jutaan orang Tionghoa jadi kena getahnya, terus dihantui SBKRI, kan.
Yang penting harus diperhatikan, sadar atau tidak, keberadaan SBKRI yang hanya diperuntukkan Tionghoa untuk membuktikan dirinya WNI, adalah satu sikap diskriminasi terhadap Tionghoa. Kenapa yang turunan Arab, turunan Belanda, turunan India tidak ada yang pernah punya SBKRI? Kalau takut ada penyelundupan/penyusupan, sulit dibedakan, lalu tetap harus dipertahankan SBKRI. Lha yang Melayu, yang Jawa juga harus punya SBKRI, dong. Gimana bedain penyusup teroris Islam ektrimis yang katanya dari Melaysia itu?
Kalau alasannya hanya karena KTP, Surat-lahir terlalu mudah dibajak, lha kenyataan SBKRI juga bisa dibajak, kok. Lalu? Bikin lagi surat-surat entah apa lagi tidak ada habis-habisnya, biar lebih sulit, begitu? Bukankah lebih baik, perhatian dan pusat tuntutan kita untuk benahi sebaik-baiknya birokrasi pemerintah, itulah masalah utama disini. Jangan sampai terjadi pemerintah terus gunakan keparat menjadi aparat-nya. Bentuk pemerintah yang bersih dan efektif, jangan sampai hanya karena suapan sekian juta, pejabat bisa keluarkan itu KTP, surat-lahir pada orang yang tidak seharusnya. Jadi, tidak seharusnya dengan cara mempertahankan SBKRI!
Kesimpulan Pemerintah SBY sekarang ini sudah betul, SBKRI tidak diperlukan lagi, jangan mendiskriminasi TIonghoa, hanya TIonghoa saja yang diminta tunjukkan SBKRI untuk buktikan dirinya WNI. Perlakukan TIonghoa sama dengan suku-suku lain, etnis lain dalam membuktikan dirinya WNI, gunakan KTP dan surat lahirnya saja. Itu sudah cukup.
Sekali lagi, bagi mereka yang KTP dan surat-lahirnya dicurigai, pejabat harus bisa buktikan kalau itu palsu dan seret dia kepengadilan. Itu saja.
----------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.7.2/1689 - Release Date: 2008/9/24 _U__ 06:51
[Non-text portions of this message have been removed]