FW: GAYUS TAMBUNAN : BASMI SEMUA TIKUSNYA, SELAMATKAN DAN JAGA LUMBUNG PADINYA !!
11 views
Skip to first unread message
BAMBANG SETIYANTO
unread,
Apr 12, 2010, 3:42:32 AM4/12/10
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to Categories:
From: BAMBANG YUNO WIDODO Sent: Monday, April 12, 2010 12:32 PM To: LAKSMI INDRIANI; SIGIT RAHARJO; ISDIANA; AGUS SALIM WIDODO; TEGUH RIBAWANTO; NURAINI; CHANDRA HARINITA; HERI ZULMANTO; YUDI MEI HARMONO; TRI HARTINI; ARIO TIMUR; ISWARA ADHI; ANDI ANUGRAH; STEVY STEVANO MALIOY; PETRUS GADI; ADI BUNTORO; ADITYO NUGROHO
ROMADHONI; ARDIANA KUSUMAWARDHANI; BAGUS AROPASA YOPRI SAM; BAMBANG SETIYANTO; ESTU AGUNG PAMINTO; FAISAL AHMAD CHOTIB; FARADI INDRA PRAJA; HARYANTO DEDI ISKANDAR; I KOMANG HARDI WIRAWAN; IYAN NURDIANSYAH; N.BUDI SEPTIONO; RAI MARNO; RIMAN HARDONO; SHAIFUL
AGUNG; SIGIT RAHARJO; SOLAHUDIN ALAYUBI; SRI SULTON; ZAKY AHMAD ALFA ROBI Subject: FW: GAYUS TAMBUNAN : BASMI SEMUA TIKUSNYA, SELAMATKAN DAN JAGA LUMBUNG PADINYA !!
GAYUS TAMBUNAN : BASMI SEMUA TIKUSNYA, SELAMATKAN DAN JAGA LUMBUNG PADINYA !!
Today at 12:55am
http://nasional.vivanews.com/news/read/140561-modus_mafia_pajak_versi_pks i. Modus Mafia Pajak Versi Bpk. Mahfudz Shiddiq :
1. Pegawai pajak me-mark up pajak 200 % => misal 1 Miliar jadi 2 Miliar
2. Pegawai pajak mengajak negosiasi bayar setengahnya => 1 Miliar
3. Wajib Pajak TERPAKSA mau => jika menolak bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak
4. 90 % kasus yang diajukan ke pengadilan pajak => kekalahan si wajib pajak (wajib pajak tetap bayar 2 Miliar)
5. Tapi jika Wajib Pajak mau MENURUTI => dari 1 Miliar itu,,
5.a. Rp. 500 Juta ; disetor ke kas Negara,
5.b. Rp. 300 Juta ; petugas pajak,
5.c. Rp. 100 Juta ; Opsir (gak tau maksudnya, mungkin hakim pengadilan pajak kali ya?),
5.d. Rp. 100 Juta ; Insentif (keuntungan) bagi wajib pajak.
ii. Dapat diambil kesimpulan : GEMBONG MAFIA PAJAK ini adalah Gayus Tambunan. Alasannya ;
A. Wajib Pajak SANGAT TAKUT. Bahkan ketika kewajiban pajaknya di-mark up 200% dari seharusnya TIDAK BERDAYA,
B. Wajib Pajak SANGAT LEMAH. Bahkan ketika diajak bernegosiasi pun TERPAKSA HARUS NURUT,
C. Wajib Pajak TIDAK PUNYA PILIHAN. Bahkan ketika memaksa ke pengadilan pajak pun 90 % AKAN KALAH,
D. Wajib Pajak PALING APES. Akibat pajak di-mark up dulu 200% {2 M} kemudian dinegosiasi setengahnya {1 M}, jadi Wajib Pajak sebenarnya tidak dapat keuntungan apapun kecuali 20 % dari kerugian Negara {500 Juta}, yaitu 100 Juta.
E. Opsir pun HANYA BONEKA. Hanya kebagian 20 % dari kerugian Negara yaitu ; 100 Juta.
F. Gayus Tambunan yang PALING BEJAT. “menikmati” 60 % kerugian Negara yaitu ; 300 Juta !!!
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=249825 iii. Berapa sih kerugian Negara akibat maling2 model Gayus Tambunan ini ? (Versi Bpk. Fuad Bawazier)
G. (MINIMAL) 10 % pegawai pajak = Gayus Tambunan, maka ; 10 % X 32.000 X 25 M = Rp. 80 Triliun !
* maaf Om, koreksi, berdasarkan point. F, kerugian Negara itu 80 T / 60 % = Rp. 130 Triliun !!!
H. (MAKSIMAL) 90 % pegawai pajak = Gayus Tambunan, maka ; 90 % X 32.000 X 25 M = Rp. 720 Triliun !
* koreksi lagi Om, berdasarkan point. F, kerugian Negara itu 720 T / 60 % = Rp. 1.200 Triliun !!!
Padahal penerimaan pajak tahun 2009 CUMA US$ 67.637 Juta = 641 Triliun !
# Betapa bejat dan arogannya Gayus Tambunan ini, PNS pajak yang hanya golongan III A ini BISA MEMBUAT TUNDUK WAJIB PAJAK, MENGATUR OPSIR, bahkan MENIKMATI KERUGIAN NEGARA PALING BESAR untuk setiap aksinya (lihat di point i dan ii) – versi Bpk. Mahfudz Shiddiq
# Akibat kelakuan Gayus Tambunan dan teman2nya, POTENSI KERUGIAN NEGARA mencapai 130 – 1.200 Triliun !!! – versi Bpk. Fuad Bawazier
# Berdasarkan paparan dari kedua tokoh di atas, wajar aja jika rakyat menggeneralisir bahwa Gayus Tambunan = cerminan 90 % pegawai pajak, wajar jika rakyat menganggap reformasi di Departemen Keuangan gagal total, malah kemudian segelintir rakyat berpikir untuk
melakukan gerakan BOIKOT PAJAK ! karena ketiga tokoh itu adalah …
1. salah satu WAKIL RAKYAT
2. mantan Dirjen Pajak 1993 – 1998
3. bahkan,, ditambah Bpk. Rizal Ramli – mantan Menteri Keuangan 2001 => reformasi birokrasi itu NOL BESAR
***
Mari kita evaluasi permasalahannya, DEMI PENERIMAAN NEGARA = DEMI KESEJAHTERAAN RAKYAT.
A. Wajib Pajak TIDAK BERDAYA ketika DITIPU Oknum pegawai Pajak yang me-mark up 200 % kewajiban pajaknya. http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b4d304f6f38e/utang-pajak-bumi-melangit
Ada ungkapan big is beautiful. Tapi sepertinya ungkapan itu tidak seluruhnya benar. Hal ini seperti yang dialami PT Bumi Resources Tbk. Salah satu produsen tambang batu bara terbesar di Indonesia ini sedang pusing lantaran dituding menggelapkan
pajak sebesar Rp2,1 triliun. LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, jumlah itu membengkak menjadi Rp11,426 triliun setelah perusahaan diduga kurang membayar royalti pada periode 2003-2008.
# Koq ada kabar pajak yang seharusnya 11 Triliun Cuma diputuskan 2,1 Triliun ? yang melakukan mark up 5 kali lipat itu siapa ya ?
B. Posisi Wajib Pajak SANGAT LEMAH bahkan oleh PNS pajak yang hanya golongan III A pun TAKLUK. http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/07/134453/23/2/100-Penunggak-Pajak-Lunasi-Rp56-triliun-
untuk WP yang membandel, Tjiptardjo mengaku telah melakukan beberapa tindakan. Yaitu, 100 surat teguran, 100 surat paksa, penyitaan 13 WP, pelelangan dilakukan kepada 5 WP dari 13 WP, pemblokiran rekening 10 WP. "Adapun pencegahan kepada
direksinya ada 12 WP dan penyanderaan ada 1 WP,"
# Para wajib pajak itu, udah ditegur, dipaksa, disita, dilelang, diblokir rekeningnya, dicekal direksinya bahkan ada yang disandera masih gak kapok juga, terakhir sampai mau dipanggil Panitia Kerja DPR. Tapi koq sama satu orang Gayus takluk ya ? sehebat itukah
WIBAWA Gayus ? atau jangan2,, simbiosis mutualisma ? entahlah …
C. Wajib Pajak TIDAK PUNYA PILIHAN hingga lebih memilih BEKERJA SAMA di KANTOR PAJAK, karena kalo memaksakan mencari keadilan lewat PENGADILAN PAJAK,, 90 % AKAN KALAH ! http://mmasngudi.wordpress.com/2010/03/29/sejumlah-perusahaan-bantu-gayus-putar-uang-hasil-penggelapan-pajak/
Data Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak menunjukkan, saat beperkara dengan WP di pengadilan, Gayus memenangkan penolakan Ditjen Pajak atas keberatan WP. Di antara 17 proses keberatan pajak
yang ditangani Gayus, 15 kasus ditolak pengadilan. Artinya, Ditjen Pajak menang.
Namun, saat Gayus menangani kasus banding mulai pertengahan 2007 hingga awal 2010, Ditjen Pajak justru lebih sering kalah. Sebanyak 40 di antara 51 kasus banding dikabulkan oleh pengadilan. Artinya, 40 kali Ditjen Pajak kalah.
# bocah model beginian harus dibasmi dengan SEMUA KONCO2 KOLUSINYA, karena berdampak sistemik !!
# Kira2 pernyataan Pak Mahfudz di atas itu gak sengaja terbalik atau …
D & F. Nasib Wajib Pajak PALING APES. Udahlah “DIPAKSA” bekerja sama merugikan Negara, “JATAH KEUNTUNGANNYA” cuma sepertiga Oknum pegawai pajak ! http://indonesiacompanynews.wordpress.com/2010/04/06/modus-penyimpangan-yang-dilakukan-gayus-dibongkar/
Bambang menjelaskan, perusahaan itu seharusnya membayar pajak Rp 99 miliar.Tapi, ketika perusahaan itu mengajukan banding dan kasusnya dibawa ke Pengadilan Pajak, negara malah diputuskan harus membayar Rp 33 miliar karena di pengadilan itu
dikatakan ada kelebihan bayar pajak.”Hitung saja kalau dari kasus ini dia (Gayus) dapat 10 persennya saja, dapat berapa dia.”
# Wajib Pajak yang “DIUNTUNGKAN” Rp. 132 Miliar kemudian atas “KEUNTUNGAN” itu membayar “FEE” sebesar Rp. 3,3 Miliar ke oknum petugas pajak (masih “UNTUNG” Rp. 128,7 Miliar) itu bisa disebut DIPERAS petugas pajak ? Siapa yang menikmati “keuntungan” paling gede
dari kerugian Negara itu ?!
# Apakah akal sehat kita mengijinkan generalisasi seperti itu ? kenapa tidak ? DR. Fuad Bawazier yang pernah 5 tahun jadi Dirjen Pajak pun melakukan asumsi itu, tentunya beliau gak akan sembarangan berbicara :D
Tidak hanya meneliti orang-orang yang terkait dengan mafia pajak, tim itu juga akan menelisik kemungkinan perusahaan-perusahaan bermain dalam mengatur mafia peradilan. “Misalnya saja, pajak US$1 juta bisa hanya dibayar US$300 ribu lewat tangan Gayus. Ke mana
sisanya? Memang bisa balik ke perusahaan, tapi bisa saja dibagi-bagi ke makelar kasus yang main-main di proses peradilan. Saya sudah berniat bongkar semua.”
Di sisi lain, perusahaan tambang batu bara yang miliki Grup Bakrie ini juga disebut-sebut telah mengemplang pajak. Bahkan telah ada direksi dari anak usahanya yang ditetapkan menjadi tersangka.
# nah kalo udah begini bingung sendiri d,, kalo berita di atas beneran terjadi. Siapa yang penjahatnya siapa gembongnya ?
***
A. Salah satu Bpk WAKIL RAKYAT mengatakan : Praktek mafia perpajakan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu, membuat pajak yang disetorkan ke kas negara hanya 50 % saja (th. ’09 realisasi pajak Rp. 641 Triliun) berarti kalo gak ditilep MAFIA PAJAK di tengah
perjalanan menuju kas Negara, seharusnya penerimaan pajak Rp. 1.282 Triliun !
* Lengkapnya lagi, Rp. 1.282 Triliun itu hanya berasal dari 40 % KESADARAN WARGA NEGARA. Kalau 100 % WARGA NEGARA SADAR, maka penerimaan pajak seharusnya (1.282 T / 40%) Rp. 3.205 Triliun !!! ngawur kah ?! bukti 60 % yang gak SADAR KEWAJIBAN PAJAKNYA itu MANA
?!
# memang bukan bukti. juga generalisasi atas suatu permasalahan itu bukanlah tindakan yang bijak, APAPUN ALASANNYA. TAPI … bagaimanapun komunitas yang 60% nya belum punya NPWP itu kan BUKAN RAKYAT BIASA, melainkan panutan dan tauladan. Sementara,, aksi BOIKOT
PAJAK, meskipun memang salah kaprah, tapi masih dapat dimaklumi, karena mereka hanya WARGA NEGARA BIASA yang BELUM PAHAM KEWAJIBANNYA. Disamping mereka marah karena seringnya dengar pernyataan dari …. GAYUS TAMBUNAN.
B. Ada yang bilang, munculnya kasus Gayus Tambunan membuktikan potensi kerugian Negara (max) 1.200 Triliun (dengan asumsi –MISAL- 90 % petugas pajak kelakuannya kayak Gayus semua). Ane pribadi sih gak percaya hal itu, Ane Cuma pengen husnudzon aja dulu sebelum
ada bukti. Tapi berhubung yang bilang itu mantan Dirjen Pajak 1993 – 1998, kita bandingin yuk …
- masa Menkeu Ibu Sri Mulyani : Rp. 2.547,12 Triliun
(data 05 – 09 ; 347,03 Triliun + 409,2 Triliun + 490,99 Triliun + 658,7 Triliun + 641,2 Triliun)
* Hukuman
- masa Bpk. Fuad Bawazier sbg Dirjen Pajak ; tidak ada data
- masa Bpk. Rizal Ramli sbg Menkeu ; tidak ada data
- masa Ibu Sri Mulyani sbg Menkeu ; http://bisnis.vivanews.com/news/read/16813-sri_mulyani_beri_sanksi_510_pegawai_depkeu
Tercatat dari 510 pegawai yang ditindak, 39 di antaranya diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan PP 32/1979 dan PP 30/1980, 68 pegawai dikenakan hukuman disiplin berat, 72 orang dikenakan hukuman disiplin sedang, 84 orang dikenakan hukuman
disiplin ringan, satu orang diberhentikan sebagai CPNS dan 193 orang diberi surat peringatan.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/17/0340374/1.961.pegawai.depkeu.mendapat..sanksi
Data hingga 31 Agustus 2009 menyebutkan, 1.012 pegawai Depkeu dikenai hukuman disiplin kehadiran. Adapun yang dihukum karena pelanggaran integritas 930 orang dan hukuman lainnya 19 orang. Dalam dua tahun terakhir, sejak dilaksanakannya reformasi
birokrasi, pegawai Depkeu yang mendapat sanksi 1.346 orang. Sebelumnya, tahun 2006-2007 hanya 615 orang yang terkena sanksi.
* Apakah sebelum REFORMASI BIROKRASI tidak ada kasus ? http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id149693.html
1. sebuah pemeriksaan pajak pada tgl 9 Juli 2003 => SATU perusahaan harus bayar pajak 51,8 Miliar,
2. MASIH pemeriksa pajaknya bilang ; bisa ditawar jadi HANYA 7,27 Miliar => dengan “harga” 2,5 Miliar
3. perusahaan yang diperiksa => menawar “harga” yg ditawarkan => sebesar 1,55 Miliar
4. pemeriksa pajak ; “ya, saya bersedia” => tgl 26 April 2004 penurunan kewajiban pajak 44,5 Miliar (51,8 M – 7,3 M) seharga 1,55 Miliar \o/
# hehe, proses tawar menawarnya kyk di pasar tradisional ya :D, btw, tahun 2003 & 2004 jamannya siapa tuh ?
Dan baru ketauan oleh KPK gak tau pastinya kapan, tang jelas beritanya tahun 2010.
* Bandingkan dgn kasus Gayus – pasca reformasi pajak, contoh kasus jawaban point D & F -
- http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3699921
- http://inilah.com/news/read/politik/2010/04/02/435252/gayus-dan-modus-operandi-markus-1/
a. sebuah pemeriksaan pajak => SATU perusahaan harus bayar pajak 99 Miliar,
b. oleh pemeriksa jadi ketetapan pajak => sebesar 99 Miliar, kemudian dibayar
c. wajib pajak mengajukan keberatan => ditolak, shg tagihan pajak tetap 99 Miliar
d. wajib pajak mengajukan banding => oleh pengadilan pajak diputuskan NEGARA harus mengembalikan ke perusahaan 33 Miliar
***
Perbandingan kinerja Ditjen Pajak – Depkeu dari masa ke masa
i. Bpk. Fuad sbg Dirjen Pajak : total penerimaan pajak 324 Triliun, pegawai kena sanksi : no data
ii. Pra reformasi birokrasi Depkeu : total penerimaan pajak 1.034 Triliun, pegawai kena sanksi : no data
iii. Pasca reformasi birokrasi Depkeu : total penerimaan pajak 2.547 Triliun, pegawai kena sanksi : 1.961 orang
# tanpa bermaksud bilang bahwa total 5 tahun penerimaan pajak 324 Triliun itu kecil, tapi sebelum Bpk. Fuad Bawazier menyimpulkan reformasi birokrasi GAGAL TOTAL itu ya inget dulu hal ini,,
“Prestasi Bpk Fuad itu kan 12 % dari usaha Dirjen Pajak di bawah Ibu Sri Mulyani” (mau diukur dengan present value/future value silahkan,, biar lebih fair)
# tanpa bermaksud bilang bahwa tidak adanya data statistik sanksi buat PNS Depkeu itu berarti PNS Depkeu jaman dulu korupsi semua, tapi sebelum Bpk. Rizal Ramli menyimpulkan reformasi birokrasi NOL BESAR itu ya inget dulu hal ini,,
“Bagaimanapun di jaman Ibu Sri Mulyani pengawasan intern thd pegawainya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 1.961 PNS Depkeu, lha jaman Bpk Rizal sendiri temuannya berapa ?”
Perbandingan modus operandi penyelewengan PNS Pajak sebelum VS setelah Reformasi
- Sebelum Reformasi : Wajib Pajak gak perlu repot2 “mengurusi/mengecilkan” kewajiban pajaknya terlalu lama, di tahap I (pemeriksaan) aja udah bisa ditemukan “kesepakatan”
- Setelah Reformasi : Di tahap I – III (Pemeriksaan-Penetapan-Keberatan), Wajib Pajak BELUM BERHASIL “mengurusi/mengecilkan” kewajiban pajaknya. Karena ketiga proses ini masih murni di intern Ditjen Pajak.
Baru di tahap IV Wajib Pajak BERHASIL membalikkan posisi (JADI NEGARA YANG HARUS BAYAR KE WAJIB PAJAK – btw nanya dong,, ini gimana maksudnya si ? apa artinya Negara bayar pajak ke swasta kah ? koq bisa ? -). Konon hal ini katanya dimungkinkan terjadi karena
Pengadilan Pajak tidak murni di bawah Depkeu, melainkan ;
“ Sesuai dengan pasal 5 dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dan pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan
pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.” http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=12418&Itemid=1&news_id=18
Fakta Lainnya :
* Sebagai Petugas Pajak, Gayus menangani 51 kasus banding (skor 11 – 40 untuk kemenangan Wajib Pajak), sementara setoran ke rekening Gayus berasal dari 149 perusahaan. Gak mungkin kan 11 perusahaan tetap bayar “jasa” ke Gayus atas kasusnya yang kalah ? kesimpulannya,
(asumsi 40 kasus yg ditangani Gayus “main mata” semuanya) 109 perusahaan yang setor ke Gayus itu, adalah hasil “jerih payah” Gayus murni sebagai CALO KASUS.
* Sementara, data ICW atas statistik kasus yang ditangani oleh Pengadilan Pajak, Negara lebih banyak kalahnya dibanding Wajib Pajak dengan skor 406 ; 1864 tahun 2007, skor 751 ; 2777 tahun 2008. Rekap skor 2 tahun itu, adalah 1.157 ; 4.641.
# Pertanyaan kemudian dibalik. MISALKAN Gayus itu jujur (bahkan 100% PNS Pajak jujur) ;
- apakah 149 perusahaan yang tadinya setor ke Gayus/oknum PNS Pajak lantas tidak setor ke yang lain (berusaha nyari celah lewat jalur lainnya ?) mengingat dibalik 25 Miliar “kepentingan” Gayus itu terkandung 975 Miliar “kepentingan” dari 149 perusahaan penyetor.
- apakah 4.641 kekalahan Negara (sengketa dengan Wajib Pajak) itu tidak akan terjadi ? dari 149 perusahaan supplier rekening Gayus terkandung Rp. 975 Miliar “kepentingan”, digeneralisir ke 4.641 perusahaan maka akan terkandung 30,4 Triliun {itu HANYA dari kurun
waktu 2 tahun dan HANYA dari sengketa di jalur Pengadilan Pajak}
- sementara harap diigat bahwa mayoritas hakim di Pengadilan Pajak adalah PENSIUNAN PNS Pajak. Dan apakah yang menguasai seluk beluk prosedur perpajakan itu hanya PNS Pajak dan Pensiunannya ?
***
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=16114
Bpk. Susno Duadji : “Yang terungkap baru Gayus. Dia hanya artis atau bahkan korban. Andi Kosasih juga hanya boneka. Sedangkan penyidik Bareskrim hanyalah alat. Tentu ada satu kekuatan besar yang bisa menghubungkan pemeriksa, ketua tim penyidik,
kanit (kepala unit), direktur, jaksa peneliti, jaksa penuntut, dan hakim, sehingga semua sama pendapatnya,”
makelar kasus yang menangani kasus Gayus sama dengan yang makelar yang menangani kasus yang lebih besar, yaitu kasus ternak arwana di Pekanbaru yang melibatkan orang Singapura dan WNI. “Itu kasus perdata. Tapi semuanya sama dengan kasus Gayus. Jaksa penelitinya
sama, Andi Kosasih-nya sama, Haposan-nya sama, Mr X-nya juga sama,”
Sementara itu, informasi dari Mabes Polri menyebutkan, dari pemeriksaan Gayus Tambunan oleh tim independen, disebutkan sekitar 40 nama yang diduga terlibat praktik makelar kasus. Mereka yang terseret adalah oknum Polri, jaksa, hakim, Ditjen Pajak, pengacara,
dan warga sipil.
# Skip aja ke kesimpulan ya ..
* Kasus Mafia Pajak ini berawal dari info Pak Susno Duadji ttg adanya MAKELAR KASUS pada kasus Oknum PNS Ditjen Pajak Gol. III A yang memiliki rekening Rp. 25 Miliar. Dilaporkan Bareskrim Polri dengan tuduhan ; Penggelapan pajak, Money Laundering dan Korupsi.
Dituntut oleh kejaksaan dengan kejahatan Penggelapan pajak senilai 370 Juta dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Kemudian divonis bebas oleh Hakim \o/
* Penyelidikan dari Ditjen Pajak menunjukkan bahwa MODUS OPERANDI kasus MAFIA PAJAK itu adalah dengan membawa sengketa kewajiban pajak “KELUAR” dari wilayah 100% Ditjen Pajak (yaitu wilayah Pengadilan Pajak – berada di bawah Depkeu dan MA).
* Secara materil, salah satu modus yang terungkap menunjukkan : satu perusahaan yang DITETAPKAN HARUS MEMBAYAR PAJAK 99 Miliar. Merasa keberatan atas hal itu, Wajib Pajak menggugat pihak Ditjen Pajak sampai ke tingkat Pengadilan Pajak. Keputusan Pengadilan
Pajak, Ditjen Pajak sebagai pihak tergugat (yang diwakili oleh Gayus –begitukah? Mohon koreksi kalau salah) diputuskan HARUS MEMBAYAR KEPADA WAJIB PAJAK sebesar 33 Miliar \o/
* Sikap Ditjen Pajak – Depkeu atas kasus Gayus ini adalah dengan memecat Gayus Tambunan sebagai PNS, menon aktifkan 10 atasan Gayus demi kelancaran pemeriksaan, bahkan Menkeu meminta PPATK untuk menelusuri 10.000 rekening PNS (Pajak/Depkeu). Ini adalah tindak
lanjut terbongkarnya kasus Gayus Tambunan disamping sebelumnya 1.961 PNS Depkeu dikenakan sanksi atas berbagai macam pelanggaran pasca dilaksanakannya reformasi birokrasi di Depkeu. Hal yang sama juga dilakukan di dalam tubuh Polri & Kejaksaan.
* Seharusnya, sikap proaktif menonaktifkan 10 atasan Gayus dan meminta penelusuran 10.000 PNS Pajak/Depkeu itu didukung oleh semua pihak (FYI, dalam kasus beberapa orang dari suatu organisasi terindikasi pidana tipikor, yang dilakukan oleh organisasi itu adalah
; menyiapkan tim pembela bagi anggotanya). Tapi kenyataannya, beberapa orang/pihak menyikapi sikap proaktif Ditjen Pajak/Depkeu itu secara –maaf- kurang bijak :
- Meminta PNS Dirjen Pajak melakukan sumpah pocong,
- Mengancam pengelolaan pajak dilakukan oleh tenaga outsorcing,
- Mengecap bahwa reformasi birokrasi Depkeu ; “GAGAL TOTAL”, “NOL BESAR”,
- Judgement TANPA DATA bahea 10% - 90% PNS Depkeu koruptor,
- Meminta Dirjen Pajak / Menkeu DICOPOT, dll
# Lebih Simpul lagi ..
* Sistemiknya masalah ini, karena kekurangpahamannya, pada segelintir masyarakat berkembang wacana BOIKOT PAJAK. Berangkat dari kesalahpahaman fatal disangkanya YANG DIKORUPSI GAYUS TAMBUNAN ADALAH UANG PAJAK YANG SUDAH DIBAYARKAN. Padahal,, Gayus Tambunan
BERKOLUSI dengan Oknum Wajib Pajak agar KEWAJIBAN PAJAK PERUSAHAAN MENJADI KECIL.
* Sudah seharusnya kalo kemudian PNS Pajak model Gayus Tambunan ini dihukum seberat2nya, sudah seharusnya juga di Ditjen Pajak dicari SEMUA PNS yang kelakuannya mirip Gayus Tambunan ini buat diberi hukuman yang seberat2nya. Bahkan Ibu Sri Mulyani pun sudah
melakukan tindakan ke arah itu. Cukupkah hanya disitu (Ditjen Pajak/Depkeu ?
* Dilihat dari modusnya, atas kolusi Gayus ini “TERINDIKASI” melibatkan Pengadilan Pajak, akan menjadi percuma kalo Gayus Tambunan yang dihukum. Karena tetap akan muncul kemudian Gayus2 lain yang menjadi “PERANTARA” antara Wajib Pajak dengan Hakim Pajak.
* Dilihat dari “Pembagian Keuntungannya”, “TERINDIKASI” wajib pajak menikmati porsi yang paling besar. Jika punishment hanya terhenti di Gayus + Pengadilan Pajak aja, “Oknum Wajib Pajak” seperti ini akan mencari Gayus T yang lainnya yang bisa MEMBERIKAN “JASA”
mengecilkan kewajiban pajaknya. Kalaupun tidak melewati Pengadilan pajak, celah lain akan dicari/diusahakan.
* Dilihat dari vonis bebas thd Gayus T, meskipun kerjasama OKNUM (PNS Pajak + Hakim Pajak + Wajib Pajak) SUDAH TERBONGKAR, kalo para OKNUM itu tidak diberi sanksi yang berat, TIDAK AKAN ADA KATA JERA, dengan senang hati mereka AKAN MELAKUKAN PERBUATANNYA LAGI.
Paling penting, JIKA PENEGAKKAN HUKUM TIDAK TEGAS, OKNUM yang TIDAK JERA, TIDAK TAKUT dan TIDAK TAAT ATURAN hingga MERUGIKAN NEGARA itu bukan hanya berasal dari Ditjen Pajak, tapi dari Ditjen2 yang lain juga, Departemen yang lainnya juga …
Mungkin inilah yang jadi TUJUAN UTAMA Bpk Susno Duadji. MEMBONGKAR dan MEMBERANTAS seluruh MAKELAR KASUS !! baik itu kasus kolusi di Pajak dan korupsi di bidang apapun.
# Bagaimana Sebaiknya sikap Rakyat ?
IMO. Sudah saatnya SELURUH RAKYAT belajar menyikapi semua permasalahan secara arif, bijaksana dan yang paling penting BERPIKIR JERNIH. Kericuhan, dalam bentuk apapun akan berujung pada kerugian Rakyat. Sedikit contoh :
- KOLUSI PAJAK yang diuntungkan adalah OKNUM BIROKRAT dan WAJIB PAJAK. Beda dengan kasus korupsi.
- BOIKOT PAJAK yang paling diuntungkan adalah YANG PUNYA KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK YANG BESAR. Padahal kewajiban pajak itu berbanding lurus dengan penggunaan fasilitas umum. Logikanya, semakin besar volume usaha, semakin sering dia menggunakan MISAL Jalan raya
untuk angkut2 beli/jual barang, Logis kalo dia punya kewajiban pajak yang besar juga untuk membiayai pemeliharaan jalan raya tsb.
- HANYA MENYALAHKAN INSTANSI PAJAK yang paling diuntungkan adalah KORUPTOR kasus lain selain pajak, karena saat ini bisa jadi mereka hanya tiarap sementara. Ketika Rakyat berpikir masalah selesai dengan itu, (sesuai penjelasan di atas) Oknum Wajib Pajak akan
mencari Gayus lain, ditambah Aksi2 korupsi di kasus lain akan muncul dan bertambah subur. Coba pelajari analogi kasus ini.
ibarat tim pelari estafet, pada etape pertama (etape krisis) tim Indonesia (tim ekonomi) peringkat ke-3, sementara puluhan tim lainnya jauh tertinggal di belakang (dalam hal pertumbuhan ekonomi)..
* SEHARUSNYA : momentum ini dimanfaatkan sebaik2nya agar di etape kedua bisa mempertahankan / meningkatkan prestasi itu,
* ADAPUN : salah satu pemain lain (yg gak setuju BOBC) mencurigai bahwa ada salah satu pemain di lapangan (KSSK – yang selama ini reputasinya baik) yang memakai doping dan ingin membersihkan timnya dari perilaku seperti itu <= tujuan yang (sepintas terlihat)
baik memang :)
* ALANGKAH PANTASNYA : jika penyelidikan itu dilakukan dengan efektif dan efisien, dengan tetap membiarkan sang pelari terus berlari (melakukan tugasnya) dan penyelidikan tetap dilakukan => jika kemudian TERBUKTI SECARA HUKUM memang ada doping, ya pecat aja
..
* YANG TERJADI : pelari yang sedang bertanding dipanggil ke pinggir lapangan (permintaan non aktif), diminta untuk menghentikan pertandingannya (ancaman boikot) dll ... seluruh penonton di stadion menyoraki pemain yang belum tentu bersalah itu (demo anarkis,
dll)
* KALAU TERNYATA : hasil penyelidikan (KPK) menyatakan tidak ada doping, yang rugi tim yang mana ? apakah pantas jika pemain cadangan yang pertama menuduh itu memaksakan tuduhannya (Sunat dana KPK), sementara tim pelari dari Negara lain yang tadinya di belakang
sekarang entah udah sejajar (pulih dari krisis) atau malah jadi di depan. Sementara … di tas pemain yang menuduh itu ternyata ditemukan botol bekas wadah doping (L/C MACET).
itulah yang namanya KEHILANGAN MOMENTUM !!!
Kasus Gayus Tambunan bisa berpotensi menjadi KEHILANGAN MOMENTUM JILID 2 !!! kalau TIDAK disikapi secara tepat, dewasa dan bijaksana
what next ?!
# Sudut Pandang Lain.
Bagaimanapun, Seorang Ibu Sri Mulyani pernah mendapat gelar Menteri Keuangan terbaik Dunia. Pernah mendapat Bung Hatta Anti Corruption Award (Kedua hal itu memang BUKAN JAMINAN – tapi, bagaimana jika dibanding orang yang belum pernah dapat gelar sama sekali
?). Prestasinya yang nyata, di bawah kepemimpinannya pendapatan APBN meningkat pesat dalam 5 tahun terakhir, berhasil menertibkan ribuan rekening liar di departemen2 (yang terindikasi digunakan sarana korupsi), atas hal ini 8 Triliun berhasil diselamatkan,
dan lain sebagainya (silahkan googling sendiri).
* http://www.facebook.com/note.php?note_id=380919829020
Kenyataannya sekarang, atas kasus Gayus Tambunan, UJUNG2NYA MENUNTUT MENKEU DICOPOT. Pada kasus Century pun, atas KEJAHATAN sejak tahun 2001 – 2008, ditindaklanjuti dengan PERMINTAAN PENCOPOTAN MENKEU. Tidakkah ini janggal ? aneh ? gak wajar
? dll.. kalo ada yang beranggapan bahwa ; bagi yang berpikiran bahwa keberhasilan reformasi birokrasi Depkeu itu = zero growth corruption (0% korupsi) => Satu Gayus Tambunan = menuntut Menkeu dicopot. MAKA bisa dipersamakan dengan menuntut pembubaran KPK.
KOK BISA ? baca analoginya.
1. Reformasi Birokrasi Depkeu tujuannya (+/-) clean governance pengelolaan keuangan Negara. timbul karena PRA REFORMASI ; 1. tingkat punishment rendah, 2. tingkat penyelewengan tinggi, 3. penerimaan Negara rendah. dengan adanya reformasi diharapkan penerimaan
Negara dimaksimalisasi secara signifikan (siapapun Menkeu-nya, gak mungkin 100%)
2. KPK tujuannya (+/-) clean government dalam penyelenggaraan Negara. timbul karena PRA KPK ; 1. tingkat punishment rendah, 2. tingkat penyelewengan tinggi, 3. penerimaan & belanja Negara banyak kebocoran. dengan adanya KPKdiharapkan kebocoran dapat diminimalisir
secara signifikan (siapapun pejabat KPK-nya, gak mungkin 100%)
3. terbongkarnya kasus Gayus, bagaimanapun itu adalah bukti bahwa di Depkeu (pajak khususnya) tikus2 masih ada. di satu sisi. 1.961 pegawai Depkeu yang dikenai sanksi + meningkatnya penerimaan Negara secara signifikan + langkah proaktif thd kasus gayus oleh
internal Depkeu adalah bukti bahwa reformasi birokrasi sedang berjalan.
4. terbongkarnya kasus korupsi (di dept/DPR, intansi lain, dll), bagaimanapun itu adalah bukti bahwa di dalam pemerintahan, tikus2 masih ada. di satu sisi. banyaknya terungkap kasus tipikor + meningkatnya efektifitas penyelenggaraan Negara secara signifikan
+ langkah proaktif thd kasus korupsi yang terungkap (termasuk HASIL LAPORAN ekstern KPK) adalah bukti bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK sedang berjalan.
5. jika satu kasus di point. 3 disikapi dengan menuntut dicopotnya Menkeu (dgn alibi terbongkarnya kasus itu karena laporan dari ekstern Depkeu), AKAN SAMA AJA dengan menuntut pembubaran KPK jika suatu saat ada korupsi yang terbongkar berdasarkan laporan dari
ekstern KPK.
Logika berikutnya :
* Yang berpikiran buat menuntut pembubaran KPK (berdasar generalisasi point. 5) itu BIASANYA adalah pihak2 yang MERASA TERGANGGU oleh kinerja KPK.
* Lebih dekat mana hubungan antara (dari sisi pertanggungjawaban pengawasan) :
1. PNS di Ditjen Pajak => Menteri Keuangan.
Urutannya ; Gayus >> eselon 4 >> eselon 3 >> eselon 2 >> eselon 1 >> Menteri Keuangan.
2. Anggota DPR => Ketua Umum Parpol.
Urutannya ; ?
Apa hubungannya ? cari sendiri. Yang pasti ; “BASMI TIKUS-TIKUSNYA, SELAMATKAN LUMBUNG PADINYA !!”
PENTING
Informasi yang disampaikan melalui email ini termasuk lampirannya bila ada, hanya ditujukan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan email ini. Jika terdapat kesalahan pengiriman (Anda bukan penerima yang dituju), maka Anda tidak diperkenankan untuk
memanfaatkan, menyebarkan, mendistribusikan, atau menggandakan email ini dan diharapkan kerjasamanya untuk dapat menghapusnya. Seluruh pendapat yang ada dalam email ini merupakan pendapat pribadi dari pengirim dan tidak serta merta mencerminkan pandangan Direktorat
Jenderal Pajak.
PENTING
Informasi yang disampaikan melalui email ini termasuk lampirannya bila ada, hanya ditujukan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan email ini. Jika terdapat kesalahan pengiriman (Anda bukan penerima yang dituju), maka Anda tidak diperkenankan untuk
memanfaatkan, menyebarkan, mendistribusikan, atau menggandakan email ini dan diharapkan kerjasamanya untuk dapat menghapusnya. Seluruh pendapat yang ada dalam email ini merupakan pendapat pribadi dari pengirim dan tidak serta merta mencerminkan pandangan Direktorat
Jenderal Pajak.