Hal-hal tersebut memberi arti bahwa Pengantar Ilmu Hukum mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka mempelajari ilmu hukum. Tanpa menguasai mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu, mereka yang ingin mempelajari/mendalami ilmu hukum akan menghadapi banyak kesulitan. Salah satu kendalanya adalah langkanya buku pengantar Ilmu Hukum yang lengkap apabila tak boleh dikatakan tidak ada, maka akan memenuhi kebutuhan tersebut buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun secara lengkap ialah memuat Pengantar dasar tentang PIH, Hukum sebagai obyek Ilmu Hukum, Ilmu Hukum dalam Pengertian ilmu kaidah, Ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum, ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.
BAB I PENGERTIAN TENTANG PENGANTAR ILMU HUKUM
A. Pengertian dari Segi Pengantar
B. Pengertian dari Segi Ilmu Hukum
C. Cabang-cabang Ilmu Hukum yang termasuk Ilmu Hukum
D. Pendapat para Pakar Hukum
BAB VIII RUANG LINGKUP PEMBAHASAN PENGANTAR ILMU HUKUM
A. Hukum sebagai Obyek Ilmu Hukum
B. Ilmu Hukum sebagai Norma Hukum
C. Ilmu Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
D. Ilmu HUkum sebagai Ilmu Kenyataan
BAB XIV KODIFIKASI HUKUM DAN PERKEMBANGAN
A. Apakah Kodifikasi itu?
B. Mengapa Tumbuh Kodifikasi Hukum
C. Perkembangan Kodifikasi Hukum
D. Aliran-aliran Hukum yang Timbul Kemudian
BAB XX PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM
Pendahuluan
A. Sistematika yang Diselaraskan dengan Tujuan yang Utuh bahwa Berlakunya Hukum itu Selalu Bersangkut Paut
B. Penggolongan/Klasifikasi yang Lazim Dipergunakan
C. Perbedaan antara Beberapa Macam Hukum
BAB XXI KAIDAH HUKUM DAM KAIDAH SOSIAL
Pendahuluan
A. Kaidah Sosial
B. Penggolongan Kaidah
C. Hubungan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah Lainnya
D. Persamaan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah Lainnya
E. Perbedaan antara Kaidah Hukum dengan KAidah-Kaidah Sosial Lainnya
BAB XXVIII MASYARAKAT HUKUM
Pendahuluan
A. Batasan Masyarakat Hukum
B. Pembentukan Kelompok
C. Faktor-faktor yang mendorong untuk Hidup Bermasyarakat
D. Macam-macam bentuk Masyarakat Hukum
BAB XXXIII PERBANDINGAN HUKUM
A. Pendahuluan
B. Pengertian Perbandingan Hukum
C. Tujuan daripada Perbandingan Hukum
D. Fungsi daripada Perbandingan Hukum
E. Manfaat dari pada Perbandingan Hukum