Risiko yang dianggap paling berdampak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
adalah risiko akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Untuk
menutup kedua risiko tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah
memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM).
Seiring dengan dimulainya program JKK dan JKM bagi sektor swasta per 1
Juli 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka diluncurkanlah program JKK dan
JKM bagi ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara. Pemahaman mengenai program JKK dan JKM bagi
Pegawai ASN ini menjadi hal penting Untuk menjamin sukses
terselenggaranya perlindungan bagi pegawai ASN tersebut.
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai program JKK dan JKM bagi
pegawaiASN, pada hari Kamis (25/2) diselenggarakan Sosialisasi Nasional
Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi
Pegawai ASN. Sosialisasi yang diselenggarakan di Ballroom Dhanapala ini
disampaikan kepada sekretariat daerah seluruh provinsi dan sekretariat
jenderal seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
Materi sosialisasi disampaikan oleh 4 (empat) narasumber. Narasumber
pertama, Direktur jenderal Anggaran, Askolani, memaparkan tema
penyelenggaraan program JKK dan JKM bagi pegawai ASN pusat.
Narasumber kedua, Direktur Sistem Perbendaharaan, R.M. Wiwieng
Handayaningsih, menyampaikan materi mengenai pelaksanaan anggaran dalam
mendukung JKK dan JKM bagi pegawai ASN. Dalam paparannya beiau
menyampaikan isu penting berkaitan dengan JKK dan JKM, dan hak manfaat
peserta.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri, Syarifuddin. Beliau menyampaikan paparan mengenai
pelaksanaan program JKK dan JKM bagi Pegawai ASN daerah. Narasumber
terakhir, Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro menyampaikan
paparan mengenai operasional program JKK dan JKM.
Program JKK dan JKM memberikan 2 (dua) manfaat yaitu memberikan
kenyamanan bagi Pegawai ASN dan keluarganya, dan merupakan upaya
efisiensi belanja negara yang berkualitas. “Pemerintah per 1 Juli 2015
telah menggulirkan 2 (dua) program perlindungan bagi Pegawai ASN, yaitu
program JKK dan JKM. Dengan program ini setidaknya ada 2 (dua)
kemanfaatan yang bisa dirasakan bersama. Pertama, perlindungan ini
memberikan kenyamanan kerja bagi Pegawai ASN termasuk keluarganya.
Kedua, dari aspek belanja negara, hal ini merupakan upaya efisiensi
belanja negara yang berkualitas”, urai Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo
dalam sambutannya.
sumber:
http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1152