Untuk diketahui bersama

9 views
Skip to first unread message

84yusukmono

unread,
Mar 13, 2016, 9:25:17 PM3/13/16
to bo97oneheart
Risiko yang dianggap paling berdampak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah risiko akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Untuk menutup kedua risiko tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Seiring dengan dimulainya program JKK dan JKM bagi sektor swasta per 1 Juli 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka diluncurkanlah program JKK dan JKM bagi ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pemahaman mengenai program JKK dan JKM bagi Pegawai ASN ini menjadi hal penting Untuk menjamin sukses terselenggaranya perlindungan bagi pegawai ASN tersebut.

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai program JKK dan JKM bagi pegawaiASN, pada hari Kamis (25/2) diselenggarakan Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN. Sosialisasi yang diselenggarakan di Ballroom Dhanapala ini disampaikan kepada sekretariat daerah seluruh provinsi dan sekretariat jenderal seluruh Kementerian Negara/Lembaga.

Materi sosialisasi disampaikan oleh 4 (empat) narasumber. Narasumber pertama, Direktur jenderal Anggaran, Askolani, memaparkan tema penyelenggaraan program JKK dan JKM bagi pegawai ASN pusat. Narasumber kedua, Direktur Sistem Perbendaharaan, R.M. Wiwieng Handayaningsih, menyampaikan materi mengenai pelaksanaan anggaran dalam mendukung JKK dan JKM bagi pegawai ASN. Dalam paparannya beiau menyampaikan isu penting berkaitan dengan JKK dan JKM, dan hak manfaat peserta.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin. Beliau menyampaikan paparan mengenai pelaksanaan program JKK dan JKM bagi Pegawai ASN daerah. Narasumber terakhir, Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro menyampaikan paparan mengenai operasional program JKK dan JKM.

Program JKK dan JKM memberikan 2 (dua) manfaat yaitu memberikan kenyamanan bagi Pegawai ASN dan keluarganya, dan merupakan upaya efisiensi belanja negara yang berkualitas. “Pemerintah per 1 Juli 2015 telah menggulirkan 2 (dua) program perlindungan bagi Pegawai ASN, yaitu program JKK dan JKM. Dengan program ini setidaknya ada 2 (dua) kemanfaatan yang bisa dirasakan bersama. Pertama, perlindungan ini memberikan kenyamanan kerja bagi Pegawai ASN termasuk keluarganya. Kedua, dari aspek belanja negara, hal ini merupakan upaya efisiensi belanja negara yang berkualitas”, urai Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo dalam sambutannya.

sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1152

Paparan Dirjen Perbendaharaan.pdf
Paparan Dirut Taspen (JKK JKM).pdf
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages