Batas wilayah negara
Wilayah Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai batas wilayah darat dan wilayah laut dengan negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia di daerah Kalimantan, Pulau Borneo, dengan Papua New Guinea, di Papua, dan dengan Timor Leste, di Nusa Tenggara Timur. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) telah ditetapkan di Montego Bay pada tanggal 10 Desember 1982. Dengan Undang-Undang No. 17 tahun 1985, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang HUKLA tersebut.
Pada tanggal 8 – 11 Juni 1992, IAG Working Group for Geodetic Aspects on the Law of the Sea (GALOS) mengadakan kenferensi internasional pertama di Bali. Konferensi GALOS ke-2 juga diselenggarakan di Bali pada tanggal 14 Juli 1996. Hal yang penting yang dihasilkan konferensi ini adalah
(1) WGS 1984 sebagai datum geodetik,
(2) Perhatian pada penentuan geoid teliti, dan
(3) Peran geodesi dalam menentukan LAT (Lowest Astronomical Tide).
Alm. Prof. Dr. Ing. J. Soenarjo di dalam tenda di Wotung tahun 1966 sedang memeriksa rekaman tanda waktu pada pita chronograph, dalam rangka pengukuran batas Indonesia dan Papua New Guinea.
Perbatasan wilayah darat diselenggarakan dengan mengacu pada perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dengan negara sekitarnya. Oleh karena itu, perbatasan wilayah darat dengan Papua New Guinea menggunakan definisi batas meridian astronomis 141°01’10” Bujur Timur, mulai dari pantai utara ke selatan kecuali pada Sungai Fly. Pada sungai tersebut memakai prinsip thalweg, yaitu mengikuti alur terdalam dari Sungai Fly. Survei dan demarkasi sepanjang perbatasan RI-PNG (±780 km) telah dilaksanakan bersama antara Indonesia dan PNG dengan menempatkan sebanyak 52 pilar batas, di antaranya adalah (MM1-MM14) yang merupakan pilar batas utama dari pantai utara hingga selatan (MM = Meridian Monument). Pengukuran batas diselenggarakan antara Indonesia dengan Australia [Kahar & Sutisna, 2002]. Dari pihak Indonesia pimpinan lapangan adalah almarhum Prof. Soenarjo. Dalam perhitungan geodetik digunakan datum bersama (common datum).
Pengukuran batas darat antara Indonesia dengan Malaysia di Borneo dimulai tahun 1974, dengan alm Ir. Pranoto Asmoro selaku Ketua BAKOSURTANAL bertindak sebagai ketua dari pihak Indonesia, dibantu oleh Prof Dr. Ing. J. Soenarjo sebagai ketua pelaksana di lapangan untuk daerah Kalimantan Timur/Sabah, dan setelah Prof. Soenarjo meninggal pada tanggal 23 Januari 1977, maka beliau digantikan oleh Ir. Sambas Dahlan dari Dinas Topografi Angkatan Darat . Sebagai pimpinan pelaksana lapangan di wilayah Kalimantan Barat/Serawak adalah Ir. Mohammad Tawil (meninggal tahun 2004) dari Dinas Topografi Angkatan Darat. Panjang garis batas dengan Malaysia ±2000 km. Datum yang digunakan untuk perhitungan geodesi adalah datum yang digunakan di Malaysia, yaitu datum Timbalai [Rais, 2008,]. Jadi, batas wilayah darat antara Indonesia dengan Malaysia dan dengan Papua New Guinea mempunyai datum geodetik yang berbeda.
Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai batas laut dengan Papua New Guinea di Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dengan Australia di Samudra Hindia, dengan Timor Leste di Laut Sawu dan Selat Wetar, dengan India di Samudra Hindia, dengan Thailand di Selat Malaka, dengan Malaysia di Selat Malaka. Penetapan batas laut dengan Vietnam di Laut China Selatan dan Laut Sulawesi , dengan Filipina di Laut Sulawesi hingga Laut Filipina, dan dengan Palau di Samudra Pasifik. Peta yang ditunjukkan Gambar diatas menunjukkan batas wilayah Indonesia dengan negara sekitarnya.
Penetapan batas wilayah laut dengan negara sekitar ditetapkan sebelum Konvensi Hukum Laut PBB sehingga penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dengan negara tetangga sekitar mempunyai datum geodetik yang berbeda [ Abidin, dkk. 2005, hal. 291 – 304]. Jadi, batas darat dan batas laut Indonesia dengan negara tetangga sekitar mempunyai datum yang berbeda. Penyatuan datum horizontal dalam penyelesaian batas wilayah negara merupakan peran geodesi yang sangat diperlukan dan menjadi bahan bagi ahli hukum mengenai batas wilayah. Perubahan nilai koordinat yang digunakan sebagai akibat perubahan datum geodetik mempunyai dampak hukum yang perlu dipertimbangkan pada diplomasi perundingan kesepakatan penetapan batas wilayah antara Indonesia dengan negara tetangga.
Berdasarkan kesepakatan Malaysia dan Indonesia yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 31 Mei 1997, sengketa atas kepemilikan pulau Sipadan (13 Ha) dan Ligitan (7 Ha) di catat di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag pada 2 Novenber 1998.
Didahului oleh public hearing pada tanggal 3-12 Juni 2002, Mahkamah Internasional (ICJ), memutuskan pada tanggal 17 Desember 2002:
Aspek yang dipertimbangkan dalam menambil keputusan:
Perjanjian antara Inggris dan Belanda th 1891 tentang batas antara British North Borneo (Sabah) dengan Wilayah Hindia Belanda di Kalimantan Timur, dalam Artikel IV Berbunyi:
From 4 o 10‘ north latutude on the east coast the boundary-line shall be continued
eastward along that parallel across the island of Sebitik: that portion of the island
Borneo Company, and the portion south to that parallel to the Netherlands.
Interpretasi Indonesia: . . . shall be continued eastward along that parallel across the island of Sebatik . . .
Interpretasi Malaysia: . . . shall be continued eastward along that parallel across the island of Sebitik . . .
Garis batas berhenti di pantai timur p Sebatik
Mahkamah Internasional: setelah mempelajari konvensi 1891, garis batas di timur sebatik tidak dapat berlanjut ke laut.
Sejarah kepemilikan (Historical Background): ICJ tidak dapat menerima klaim Indonesia berdasarkan kepemilikan Belanda yang dilakukan dengan kontrak antara Belanda dengan Sultan Bulungan (Penguasa Asli). ICJ juga tidak dapat menerima klaim Malaysia berdasarkan alih kepemilikan dari Sultan Sulu berturut-turut ke Spanyol, Amerika Serikat, Inggris
Penguasaan yang efektif yang berkesinambungan (Continuous and effectuve occupation): Indonesia: (1) Angkatan Laut Belanda dilanjutkan angkatan laut indonesia sering berpatroli di perairan dua pulau tsb, (2) Perairan disekitar pulau tsb merupakan wilayah penangkapan ikan nelayan indonesia; ICJ menolak argumentasi Indonesia berpatroli di perairan tidak berarti memiliki dua pulau tsb, dan kegiatan nelayan secara individu bukan mencerminkan penguasaan secara ilegal.
Malaysia: (1) Pemerintah Borneo utara mengeluarkan peraturan pengawasan pengambilan telur penyu di Sipadan dan Ligitan pada tahun 1917 yang berlangsung hinga tahun1950, (2) Pemerintah Borneo Utara membangun mercu suar di Sipadan tahun 1962 dan Ligitan tahun 1963 yang selanjutnya dipelihara Malaysia (Sebagai negara Merdeka); ICJ memandang argumentasi Malaysia (sebagai kelanjutan pemerintah Ingrris yang dalam halini dilakukan oleh pemerintah Borneo Utara/British North Borneo) telah melakukan kegiatan penguasaan yang efektif dan berkelanjuta atas Sipadan dan Ligitan.
Perjanjian antara Ingrris dan Belanda th 1891: menolak argumentasi Indonesia; menerima argumentasi Malaysia.
Adanya kasus ambalat sebagai akibat dari penyelesaian kasus Sipadan dan Ligitan.
· Perundingan dengan azas Equiti (Equity Solution) harus didukung dengan data yang kuat, hingga diplomasi Indonesia lebih unggul.