Permasalahan Batas Wilayah INDONESIA-MALAYSIA

278 views
Skip to first unread message

Joko Purwanto

unread,
Sep 29, 2010, 6:11:13 PM9/29/10
to blessingg...@googlegroups.com, jok_...@yahoo.com, keluarga...@googlegroups.com

Batas wilayah negara

Wilayah Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai batas wilayah darat dan wilayah laut dengan negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia di daerah Kalimantan, Pulau Borneo,  dengan Papua New Guinea, di Papua, dan dengan Timor Leste, di Nusa Tenggara Timur. Konvensi PBB  tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) telah ditetapkan di Montego Bay pada tanggal 10 Desember 1982. Dengan Undang-Undang No. 17 tahun 1985, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang HUKLA tersebut.

 

Yang dimaksud batas wilayah laut berdasarkan Konvensi HUKLA PBB 1982 tersebut berurut-turut adalah batas laut teritorial (territorial sea), zona tambahan (contiguous zone), zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone), dan landas kontinen (continental shelf). Untuk mendapatkan batas-batas laut tersebut harus ditentukan terlebih dahulu titik pangkal (base point) yang dihubungkan oleh garis pangkal (baseline).   
 

Batas laut berdasarkan HUKLA 82

 

Pada tanggal 8 – 11 Juni 1992, IAG Working Group for Geodetic Aspects on the Law of the Sea (GALOS) mengadakan kenferensi internasional pertama di Bali. Konferensi GALOS ke-2 juga diselenggarakan di Bali pada tanggal 14 Juli 1996. Hal yang penting yang dihasilkan konferensi ini adalah

(1)  WGS 1984 sebagai datum geodetik,

(2)  Perhatian pada penentuan geoid teliti, dan

(3)  Peran geodesi dalam menentukan LAT (Lowest Astronomical Tide).

 

 

Alm. Prof. Dr. Ing. J. Soenarjo di dalam tenda di Wotung tahun 1966  sedang memeriksa rekaman tanda waktu pada pita chronograph, dalam rangka pengukuran batas Indonesia dan Papua New Guinea.

 

Perbatasan wilayah darat diselenggarakan dengan mengacu pada perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dengan negara sekitarnya. Oleh karena itu, perbatasan wilayah darat dengan Papua New Guinea menggunakan definisi batas meridian astronomis 141°01’10” Bujur Timur, mulai dari pantai utara ke selatan kecuali pada Sungai Fly. Pada sungai tersebut memakai prinsip thalweg, yaitu mengikuti alur terdalam dari Sungai Fly. Survei dan demarkasi sepanjang perbatasan RI-PNG (±780 km) telah dilaksanakan bersama antara Indonesia dan PNG dengan menempatkan sebanyak 52 pilar batas, di antaranya adalah (MM1-MM14) yang merupakan pilar batas utama dari pantai utara hingga selatan (MM = Meridian Monument). Pengukuran batas diselenggarakan antara Indonesia dengan Australia [Kahar & Sutisna, 2002]. Dari pihak Indonesia pimpinan lapangan adalah almarhum Prof. Soenarjo. Dalam perhitungan geodetik digunakan datum bersama (common datum).

 

Pengukuran batas darat antara Indonesia dengan Malaysia di Borneo dimulai tahun 1974, dengan alm Ir. Pranoto Asmoro selaku Ketua BAKOSURTANAL bertindak sebagai ketua dari pihak Indonesia, dibantu oleh Prof Dr. Ing. J. Soenarjo sebagai ketua pelaksana di lapangan untuk daerah Kalimantan Timur/Sabah, dan setelah Prof. Soenarjo meninggal pada tanggal 23 Januari 1977, maka beliau digantikan oleh Ir. Sambas Dahlan dari Dinas Topografi Angkatan Darat .  Sebagai pimpinan pelaksana lapangan di wilayah Kalimantan Barat/Serawak adalah Ir. Mohammad Tawil (meninggal tahun 2004) dari Dinas Topografi Angkatan Darat. Panjang garis batas dengan Malaysia  ±2000 km. Datum yang digunakan untuk perhitungan geodesi adalah datum yang digunakan di Malaysia, yaitu datum Timbalai [Rais, 2008,]. Jadi, batas wilayah darat antara Indonesia dengan Malaysia dan dengan Papua New Guinea mempunyai datum geodetik yang berbeda.

 

Indonesia sebagai negara kepulauan  mempunyai batas laut dengan Papua New Guinea di Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dengan Australia di Samudra Hindia, dengan Timor Leste di Laut Sawu dan Selat Wetar, dengan India di Samudra Hindia, dengan Thailand di Selat Malaka, dengan Malaysia di Selat Malaka. Penetapan batas  laut dengan Vietnam di Laut China Selatan dan Laut Sulawesi , dengan Filipina di Laut Sulawesi hingga Laut Filipina, dan dengan Palau di Samudra Pasifik. Peta yang ditunjukkan Gambar diatas menunjukkan batas wilayah Indonesia dengan negara sekitarnya.       

 

Penetapan batas wilayah laut dengan negara sekitar ditetapkan sebelum Konvensi Hukum Laut PBB sehingga penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dengan negara tetangga sekitar mempunyai datum geodetik yang berbeda [ Abidin, dkk. 2005, hal. 291 – 304].  Jadi, batas darat dan batas laut Indonesia dengan negara tetangga sekitar mempunyai datum yang berbeda. Penyatuan datum horizontal dalam penyelesaian batas wilayah negara merupakan peran geodesi yang sangat diperlukan dan menjadi bahan bagi ahli hukum mengenai batas wilayah. Perubahan nilai koordinat yang digunakan sebagai akibat perubahan datum geodetik mempunyai dampak hukum yang  perlu dipertimbangkan pada diplomasi perundingan kesepakatan penetapan batas wilayah antara Indonesia dengan negara tetangga.

 

KASUS SIPADAN-LIGITAN DAN AMBALAT

 

Penyelesaian Kasus Sipadan-Ligitan

 

Berdasarkan kesepakatan Malaysia dan Indonesia yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 31 Mei 1997, sengketa atas kepemilikan pulau Sipadan (13 Ha) dan Ligitan (7 Ha) di catat di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag pada 2 Novenber 1998.

 

Didahului oleh public hearing pada tanggal 3-12 Juni 2002, Mahkamah Internasional (ICJ), memutuskan pada tanggal 17 Desember 2002:

  1. Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia berdasarkan voting 17 Hakim (16 hakim: milik Malaysia dan 1 hakim: milik Indonesia)
  2. Keputusan bersifat final (Without Appeal and Binding for Parties)

 

Aspek yang dipertimbangkan dalam menambil keputusan:

  1. Perjanjian antara Inggris dan Belanda 1891 (Konteks Geografis)
  2. Sejarah Kepemilikan (Historical Background)
  3. Penguasaan yang efektif dan berkesinambungan (Continuous and Effective Occupation)

 

Perjanjian antara Inggris dan Belanda th 1891 tentang batas antara British North Borneo (Sabah) dengan Wilayah Hindia Belanda di Kalimantan Timur, dalam Artikel IV Berbunyi:

 

From 4 o 10‘ north latutude on the east coast the boundary-line shall be continued

eastward along that parallel  across the island of Sebitik: that portion of the island

Situated to the north of that paralel shall belong unreservedly to the British North

Borneo Company, and the portion south to that parallel to the Netherlands.

 

Interpretasi Indonesia: . . . shall be continued eastward along that parallel  across the island of Sebatik . . .

Garis batas berlanjut ke laut

 

Interpretasi Malaysia: . . . shall be continued eastward along that parallel  across the island of Sebitik . . .

Garis batas berhenti di pantai timur p Sebatik

 

Mahkamah Internasional: setelah mempelajari konvensi 1891, garis batas di timur sebatik tidak dapat berlanjut ke laut.

 

Sejarah kepemilikan (Historical Background): ICJ tidak dapat menerima klaim Indonesia berdasarkan kepemilikan Belanda yang dilakukan dengan kontrak antara Belanda dengan Sultan Bulungan (Penguasa Asli). ICJ juga tidak dapat menerima klaim Malaysia berdasarkan alih kepemilikan dari Sultan Sulu berturut-turut ke Spanyol, Amerika Serikat, Inggris

 

Penguasaan yang efektif yang berkesinambungan (Continuous and effectuve occupation): Indonesia: (1) Angkatan Laut Belanda dilanjutkan angkatan laut indonesia sering berpatroli di perairan dua pulau tsb, (2) Perairan disekitar pulau tsb merupakan wilayah penangkapan ikan nelayan indonesia; ICJ menolak argumentasi Indonesia berpatroli di perairan tidak berarti memiliki dua pulau tsb, dan kegiatan nelayan secara individu bukan mencerminkan penguasaan secara ilegal.

Malaysia: (1) Pemerintah Borneo utara mengeluarkan peraturan pengawasan pengambilan telur penyu di Sipadan dan Ligitan pada tahun 1917 yang berlangsung hinga tahun1950, (2) Pemerintah Borneo Utara membangun mercu suar di Sipadan tahun 1962 dan Ligitan tahun 1963 yang selanjutnya dipelihara Malaysia (Sebagai negara Merdeka); ICJ memandang argumentasi Malaysia (sebagai kelanjutan pemerintah Ingrris yang dalam halini dilakukan oleh pemerintah Borneo Utara/British North Borneo) telah melakukan kegiatan penguasaan yang efektif dan berkelanjuta atas Sipadan dan Ligitan.

 

Perjanjian antara Ingrris dan Belanda th 1891: menolak argumentasi Indonesia; menerima argumentasi Malaysia.

  1. Sejarah kepemilikan tidak menerima alasan Indonesia dan Malaysia.
  2. Penguasaan yang efektif yang berkesinambungan, menolak argumentasi indonesia; menerima argumentasi Malaysia

 

 

Kasus Ambalat

 

Adanya kasus ambalat sebagai akibat dari penyelesaian kasus Sipadan dan Ligitan.

  • Sebelum keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), sebagian Ambalat yang terletak di selatan Sipadan-Ligitan merupakan wilayah laut Teritorial dan bagian lain merupakan wilayah ZEE Indonesia (yang berimpit dengan Landas kontinen).
  • Setelah keputusan ICJ: (1) Wilayahlaut teritorial Malaysia bertambah sejauh 12 Mil Laut dari Sipadan-Ligitan, (2) Klaim wilayah laut teritorial Indonesia berkurang, (3)Ambalat terletak di Wilayah ZEE
  • Masing-masing negara Indonesia dan Malaysia dapat mengklaim Ambalat terletak di ZEE Masing-masing.
  • Kasus Ambalat merupakan kasus penetapan batas ZEE Indonesia dengan Malaysia yang diselesaikan melalui perundingan antara dua negara.
  • Tiga opsi batas ZEE: (1) Batas ZEE Indonesia berimpit dengan batas laut teritorial Malaysia di Sipadan-Ligitan, Opsi maksimum, (2) Batas ZEE merupakan garis meridian (Median Line), Opsi Minimum, (3) Ditentukan berdasarkan bobot manfaat bagu dua negara yang bertetangga untuk mensejahterakan kehidupan penduduknya, Opsi adil (Equitable Solution)

·         Perundingan dengan azas Equiti (Equity Solution) harus didukung dengan data yang kuat, hingga diplomasi Indonesia lebih unggul.

  • Perlu dikaji ulang data tentang pemanfaatan wilayah laut sulawesi yang digunakan dalam penyelesaian kasus Sipadan-Ligitan antara lain: Indonesia memberi konsesi eksplorasi minyak kepada JAPEX/TOTAL dan Malaysia memberi konsesi kepada TEISEKI pada saat tahun2 awal kasus Sipadan-Ligitan.
  • Perlu dikaji tentang ORDINANCE No.7, 1969 Malaysia yang merupakan dasar peta batas maritim Malaysia tahun 1979 yang mengacu pada konvensi Jenewa 1958 (sebelumUNCLOS 1982), disamping peta konsesi minyak termasuk batas Internasional Malaysia tahun1968.
  • Kumpulkan dan kaji perjanjian konsesi antara Indonesia dengan perusahaan asing di Wilayah Ambalat dan sekitarnya (Data dari Pertamina dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi)
Batas Laut Hukla.jpg
Alm. Prof Soenarjo.jpg
Batas NKRI.jpg
Segmen Kaltim.jpg
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages