Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami
adalah beberapa orang yang bertanggung jawab atas sebuah koperasi milik
kerabat kami. Dan kami membeli beberapa mobil baru dengan surat-surat
pabean, dan ada pula dengan STNK. Kami mejualnya dengan sistem angsuran.
Perlu diketahui bahwa kami tidak memindahkannya dengan menggunakan
nama-nama kami dan tidak mengeluarkannya dari tempat penjual, tetapi kami
menjualnya di tempat pembeliannya. Kami mengharap kepada Allah kemudan
kepada Anda suatu jawaban. Apakah hal itu termasuk riba atau tidak? Jika
memang riba, lalu bagaimana kami harus menyelamatkan diri darinya? Perlu
diketahui bahwa kami tidak pernah menerima keuntungan. Semoga Allah
memberikan petunjuk kepada anda.
Jawaban
Tidak diperbolehkan menjual berbagai macam mobil, baik secara tunai maupun
kredit, secara berangsur maupun tidak, kecuali pemilik barang itu telah
menguasainya dan menerimanya secara penuh, yakni pembeli pertama telah
menerimanya, menguasainya dan memindahkannya kepada miliknya. Dan sekedar
memperoleh surat-surat pabean tidak dianggap sebagai jual beli sebelum
adanya penguasaan dan pemilikan barang itu secara sempurna. Berdasarkan
hal tersebut, menjual mobil dengan surat-surat pabean sebelum adanya
penerimaan barang dan penguasaannya secara penuh, maka dianggap sebagai
jual beli yang tidak sah dan diharamkan untuk melakukannya, serta harus
dibatalkan. Sedang pembayarannya dikembalikan kepada yang berhak. Dan
tidak dihalalkan untuk mendapatkan hasil penjualannya kecuali dengan
mengadakan akad baru setelah mobil itu menjadi milik pembeli secara penuh
dan berada dalam kekuasaannya.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
__________
Footnote
[1]. HR Ibnu Hibban XI/357 nomor 4982, dan ini lafazhnya. Muslim III/1161,
Ibnu Majah nomor 2229, Al-Bukhari nomor 2167, Abu Dawud nomor 3494