HAK ANGGOTA GenPenuS ::.
- Menyampaikan Pendapat Secara Lisan Dan Tulisan.
- Mempunyai Hak Membela Diri Apabila Dikenai Sangsi.
- Mempunyai Hak Belajar dan Berkarya bersama sama.
- Mendapatkan 1 Kartu Identitas Anggota Organisasi GenPenuS.
- Mendapatkan 1 Kartu e-ID BPJS KESEHATAN ( untuk Kepala keluarga )
- Mendapatkan 1 Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP Pribadi / untuk Kepala keluarga ).
- mendapatkan persentase bantuan sosial s/d Rp.100.000 setiap hari dari organisasi genpenus.
Gabung disini:http://ingon.or.id/?id=agoesrifai