|
NOTE : BAGI PEGAWAI KC FATMAWATI YANG INGIN MENGUMPULKAN PELAPORAN PAJAK PRIBADI SECARA KOLEKTIF, DAPAT DIKUMPULKAN DI KC FATMAWATI PALING LAMBAT HARI JUM'AT TGL. 13/03/2015. ADAPUN BAGI PEGAWAI YANG INGIN MELAPORKAN LANGSUNG KE DROP BOX PAJAK TERDEKAT DIPERSILAHKAN. Assalamu’alaikum Wr. Wb
Secho kami No. SFD/49818 tanggal 22 Januari 2015 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 19/PJ/2014
Menunjuk perihal pada pokok surat tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut : 1. Berkenaan dengan kewajiban dan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) melalui formulir 1770S atau 1770SS sebagaimana telah kami sampaikan melalui secho kami di atas. 2. Sehubungan hal tersebut, mengingat terdapat beberapa kendala yang dialami beberapa pegawai yang telah melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir 1770 S tersebut di atas, terlampir kami sampaikan formulir 1770S terbaru sesuai dengan PER – 19/PJ/2014 (attachment terlampir). 3. Selanjutnya kepada pegawai yang akan melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770 S melalui drop box pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar menggunakan formulir 1770 S terbaru. Adapun kepada pegawai yang sudah melaporkan SPT tahunan OP dengan menggunakan formulir 1770 S terdahulu dan sudah mendapat tanda terima dari KPP setempat, tidak perlu merevisi formulir 1770 S tersebut. 4. Sebagai informasi, dapat kami sampaikan kembali bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan OP adalah sampai dengan akhir Maret tahun berikutnya, untuk itu guna menghindari sanksi denda pajak kami menghimbau kepada segenap pegawai agar melaporkan SPT Tahunan OP sebelum tgl. 31 Maret 2015. Demikian kami sampaikan, apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasikan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. TB Indra, Sdri. Centa dan Sdri. Otik Andjar ext. 1763, 1765 dan 1749. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih..
Wassalamu’ alaikum Wr. Wb |
|
|
STRATEGY & FINANCE DIVISION (SFD) |
|
|
|
|
|
WAHYU AVIANTO |
|
|
Pemimpin |
|
Approval : OTIK ANDJAR LUKITOWATI
Pengirim Awal : TUBAGUS DEDDY INDRA JAYA