[#beritagar] Jual beli darah = penjara 5 tahun + denda Rp500 juta
5 views
Skip to first unread message
BloodForLife Indonesia
unread,
Mar 31, 2015, 12:57:35 AM3/31/15
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to blood-f...@googlegroups.com
Seperti halnya organ tubuh dan jaringan tubuh manusia, darah harus diberikan kepada orang lain secara sukarela, atas dasar kemanusiaan. Bukan untuk jual beli apalagi dengan pesan di muka.
Menurut Pasal 90 ayat (3) UU Kesehatan, “Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.” Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (PP 7/2011) menegaskan bahwa pendonoran darah bersifat sukarela.
Jika ada yang memperjualbelikan darah, Pasal 195 UU Kesehatan mengancamkan hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Lalu bagaimana dengan praktik membayar donor? Ehm, artikel ini membahas apa yang seharusnya, dari sisi hukum, yang disarikan dari jawaban Letezia Tobing dari Hukumonline. Ringkasan paparan terkemas dalam ilustrasi.
Tentang penawaran organ tubuh di internet, Beritagar juga pernah membahasnya. Ternyata UU ITE tak mengaturnya.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonlinehttp://beritagar.com/p/jual-beli-darah-penjara-5-tahun-denda-rp500-juta-21589