Rabu, 18/07/2007
JAKARTA(SINDO) – Seluruh fraksi DPR dalam rapat paripurna kemarin
menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi menjadi
Undang-Undang (UU) Energi. Undang-undang ini akan menjadi payung hukum
bagi UU Migas,Panas Bumi, Pengelolaan Sumber Daya Air,RUU Mineral dan
Batu Bara, dan RUU Ketenagalistrikan. ”Tentu kita di sini lebih
menekankan pemanfaatan pada energi, terutama pada energi yang
terbarukan.Jadi harapan ke depan kita ingin memberikan dorongan bagi
masyarakat untuk menggunakan tidak hanya energi fosil, tapi juga energi
baru,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro seusai Sidang Paripurna DPR
di Jakarta,kemarin.
Secara umum, di dalam UU Energi diamanatkan tentang penyusunan Rencana
Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai rujukan bagi kebijakan energi secara
menyeluruh. Secara garis besar,UU Energi diharapkan dapat memberi
jaminan atas tiga hal mendasar,yaitu jaminan pemerintah atas ketahanan
energi, jaminan pemerintah atas pasokanenergi,
danjaminanatasketerlibatan publik dalam merumuskan kebijakan energi
nasional.
Pasal-pasal penting yang ada dalam UU Energi antara lain mengenai
tercapainya kemandirian pengelolaan energi, tersedianya sumber energi
dari dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri,
pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, dan peningkatan
devisa negara.UU Energi juga mengamanatkan harga energi ditetapkan
berdasarkan nilai keekonomisan yang berkeadilan.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk
kelompok masyarakat tidak mampu. Selain itu, pemerintah wajib
melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kondisi krisis
maupun darurat energi. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua
DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan didampingi Ketua DPR Agung Laksono
kemarin, 11 fraksi menyampaikan pandangan masingmasing mengenai RUU
tersebut.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan singkat yang intinya menyatakan
setuju mengesahkan RUU Energi menjadi UU Energi. Perwakilan dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Lutfi meminta agar pemerintah
mengupayakan implementasi UUEnergidilakukansecaraberkesinambungan di
seluruh departemen terkait. Sementara perwakilan dari Fraksi Partai
Bintang Demokrasi Ade Nasution berharap,UU tersebut akan dapat mendorong
diversifikasi energi.
Sementara Ali Mubarok dari FPKB meminta adanya jaminan dari pemerintah
tentang ketahanan energi, baik di masa sekarang maupun masa yang akan
datang. ”Melalui UU tersebut pemerintah harus mengupayakan secara
maksimal sumbersumber energi baru dan terbarukan. Selain itu,pemerintah
juga harus menjamin kepentingan rakyat,”kata dia. Purnomo menegaskan,
dengan ditetapkannya UU ini, pembangunan energi berkelanjutan dapat
tercapai.
Menurut dia,pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merumuskan
kebijakan nasional energi akan memungkinkan hal ini. Sesuai dengan
ketentuan dalam UU Energi ini,DEN akan dibentuk enam bulan setelah
pengesahan. Sementara mengenai mekanisme lapangan yang akan
dikembangkan, lanjut Purnomo, pemerintah akan mendengarkan masukan dari
para pemain di bidang energi, baik produsen maupun konsumen energi.
Purnomo juga menambahkan, dalam UU Energi ini pemerintah juga menerapkan
aturan berbeda menyangkut subsidi energi.
”Subsidi masih ada, tapi subsidi langsung yang dulu ditetapkan dengan
setting paradigma. Kalau sekarang ditanggung pusat,maka dalam
kepentingan energi, nanti setiap daerah akan ikut menanggung.
Persentasenya akan dirumuskan dalam peraturan pemerintah (PP),”paparnya.
Terkait dengan itu, Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi mengatakan,
diharapkan semua PP tersebut bisa dibuat dalam waktu satu tahun setelah
UU disahkan. (ahmad senoadi)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/undang-undang-energi-disahkan-3.html
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/berkebun/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/berkebun/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:berkebu...@yahoogroups.com
mailto:berkebun-f...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
berkebun-u...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/