Sungailiat - beritabangka.com
Pesisir Pantai di Kabupaten Bangka mulai diklaim milik pribadi dan swasta. Ancaman masyarakat lokal akan jadi "tamu" di tanah sendiri atas pesisir pantai tersebut mulai terasa. Menyikapi hal itu, Bupati Bangka Tarmizi Saat menyadari kondisi yang ada, tentang banyaknya pantai bukan milik Pemda lagi, tetapi kebanyakan sudah milik pribadi.
Ketika dijumpai wartawan Tarmizi Saat disinggung soal Pantai Tanjung Kelayang di kawasan Pantai Matras mengatakan, tidak semua pesisir pantai menjadi aset Pemkab Bangka. Pesisir pantai pada area sepadan pantai 30 meter dari pasang tertinggi air laut yang merupakan area publik diakuinya juga ada yang telah dibuat privat.
"Pantai kelayang Matras kita cek dulu nantinya. Yang saya tau milik Pemda itu hanya pantai Matras saja. Sementara yang lainnya sudah ada pemiliknya biar pun masih hutan produksi dan hutan lindung pantai," ujar Tarmizi di Sepintu Sedulang kemarin (22/12/2016).
Seperti diketahui, belakangan mulai tampak jelas dan kerap menjadi perbincangan warga bahwa Pantai sudah banyak milik pribadi bahkan berkekuatan hukum dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini terlihat di sepanjang pantai mulai dari jalan laut sampai ke ujung Matras yang merupakan pesisir barat Sungailiat. Hal yang sama terlihat di pesisir Timur Sungailiat mulai dari Jelitik, Rambak hingga ke arah lintas timur. Tampak pesisir pantai telah dibangun, dipagari, dipasang kawat berduri ataupun terpampang papan nama milik seseorang.
"Status lahannya saja masih hutan produksi dan hutan lindung pantai, jadi belum dimiliki. Dan diakui dia (pemilik lahan dekat pantai) ada menanam di situ tapi belum ada hak miliknya," ujar Tarmizi yang menyatakan sejumlah pantai masih belum sepenuhnya SHM.
Terkait pemagaran seperti Pantai Tanjung Kelayang, Pantai dekat Jembatan Kualo, ia akui pantai itu telah ada pemiliknya yang mengantongi izin. Sehingga ia nilai bisa saja pemilik melakukan pemagaran. Namun apabila tidak memiliki izin maka ia anggap tidak bisa untuk melakukan pemagaran.
"Kalau tanah yang dia kuasai tidak masalah kalau ada izinnya. Kalau dia tidak kuasai dan tidak ada izinnya, tidak bisa saya rasa. Makanya pemagaran itu tidak boleh tertutup. Harus seperti yang Herbert yang sebelah kanan deket air itu, itu kan pake besi. Nah harus seperti itu," tegasnya.
Tarmizi tidak menampik, banyak pantai yang sebenarnya milik Pemda seperti di Pantai Rebo, Teluk Uber, Rambak, Pantai Tikus yang luasnya ratusan hektar. Namun beberapa diantaranya telah menjadi milik pribadi. Sedikitnya ia mencatat ada 20 orang pemilik pantai di area timur pesisir Sungailiat itu.
"Dulu dijadikan sebagai kawasan tapak wisata, tapi sudah ada pemiliknya. Jadi tapak kawasannya saja punya karena itu sudah ada pemiliknya. Kalau hendak diprivatisasi juga harus ada izin khusus tidak boleh sembarangan. Ada pengusaha yang minta pantai privat untuk jet sky tapi itu masih kita kaji karena izinnya harus khusus," tandasnya.(rie)