[Video Anak Umur 12 Tahun Di Perkosa 3gp

0 views
Skip to first unread message

Sharif Garmon

unread,
Jun 13, 2024, 4:01:23 AM6/13/24
to beltbanktagsna

JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencabulan bernama Baidawi alias Kumis (52) terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. googletag.cmd.push(function() googletag.display("div-gpt-ad-1510661249458-0"); );Aksi bejat Baidawi dilakukan saat kondisi rumah yang sepi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat."Tersangka B alias K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (27/5/2024).Baidawi sendiri sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022, lalu pelaku melakukan aksinya itu terakhir pada Desember 2023.BACA JUGA:5 Fakta Terbaru yang Terungkap dari Saksi Kunci Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon"Korban masih sekolah SD. Korban juga diancam oleh pelaku, perbuatan berulang itu ada," kata Ari.Selain diancam, korban yang berinisial IK itu, juga diimingi uang Rp5000 oleh pelaku untuk memuluskan aksi bejatnya."Korban diiming-iming kasih uang Rp5000. Jadi memang setelah itu dikasih Rp5000," ungkap Ari.BACA JUGA:Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pemerkosaan Anak hingga Melahirkan di Pondok Aren Tersangka B menikah dengan ibu kandung korban sejak 4 tahun lalu. "Motifnya karena tersangka nafsu dengan korban, kemudian peluang ada ketika rumah itu sepi. Dia langsung lakukan aksinya dengan korban," katanya.

Saat ini, tersangka B sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan korban dan adik - adiknya dirujuk ke rumah aman. Akibat perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal berlapis tentang perlindungan anak.

Video Anak Umur 12 Tahun Di Perkosa 3gp


Download Filehttps://t.co/ogPJyYFu8N



Mahkamah menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan 10 sebatan bagi satu pertuduhan merogol, manakala penjara lapan tahun bagi tiga lagi pertuduhan merogol berserta penjara dua tahun berserta dua tahun pengawasan polis bagi kesalahan amang seksual

Mengikut pertuduhan, tertuduh didakwa merogol mangsa yang ketika itu berusia 14 tahun sebanyak empat kali iaitu pada Januari, Februari, Mac dan Mei 2023 di dua lokasi berasingan iaitu di sebuah restoran dan di sebuah rumah di Losong, Kuala Terenggaanu.

Timbalan Pendakwa Raya, Intan Nor Hilwani Mat Rifin memohon tertuduh dikenakan hukuman berat sebagai pengajaran kepada tertuduh dan orang ramai memandangkan kesalahan itu adalah serius selain kesalahan seksual kini semakin berleluasa.

Tertuduh yang tidak diwakili peguam dalam rayuannya berkata dia telah menyesal atas kesalahan dilakukannya dan memohon hukuman ringan kerana ingin menjaga ibunya yang sudah tua. - The Star

DIALEKSIS.COM Lhokseumawe - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak tirinya yang masih berumur delapan tahun. Selasa (19/3/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, korban harus dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karna korban mengeluhkan sakit perut dan juga kemaluan korban.

"Hasil penyelidikan sementara ini, korban diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali, pertama di kebun dan kedua di rumah pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah," ungkap Iptu Faisal kepada Dialeksis.com.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pelaku AL alias B memerkosa anak kandungnya saat berusia 8 tahun. Aksi bejat itu dilakukan karena pelaku masih menginginkan mantan istrinya.

Dua remaja asal Surabaya diringkus polisi karena melakukan pemerkosaan kepada DBA (14) anak di bawah umur. Modus para pelaku menyetebuhi korban dengan cara mengajak korban menenggak minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

Korban pun tidak sadarkan diri sesudah minum alkohol. Melihat korban yang sudah tidak sadar, pelaku ASP pun langsung melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali. Sesudah melakukan aksi bejat itu, ASP langsung meninggalkan kamar kos untuk pulang.

Serang, IDN Times - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Serang diperkosa MM (16), remaja lelaki kenalannya di rumah kontrakan daerah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.

"Tersangka diamankan personel Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Minggu (21/4/2024).

Candra menjelaskan, kasus perkosaan yang dilakukan tersangka MM terjadi, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak jalan-jalan.

Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Namun korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pests miras bersama teman-temannya.

Setiba di rumah kontrakan, tersangka MM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka MM yang sudah mabuk miras kemudian memaksa, dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan melapor ke Mapolres Serang.

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua pemuda di Surabaya, ditangkap usai diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial DBA (14). Modus para pelaku adalah lebih dulu mengajak korban minum minuman keras.

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi biadabnya itu yang merupakan anak tiri pelaku sudah bertahun-tahun, sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, dan saat itu korban masih anak dibawah umur. Mirisnya lagi, dalam rentang waktu enam tahun itu, korban sempat hamil namun digugurkan.

Tak hanya itu, saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, tersangka juga didapati memiliki sejumlah senjata api rakitan, dan saat digeledah di rumah pelaku yang ada di dalam kawasan perusahaan HTI didapatkan empat buah senpi rakitan Laras panjang, satu buah senpi rakitan Laras pendek, dan senjata tajam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kapolres, tersangka dikenakan pidana sesuai pasal 41 ayat 1 junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 285 KUHP atau pasal 1 ayat 1 uU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JN (59) ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban pun hamil dan telah melahirkan.

"Berkali-kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023. Yang dilakukan terakhir pada bulan September 2023 situasi rumah sedang kosong. Ini kejadiannya di Kecamatan Tallo, Kota Makassar," kata Ridwan.

"Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019. Ada pengancaman, sebagaimana anak kepada orang tua," ujarnya.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Perbuatan AF alias Abbas alias Om Bas sungguh bejat. Pria berusia 45 tahun di Kota Ambon ini tega perkosa 5 orang bocah perempuan atau anak dibawah umur. Para korban masih punya hubungan keluarga dengan AF.

Pria paruh baya berinisial KR (50) di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. KR diamankan karena diduga memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia delapan tahun.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan peristiwa itu terjadi pada Juli 2023 lalu ketika korban sedang bermain di rumah tetangganya yang bersebelahan dengan rumah korban. Akibat perbuatannya itu, KR telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

"Setelah pihak keluarga korban melapor, kami langsung melengkapi keterangan korban dan saksi-saksi yang dan melakukan visum. Setelah itu baru kami menangkap pelakunya. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin 11 Desember 2023 malam," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"kata dia.

Dari pendalaman Polisi, tersangka sudah melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2021. Korban yang masih berusia 10 tahun diperkosa berulang kali oleh pelaku. Tidak tahan lagi dengan perilaku Ayahnya, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dia alami ke Pamannya yang tidak lain adalah adik kandung pelaku sendiri.

Mendengar pengakuan korban, akhirnya Paman korban melaporkan perbuatan tersangka H ke Polres Merangin. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan acaman pidana 15 tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan bahwa korban ditinggal mati oleh ibunya saat berusia 1 tahun. Awal kejadian tersebut pada tahun 2021, dimana korban saat ini menginjak usia 10 tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.

Dikatakan LS, saat hendak pergi ke kebun, pelaku tiba dirumah, dan kata pelaku dia balik hanya untuk sekedar istirahat sebentar. Nanti mau balik lagi bekerja. Pelaku keseharian ini bekerja sebagai petani kopra.

Tidak sampai disitu, kata orang tua korban, Husen (pelaku) ini juga panggil adik korban karena ikut nangis, lalu Husen bujuk dengan handphone, kemudian meminta anak perempuan ini keluar dari kamar, tetapi takut keluar, namun pelaku ini tetap membujuk rayu korban keluar mengambil handphone. Karena anak ini pikir baik, dia keluar, padahal setelah keluar pelaku gendong bawa masuk lagi ke dalam kamar terus banting anak saya di tempat tidur untuk melanjutkan aksi kebiadabannya.

795a8134c1
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages