0 views
Skip to first unread message

faisal rusdi

unread,
Jul 10, 2013, 4:09:11 AM7/10/13
to gub...@gmail.com, bftja...@gmail.com, BFT
Kepada yang terhormat
Bapak Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Ir. Joko Widodo

Dengan hormat.

Pertama, kami dan segenap komunitas JBFT mengucapkan terimakasih serta apresiasi atas ikut serta Bapak Gubernur beserta dinas terkait dalam kegiatan kami yaitu Jakarta Barrier Free Tourism edisi 16 dari Halte Trans Jakarta Balaikota ke Blok M yang diikuti oleh sekitar 40 orang dengan disabilitas. Pada kegiatan kali ini, Barrier Free Tourism lebih menyasar pada sarana transportasi publik di Kota Jakarta yaitu Trans Jakarta, Kopaja, dan KRL.

Respon positif dari Bapak Gubernur yang telah melihat langsung sarana publik di area Trans Jakarta yaitu Halte Balaikota dan Halte Senen adalah sebagai awalan nyata dan sangat penting untuk dikawal oleh semua pihak dalam proses perbaikan sarana publik agar lebih aksesibel bagi semua, idealnya pembangunan Jakarta sudah menerapkan prinsip Universal Design. Dimana sarana dan lingkungan publik dirancang dan dibangun dengan prinsip memberi kemudahan serta keselamatan bagi semua orang.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh JBFT kepada Bapak Gubernur pada saat di lapangan yaitu aksesibilitas pada sarana transportasi publik (Trans Jakarta, Kopaja, DAMRI, KRL, Monorail, MRT, dan Taxi) serta gedung publik seperti perkantoran, tempat wisata, pasar tradisional, sekolah, mall, dan sektor swasta. Untuk lebih lengkapnya mohon dibaca lampiran surat ini sebagai laporan.

Di Indonesia, persyaratan bangunan publik sudah diatur dalam Undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sedangkan pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2006 yang diperkuat oleh Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2010.

Hal yang tidak kalah penting, bahwa Indonesia meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas (CRPD = Convention on the Rights of Persons with Disabilities) pada bulan November 2011 dengan Undang undang nomor 19 tahun 2011. Dalam konvensi tersebut, tertulis pada pasal 9 yaitu tentang aksesibilitas dan pasal 33 ayat 3, bisa dilihat di laman berikut http://www.un.org/disabilities/convention/conventionfull.shtml.

Demikian surat pengantar laporan ini kami sampaikan, besar harapan kami instruksi dari Bapak Gubernur kepada dinas – dinas terkait untuk segera melakukan kajian dan perbaikan di sarana dan lingkungan publik dapat dilaksanakan secara bersinergi dan melibatkan penyandang disabilitas dan perwakilan komunitas atau organisasinya.

Salam hormat kami,

Faisal Rusdi
Inisiator Jakarta Barrier Free Tourism
Cp: 082137111974
Lembar Lampiran Aksesibilitas Fasilitas Publik di Wilayah Jakarta.docx
Permen30-2006_aksesibilitas bangunan.pdf
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages