Kepada yang terhormat
Bapak Gubernur
Propinsi DKI Jakarta, Ir. Joko Widodo
Dengan hormat.
Pertama, kami dan
segenap komunitas JBFT mengucapkan terimakasih serta apresiasi atas ikut serta
Bapak Gubernur beserta dinas terkait dalam kegiatan kami yaitu Jakarta
Barrier Free Tourism edisi 16 dari Halte Trans Jakarta Balaikota ke Blok M
yang diikuti oleh sekitar 40 orang dengan disabilitas. Pada kegiatan kali ini, Barrier
Free Tourism lebih menyasar pada sarana transportasi publik di Kota Jakarta
yaitu Trans Jakarta, Kopaja, dan KRL.
Respon positif dari
Bapak Gubernur yang telah melihat langsung sarana publik di area Trans Jakarta
yaitu Halte Balaikota dan Halte Senen adalah sebagai awalan nyata dan sangat
penting untuk dikawal oleh semua pihak dalam proses perbaikan sarana publik
agar lebih aksesibel bagi semua, idealnya pembangunan Jakarta sudah menerapkan
prinsip Universal Design. Dimana sarana dan lingkungan publik dirancang
dan dibangun dengan prinsip memberi kemudahan serta keselamatan bagi semua
orang.
Beberapa masukan yang
disampaikan oleh JBFT kepada Bapak Gubernur pada saat di lapangan yaitu
aksesibilitas pada sarana transportasi publik (Trans Jakarta, Kopaja, DAMRI,
KRL, Monorail, MRT, dan Taxi) serta gedung publik seperti perkantoran, tempat
wisata, pasar tradisional, sekolah, mall, dan sektor swasta. Untuk lebih
lengkapnya mohon dibaca lampiran surat ini sebagai laporan.
Di Indonesia,
persyaratan bangunan publik sudah diatur dalam Undang undang nomor 28 tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, sedangkan pedoman teknis fasilitas dan
aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum nomor 30/PRT/M/2006 yang diperkuat oleh Peraturan Daerah
Propinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2010.
Hal yang tidak kalah
penting, bahwa Indonesia meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Penyandang
Disabilitas (CRPD = Convention on the Rights of Persons with Disabilities) pada
bulan November 2011 dengan Undang undang nomor 19 tahun 2011. Dalam konvensi
tersebut, tertulis pada pasal 9 yaitu tentang aksesibilitas dan pasal 33 ayat
3, bisa dilihat di laman berikut http://www.un.org/disabilities/convention/conventionfull.shtml.
Demikian surat
pengantar laporan ini kami sampaikan, besar harapan kami instruksi dari Bapak
Gubernur kepada dinas – dinas terkait untuk segera melakukan kajian dan
perbaikan di sarana dan lingkungan publik dapat dilaksanakan secara bersinergi
dan melibatkan penyandang disabilitas dan perwakilan komunitas atau
organisasinya.
Salam hormat kami,
Faisal Rusdi
Inisiator Jakarta
Barrier Free Tourism
Cp: 082137111974