KartuKeluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Tempat Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di playstore. Panduan tersedia pada link
alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.
1. Penerbitan KK baru, dilaksanakan karena:
a. membentuk keluarga baru
b. penggantian Kepala Keluarga
c. pisah KK
d. pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga
e. WNI datang dari Luar Negeri
f. Rentan Adminduk
g. OA yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berKewarganegaraan asing
2. Penerbitan KK karena perubahan data, dilaksanakan karena:
a. peristiwa kependudukan, yang terdiri dari pindah datang penduduk
b. peristiwa penting, yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan Nama, perubahan Kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
c. perubahan elemen data yang tercantum dalam KK yang terdiri dari Nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, Kewarganegaraan, dokumen imigrasi, Nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga, serta alamat domisili.
Persyaratan :
a. KK dan KTP Asli
b. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutiapn akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
Catatan :
Persyaratan dan proses penerbitan KK bersamaan dengan penerbitan KTP-el
Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK). Anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran. Hanya saja, pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.
Selanjutnya, dilansir laman resmi Dukcapil Kemendagri, 3 September 2021, disebutkan bahwa negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak.
"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya Akta Kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syarat nya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat," kata Dirjen Zudan.
Akta kelahiran dapat dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menambahkan penjelasan Zudan. Menurutnya, penduduk tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
Tarif : Gratis
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
g. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Kemensos dengan membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu Keluarga Sejahtera adalah kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu di antaranya penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan atau bantuan sosial dan berada di dalam panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Masyarakat dapat membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan mendaftar secara langsung atau online. Untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara langsung dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan mengusulkan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Sedangkan, untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 secara online dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui fitur tambah usulan penerima bansos. Mendaftar KKS perlu kalian lakukan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah selama masa pandemi. Namun, tidak semua orang bisa memperoleh program bantuan dari pemerintah.
Data pendaftaran kemudian akan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan berhak atau tidak menjadi KPM BPNT dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat yang sudah mendaftar KPM BPNT dapat melakukan cek lolos atau tidak secara online melalui situs
cekbansos.kemensos.go.id.
Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Kartu Keluarga, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, penduduk yang sudah terdaftar dalam salah satu Kepala Keluarga yang mengajukan Permohonan Kartu Keluarga karena membentuk rumah tangga baru / pecah KK pada alamat yang sama atau pindah tempat tinggal bagi penduduk yang datang dengan membentuk Keluarga Baru.
Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang telah memiliki KK namun memerlukan Perubahan Data Keluarga yang karena ada penambahan anggota keluarga dalam KK karena peristiwa kelahiran , penambahan anggota keluarga dalam KK karena pindah datang (numpang KK) penambahan anggota keluarga dalam KK bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing, pengurangan anggota keluarga karena pindah pergi, meninggal dunia, perubahan biodata anggota keluarga.
Menurut situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
3a8082e126