di TEMPAT
mohon bisa disampaikan ke bidang pemasaran, yang belum mengetahui surat perihal peniadaan batal rekon diluar BLTH rekonsiliasi. supaya tidak ada permintaan batal rekonsiliasi kembali.
batal rekon dalam BLTH yang sama masih bisa dilakukan di kacab dengan approval kakacab.
--
Demikian informasi ini kami sampaikan,
Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasama Yang Baik.
Salam Hormat,
Mardi Kurnianto, S.Kom
Pendukung Data dan Aplikasi Kanwil VII