Scm Menurut Para Ahli

0 views
Skip to first unread message

Leoma Cianchetti

unread,
Aug 4, 2024, 9:22:28 PM8/4/24
to backmurvizen
PengertianKelembagaan - Tony Djogo (2003) ada berbagai definisi kelembagaan yang disampaikan oleh ahli dari berbagai bidang. Menurut Ruttan dan Hayami, (1984) Lembaga oleh berbagai bidang. Menurut Ruttan dan Hayami, (1984) lembaga adalah aturan di dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan di mana setiap orang dapat bekerja sama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan. Sedangkan menurut Ostrom, (1985-1986) kelembagaan diidentikan dengan aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain. Penataan institusi (institusional arragements dapat ditentukan oleh beberapa unsur-unsur aturan operasional untuk mengatur pemanfaatan sumber daya, aturan kolektif untuk menentukan menegakkan hukum atau aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional serta mengatur hubungan kewenangan organisasi.

Dari definisi para ahli tersebut Djogo Dkk, menyimpulkan dan mendefinisikan kelembagaan sebagai suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antar organisasi yang diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik atauran formal maupun informal untuk pengendalian perilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama.


Pada umumnya Lembaga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu lembaga formal dan lembaga non-formal. Menurut Sitti Bulkis (2011), Kelembagaan lokal dan area aktivitasnya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori sektor publik (administrasi lokal dan pemerintah lokal); kategori sektor sukarela (organisasi keanggotaan dan koperasi); kategori sektor swasta (organisasi jasa dan bisnis swasta). Bentuk resmi suatu lembaga yaitu lembaga garis (line organization, military organization) lembaga garis dan staf (line and staff organization); lembaga fungsi (functional organization). Jadi pengertian dari kelembagaan adalah suatu sistem sosial yang melakukan usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang menfokuskan pada perilaku dengan nilai, norma, dan aturan yang mengikutinya, serta memiliki bentuk dan area aktivitas tempat berlangsungnya.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum eget auctor ipsum. Mauris pharetra neque a mauris commodo, at aliquam leo malesuada. Maecenas eget elit eu ligula rhoncus dapibus at non erat. In sed velit eget eros gravida consectetur varius imperdiet lectus.


Bukti didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; atau tanda [1]. Sedangkan yang dimaksud alat bukti adalah segala sesuatu hal maupun benda yang ada hubungan dan kaitannya dengan suatu kejadian atau peristiwa tertentu. Soebekti mendefinisikan bukti sebagai sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. sedangkan alat bukti, alat pembuktian, upaya pembuktian (Bewisjemiddle) adalah alat-alat yang dipergunakan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil suatu pihak dimuka pengadilan. Misalnya, bukti-bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, sumpah[2].


Di dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam persidangan, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Ia berisikan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif memvonis terdakwa.


Lebih jauh, Prof. Andi Hamzah seorang pakar ilmu pidana Indonesia telah mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti, yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan. Alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alai-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan disidang pengadilan, misalnya keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan termasuk persangkaan dan sumpah.


Ditinjau dari urutan nya alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama disebutkan. Dalam perkara pidana, di setiap proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga sampai kepada sidang di pengadilan pasti menggunakan alat bukti keterangan saksi. Hal ini dikarenakan hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Untuk itu, Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disebutkan bahwa:


Disini bisa dipahami bahwa untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan berkualitas, kesaksian yang akan dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim haruslah memenuhi kriteria-kriteria berikut, pertama saksi wajib disumpah di muka pengadilan, karena kesaksian yang diakui hanyalah keterangan yang disampaikan dimuka pengadilan, kedua saksi melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, ketiga saksi harus menyatakan sendiri di dalam persidangan, keempat kesaksian minimal harus disampaikan oleh 2 (dua) orang saksi, kelima keterangan saksi harus berkaitan dengan perkara.


a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu


b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;


Berarti yang dimaksud dengan surat sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. Atau dengan kata lain, alat bukti surat yang mempunyai kekuatan pembuktian yang berkualitas adalah semua surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ditunjuk untuk membuat surat tersebut. Di era modern sekarang, teknologi informasi telah berkembang maju dimana manusia juga bisa membuat surat elektronik (surel). Adapun khusus mengenai surel sebagai alat bukti yang sah telah diatur didalam peraturan perundang-undangan tersendiri.


(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan terdakwa.


Kemudian, penting juga untuk dicatat bahwa terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik atau Majelis Hakim tanpa ada tekanan dari pihak manapun, hal ini termaktub di dalam KUHAP Pasal 52:


Ada banyak alasan untuk menentukan penyebab kegagalan suatu organisasi atau keberhasilan organisasi lainnya. Tetapi masalah yang selalu berulang dalam semua organisasi yang gagal adalah tidak atau kurang adanya pengawasan yang memadai.


Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan.


Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik. Tanpa adanya pengawasan dari pihak manajer/atasan maka perencanaan yang telah ditetapkan akan sulit diterapkan oleh bawahan dengan baik. Sehingga tujuan yang diharapkan oleh perusahaan akan sulit terwujud.


Dengan demikian pengawasan pada hakekatnya merupakan tindakan membandingkan antara hasil dalam kenyataan (dassein) dengan hasil yang diinginkan (das sollen). Hal ini disebabkan karena antara kedua hal tersebut sering terjadi penyimpangan?penyimpangan, maka tugas pengawasan adalah melakukan koreksi atas penyimpangan?penyimpangan tersebut.


Pengawasan merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Sebagai salah satu fungsi manajemen, mekanisme pengawasan di dalam suatu organisasi memang mutlak diperlukan. Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan, jelas akan mengakibatkan lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan.


Pengertian tentang pengawasan sangat beragam dan banyak sekali pendapat para ahli yang mengemukakannya, namun demikian pada prinsipnya kesemua pendapat yang dikemukan oleh para ahli adalah sama, yaitu merupakan tindakan membandingkan antara hasil dalam kenyataan (dassein) dengan hasil yang diinginkan (das sollen), yang dilakukan dalam rangka melakukan koreksi atas penyimpangan?penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan manajemen. Berikut beberapa pengertian tentang pengawasan dari para ahli:


Mockler (dalam Certo dan Certo, 2006:480) menyebutkan pengawasan sebagai : Controlling is a systematic effort by business management to compare performance to predetermined standard, plans, or objectives to determine whether performance is in line with theses standards and presumably to take any remedial action required to see that human and other corporate resources are being used in the most effective and efficient way possible in achieving corporate objectives.

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages