BudayaDigital mendapat skor tertinggi dalam pengukuran Indeks Literasi Digital Indonesia 2021. Pilar Budaya Digital (digital culture) tercatat dengan skor 3,90 dalam skala 5 atau baik. Selanjutnya pilar Etika Digital (digital etics) dengan skor 3,53 dan Kecakapan Digital (digital skill) dengan skor 3,44. Sementara itu, pilar Keamanan Digital (digital safety) mendapat skor paling rendah (3,10) atau sedikit di atas sedang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengukuran indeks literasi digital ini selain untuk mengetahu status literasi digital di Indonesia juga untuk memastikan upaya peningkatan literasi digital masyarakat makin tepat sasaran.
Kita ingin terus mempercepat dan mengawal terus tingkat literasi digital masyarakat, mengimbangi dengan perkembangan teknologi digital yang cepat dan makin strategis bagi kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, ujarnya dalam Peluncuran Indeks Literasi Digital 2021 dari Jakarta Pusat, Kamis (20/01/2022).
Pengukuran Indeks Literasi Digital 2021 dilakukan melalui survei tatap muka kepada 10.000 responden dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Karakteristik responden adalah pengguna internet berusia 13-70 tahun.
Dibandingkan dengan Indeks Literasi Digital 2020, ada peningkatan indeks (dari 3,46 ke 3,49). Perbaikan terjadi pada pilar Digital Culture dan Digital Skills, tapi ada penurunan pada Pilar Digital Ethics dan Digital Safety.
Survei Status Literasi Digital Indonesia 2021 dilakukan terhadap 10.000 responden pada dengan teknik pengambilan sampel multistage random sampling. Survei yang dilakukan pada Oktober 2021 ini, dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan kuesioner. Hasil dapat diakses di tautan
Ruang digital, kata Anton, saat ini telah menjadi media penyebaran paham terorisme karena memiliki jangkauan yang sangat luas. Oleh karena itu Kominfo telah menjalin kerja sama dengan BNPT untuk mencegah berkembangnya kelompok-kelompok tersebut melalui ruang digital.
Sementara itu dengan semakin meningkatnya penetrasi internet, Anton meminta peran aktif masyarakat untuk dapat memantau dan melaporkan apabila menemukan konten-konten terkait terorisme ke alamat email:
aduan...@kominfo.go.id atau aduan...@bnpt.go,id.
Sedangkan Direktur Perlindungan BNPT, Herwan Chaidir, mengatakan selama masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan jumlah kasus terkait terorisme. Tercatat selama kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2020 terdapat 84 tersangka tindak pidana terorisme yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.
As a leading international research organization, ERIA is actively conducting quality research on numerous issues. With its partnership network of organizations and strong relations with governments in the region, ERIA is well positioned to support regional initiatives for sustainable growth and quality of life for the people in ASEAN and East Asia
ERIA representatives Dr Giulia Ajmone Marsan, Director for Strategy and Partnership; Kentaro Machii, Program Manager on Startup Ecosystem; Mahirah Mahusin, Manager for Digital Innovation and Sustainable Economy; and Lina Maulidina Sabrina, Senior Programme Officer met with Dr Hary Budiarto, Head of the Agency for Human Resource Development on Communications and Information Technology; Dr Nusirwan, Head of Centre for Digital Business Skills Development; Riza Azmi, Team Leader of Micro Credential Certification and Digital School; and Fakhrizal Lukman Staff of Digital School.
The two delegations discussed mutual interests, exchanged insights, and identified opportunities for synergistic cooperation with the objective to nurture digital talent, foster entrepreneurship and innovation, and promote capacity building in Indonesia and ASEAN under the newly established ERIA Digital Innovation and Sustainable Economy Centre (E-DISC).
ERIA is an international organization established in Jakarta, Indonesia in 2008 by a formal agreement among Leaders of 16 countries in the East Asian region to conduct research activities and make policy recommendations for further economic integration in the East Asia.
Menurutnya, Kementerian Kominfo menfokuskan alokasi anggaran untuk menyelesaikan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, isu transformasi digital menjadi salah satu dari enam pengarusutamaan pendekatan pembangunan nasional.
Menteri Johnny menjelaskan pelaksanaan program Kemkominfo tahun 2021 diklasifikasikan dalam empat program strategis, yaitu penyediaan infrastruktur TIK, penataan pengelolaan pos dan informatika, program pemanfaatan teknologi informasi komunikasi, dan program komunikasi publik.
Tujuan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 secara garis besar adalah memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan, implementasi atau pelaksanaan, serta target capaian dalam mempercepat akselerasi transformasi digital Indonesia.
Peta Jalan Indonesia Digital merupakan pedoman strategis untuk memfasilitasi transformasi digital Indonesia di empat sektor. Pertama infrastruktur digital, kedua pemerintahan digital, ketiga ekonomi digital, dan keempat masyarakat digital.
Dalam peta jalan itu telah dipetakan 100 inisiatif utama di 10 sektor prioritas, antara lain transformasi dan pariwisata digital, perdagangan digital, jasa keuangan digital, media dan hiburan digital, pertanian dan perikanan digital, real estate dan perkotaan digital, pendidikan digital, kesehatan digital, digitalisasi perindustrian, serta digitalisasi lembaga pemerintahan.
Isu terkait RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) turut muncul dalam pemberitaan periode ini. Media mengutip penjelasan Menkominfo bahwa pemerintah menanti undangan dari Panitia Kerja Komisi 1 DPR untuk pembahasan RUU PDP. Menkominfo menegaskan pihaknya menghormati proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Panja RUU PDP Komisi I mengkritisi Panja dari kementerian pada 1 Juli 2021. Pemerintah dianggap tak konsisten terhadap kesepakatan bersama yang telah dibuat terkait lembaga pengawas penggunaan data pribadi.
Pemerintah dan DPR memiliki perbedaan pandangan terkait lembaga pengawas PDP. Komisi I ingin lembaga tersebut bersifat independen, sementara pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah kementerian/lembaga. Kondisi tersebut membuat pimpinan DPR memberikan waktu perpanjangan pembahasan RUU PDP. (lry)
Menurutnya, kondisi saat ini pengguna teknologi dan ketersediaan akses tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Indonesia. Pandu Digital sebagai fasilitator perlu memberikan pendampingan agar transformasi digital menjadi keniscayaan.
Jubir Kemkominfo tersebut mengatakan penduduk (produktif) Indonesia saat ini lebih dari 175 juta jiwa. Sehingga, pemberdayaan literasi digital harus masif dan Pandu Digital menjadi salah satu upayanya. Pandu Digital berada di tengah masyarakat menjadi suatu semacam penggerak yang fokusnya menjadi agen percepatan transformasi digital.
Pandu digital dibentuk pada tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai dengan desa. Skema pembentukannya terdiri dari pendaftaran dan training of trainer (ToT) untuk meningkatkan kapasitas Pandu Digital pada setiap level (purwa, madya, utama).
Setelahnya baru para Pandu Digital terjun ke masyarakat untuk melakukan pendampingan, baik secara luring maupun daring hingga ada dampak yang terukur di masyarakat. Harapannya akan muncul masyarakat digital yang kreatif dan produktif menjadikan Indonesia The Digital Energy of Asia.
Sementara itu Ketua Dekarnasda Provinsi Sulawesi Tenggara, Agista Ariany, mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi terhadap hadirnya Pandu Digital. Terutama pada Ditjen Aptika yang senantiasa menghadirkan optimisme kreativitas dan produktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Dekarnasda sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam hal pengembangan UMKM, seperti Bank Indonesia, PT Telkom, Tokopedia, Bukalapak, dan pihak pemerintah seperti Kemendikbud, Kemendag, dan Kemenperin.
Ia berharap ke depan program lain dari Kemkominfo dapat mengatasi persoalan-persoalan klasik yang selama ini dihadapi pelaku UMKM. Seperti permasalahan akses internet yang belum menjangkau beberapa wilayah, sehingga akselerasi digitalisasi pemasaran produk UMKM belum berjalan optimal.
TEMPO.CO, Jakarta - The Ministry of Communication and Information or Kominfo introduced a new policy on digital identity, which is part of the second amendment of Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE). The new policy will later require all citizens to have a digital ID.
The Digital ID, he went on, is already being used in everyday activities, such as the use of digital signatures. The information stored in the Digital ID will later be matched with the data registered with the government through civil registration, making it useful in the data verification process.
Semuel stressed that only Electronic Certification Providers (PSrE) are authorized to issue Digital IDs, and the government has selected the PSrE and determined the technology that must be used in issuing Digital IDs.
Saat ini, salah satu ancaman terbesar terhadap Indonesia adalah penyebaran konten negatif (konten berbau hoaks, ujaran kebencian atau hate speech, bullying, radikalisme, sampai pada beraneka ragam praktik penipuan) melalui media digital maupun manual. Hal ini disebabkan rendahnya pemahaman mengenai penggunaan teknologi digital yang digunakan untuk menerima dan menyebarkan informasi secara efektif dan tepat guna, atau rendahnya kemampuan literasi digital.
Dalam menghadapi ancaman tersebut, Kemkominfo melalui Ditjen Aptika menyelenggarakan kegiatan Literasi Digital kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan (hulu) penyebaran konten negatif di internet. Bersama 103 pemangku kepentingan, termasuk mitra dari berbagai kalangan, komunitas peduli, swasta, akademisi, masyarakat sipil, pemerintah dan media, Kemkominfo berpartisipasi dalam sebuah Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. GNLD Siberkreasi mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi menyebarkan konten positif melalui internet dan lebih produktif di dunia digital.
3a8082e126