Makalah Akuntansi Perpajakan Tentang Ekuitas

0 views
Skip to first unread message
Message has been deleted

Vallie Brzenk

unread,
Jul 18, 2024, 12:40:29 PM7/18/24
to axarundis

Pendapatan-LO diakui (tergantung mana yang lebih dahulu terjadi; penerimaan kas atau hak tagih) (1) pada saat diterima (Paragraf 22) atau (2) pada saat timbulnya hak atas pendapatan sesuai Paragraf 19 Lampiran 1.13 PSAP 12, pada saat hak menagih pendapatan sesuai Paragraf 20 Lampiran 1.13 PSAP 12, karena itu pengakuan akuntansi pendapatan berbasis penerimaan KUN/KUD merupakan penyimpangan standar berbasis akrual paripurna.

PSAP pendapatan mendukung PSAP 13 vide Lampiran 1.13 PSAP 12, PP 71/2010 tentang Laporan Operasional (LO) untuk pengakuan, pengukuran, pencatatan dan pelaporan pendapatan. Pendapatan berbasis akrual mendukung LO berbasis akrual, karena itu pengakuan akuntansi pendapatan berbasis penerimaan KUN/KUD merupakan penyimpangan dari standar berbasis akrual paripurna.

Makalah Akuntansi Perpajakan Tentang Ekuitas


DOWNLOAD >>>>> https://oyndr.com/2yLR8q



Basis akrual akuntansi pendapatan LO mengakui pengaruh transaksi penghasil pendapatan atau peristiwa lain penghasil pendapatan pada saat transaksi atau peristiwa penyebab timbulnya hak atas pendapatan terjadi, tanpa memerhatikan saat pendapatan tersebut diterima dalam bentuk tunai atau bentuk penerimaan lain, yang dimodifikasi sejalan dengan sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01, karena itu pengakuan akuntansi pendapatan berbasis penerimaan KUN/KUD merupakan penyimpangan dari standar berbasis akrual paripurna.

PSAP Pendapatan mengatur kebijakan akuntansi pendapatan berdasar prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik spesifik yang boleh dipilih suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian LK, mengambil hikmah sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01.

Pendapatan-LO adalah hak pemerintah Pusat/Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan karena bukan penerimaan hutang maka tidak perlu dikembalikan entitas penerima pendapatan, selaras dengan sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01.

Untuk SPT Masa Lebih Bayar, pendapatan pajak diterima tunai sebagian harus dikembalikan, menjadi kewajiban pemerintah, sejalan dengan Paragraf 81 sampai dengan 83 Lampiran 1.02 PSAP 01 tentang pengakuan dan pengukuran kewajiban pengembalian penerimaan pajak kepada WP, atau dikompensasi kepada jenis pajak lain yang terhutang sesuai kegiatan kompensasi dan bukti kompensasi dari pemerintah c.q. Ditjen Pajak. Pengembalian pendapatan bersifat normal dan berulang atas pendapatan-LO periode lalu dan periode sekarang diperlakukan sebagai pengurang pendapatan (Pasal 29 Lampiran 1.13 PSAP 12), sedang koreksi dan/atau pengembalian pendapatan bersifat tidak berulang dicatat sebagai pengurang pendapatan periode ditemukan koreksi kesalahan atau periode pengembalian pendapatan (Pasal 30 Lampiran 1.13 PSAP 12).

Pendapatan LO diklasifikasi berdasar sumber pendapatan dan klasifikasi ekonomi atau fungsi/program. Pendapatan wajib diklasifikasi berdasar sumber pendapatan sejalan dengan Paragraf 23 PSAP 12, lampiran I PP 71/2010, pendapatan akrual LO diklasifikasi menurut klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi/program, sejalan dengan Paragraf 93 Lampiran 1.02 PSAP 01.

CALK mengungkapkan kebijakan akuntansi pendapatan LO dan kebijakan akuntansi pendapatan LRA, sesuai Paragraf 110 Lampiran 1.02 PSAP 01, mengungkapkan sifat operasi dan kegiatan pokok terkait pada pendapatan pokok entitas sesuai Paragraf 113 Lampiran 1.02 PSAP 01.

Lampiran 1 dari Lampiran 1.02 PSAP 01 meminta tampilan Piutang Pajak pada neraca, dalam azas akrual paripurna (full accrual) tentunya berasal dari jurnal munculnya pendapatan pajak berbentuk hak tagih pajak atau piutang pajak, bukan berbasis koreksian akhir tahun seperti pada CTA-PP 24/2005. Kelebihan bayar SPT Masa WP pada saat SPT rampung menyebabkan hutang pemerintah kepada WP, pada Lampiran 1 dari Lampiran 1.02 PSAP 01 mungkin masuk pos neraca Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).

Pendapatan dari operasi dihentikan dalam pertengahan tahun berjalan dicatat dan dilaporkan sesuai SPAP Pendapatan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun LK, sesuai Paragraf 49 Lampiran 1.11 PSAP 10.

Pendapatan LO dinyatakan sesuai azas bruto pendapatan, sesuai definisi pada Lampiran 1.13 PSAP 12. Karena beban dicatat berbasis akrual, temu pendapatan dan beban menghasilkan surplus/defisit akrual dari kegiatan operasional dan surplus-defisit LO secara akrual, disajikan sesuai struktur LO vide Paragraf 13 Lampiran 1.13 PSAP 12.

Pendapatan LO berbentuk jasa diterima diakui pada saat jasa profesional diterima atau dinikmati pemerintah, diukur dengan nilai wajar jasa profesional tersebut misalnya tarif jasa dokter umum pada saat pemulihan paska bencana, sesuai Paragraf 57 Lampiran 1.13 PSAP 12 apabila mempunyai bukti transaksi akuntansi cukup handal terpercaya yang dapat diaudit.

Penjualan persediaan berasal dari belanja barang menyebabkan pendapatan pertukaran, pendapatan karcis heritage assets (seperti Candi Borobudur) atau lokasi pariwisata dipungut retribusi adalah pendapat pertukaran jasa atraksi turisme dengan para turis.

Laporan LO perlu disajikan apabila terdapat perbedaan Pendapatan LO akrual dan pendapatan LRA berbasis kas, sehingga pendapatan LO basis akrual tak dapat menggunakan basis kas pengakuan pendapatan LRA yang diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara/Daerah sesuai paragraf 21 Lampiran 1.03 PSAP 02.

Secara akrual paripurna, Pendapatan-LO adalah hak pemerintah Pusat/Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam period tahun anggaran yang bersangkutan dan karena bukan penerimaan hutang maka tidak perlu dikembalikan entitas penerima pendapatan, selaras dengan sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01.

Pendapatan akrual diakui hanya apabila jumlah dan waktu ketertagihan dapat diperkirakan secara handal, kemungkinan realisasi pendapatan akrual (ketertagihan) adalah besar (probable). Apabila tak memenuhi syarat tersebut, pendapatan diakui saat pendapatan diterima dan dicatat sebesar penerimaan tersebut (basis kas karena alasan kepraktisan akuntansi / expediency).

Apabila menggunakan basis UU Pajak, maka saat pengakuan pendapatan pajak harus menggunakan basis legal tersebut. Setiap jenis pajak mempunyai basis legal yang berbeda, karena itu pengakuan dan pengukuran pendapatan pajak untuk setiap jenis pajak berbeda-beda. Standar Pendapatan dapat menyebutkan secara generik, bahwa pendapatan pajak harus diklasifikasi berdasar jenis pajak berjumlah signifikan, tiap jenis pajak diakui dan diukur berdasar hukum perpajakan.

Karena UU Pajak memberi kisi-kisi saat pengakuan pendapatan pada saat pajak-terutang oleh WP, maka PSAP Pendapatan wajib mematuhi UU tentang saat pengakuan timbulnya hak-kewajiban perpajakan itu. Karena itu, basis pengakuan pendapatan saat diterima KUN/KUD mungkin kurang tepat, disamping alasan Akuntansi Berbasis Kas tersebut di paragraf lain makalah ini.

Basis akrual akuntansi pendapatan LO mengakui pengaruh transaksi penghasil pendapatan atau peristiwa lain penghasil pendapatan pada saat transaksi atau peristiwa penyebab timbulnya hak atas pendapatan terjadi, tanpa memerhatikan saat pendapatan tersebut diterima dalam bentuk tunai atau bentuk penerimaan lain, yang dimodifikasi sejalan dengan sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01, karena itu pengakuan akuntansi pendapatan tersentralisasi berbasis penerimaan KUN/KUD merupakan penyimpangan dari standar tentang saat pengakuan pendapatan.

PSAP Pendapatan mengatur kebijakan akuntansi pendapatan berdasar prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik spesifik yang boleh dipilih suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian LK, mengambil hikmah sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01. Karena itu, pendapatan perpajakan berbasis akrual mengikuti hukum pajak.

Untuk SPT Masa Lebih Bayar, pendapatan pajak diterima tunai sebagian harus dikembalikan, menjadi kewajiban pemerintah, sejalan dengan Paragraf 81 sampai dengan 83 Lampiran 1.02 PSAP 01 tentang pengakuan dan pengukuran kewajiban pengembalian penerimaan pajak kepada WP, atau dikompensasi kepada jenis pajak lain yang terhutang sesuai kegiatan kompensasi dan bukti kompensasi dari pemerintah c.q. Ditjen Pajak. Pengembalian pendapatan bersifat normal dan berulang atas pendapatan-LO periode lalu dan periode sekarang diperlakukan sebagai pengurang pendapatan (Pasal 29 Lampiran 1.13 PSAP 12), sedang koreksi dan/atau pengembalian pendapatan bersifat tidak berulang dicatat sebagai pengurang pendapatan periode ditemukan koreksi kesalahan atau periode pengembalian pendapatan (Pasal 30 Lampiran 1.13 PSAP 12).

Pendapatan akrual LO diklasifikasi menurut klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi/program, sejalan dengan Paragraf 93 Lampiran 1.02 PSAP 01. Beban LO diklasifikasi menurut klasifikasi ekonomi saja, sesuai Paragraf 95, sesuka-hati, secara sukarela & tidak perlu konsisten/terus menerus (arbitrer) dapat diklasifikasi lanjut dalam klasifikasi fungsi, sesuai Paragraf 96 Lampiran 1.02 PSAP 01 dengan memerhatikan kebiasaan, sejarah klasifikasi dan peraturan per-UU-an, disamping Paragraf 32 sampai dengan 41 Lampiran 1.13 PSAP 12. Berdasar dua paragraf tersebut di atas, pendapatan sebaiknya diklasifikasi berdasar klasifikasi ekonomi. Karena beban wajib berklasifikasi ekonomi, basis klasifikasi ekonomi bagi pendapatan adalah terbaik, karena menyebabkan layak-temu-pendapatan-beban (proper matching cost against revenue) pada LO.

Lampiran 1 dari Lampiran 1.02 PSAP 01 meminta tampilan Piutang Pajak pada neraca, dalam azas akrual paripurna (full accrual) tentunya berasal dari jurnal munculnya pendapatan pajak berbentuk hak tagih pajak atau piutang pajak, tidak boleh lagi berbasis koreksian akhir tahun sesuai CTA-PP 24. Kelebihan bayar SPT Masa WP pada saat SPT rampung menyebabkan utang pemerintah kepada WP, pada Lampiran 1 dari Lampiran 1.02 PSAP 01 mungkin masuk pos neraca Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).

7fc3f7cf58
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages