Relas putusan hakim, atas gugatan AWAN sadah hampir satu tahun tidak
diberikan kepengadilan negeri Medan Kepada dewan Pengurus AWAN. saat
itu AWAN menggugat Hakim yang menyidangkan kasus Suherman Gatot,
Putusan 3 bulan penjara, dengan hanya dua kali sidang. saat itu monang
siringo ringo sebagai ketua pengadilan tinggi sumatera utara sempat
menyebutkan bahwa putusan itu adalah putusan halilintar. Dalam amar
Putusan hakim yang dipinpin oleh waka PN medan I nyoman.....
mengatakan bahwa hakim tidak dapat digugat atas putusannya, atas
bantuan teman teman , wartawan dan rekan rekan pengacara yang tergabung
dalam aliansi wartawan anti narkoba. AWAN tetap menggugat. rela sudah
diminta tapi selalu janji karena mereka tau AWAN akan melakukan kasasi.
DPP AWAN