Tanya FOREX

19 views
Skip to first unread message

postmaster

unread,
Oct 17, 2013, 10:34:30 PM10/17/13
to audio...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum Warrakhmatullahi Wabarrokatuh,.

Us**d, saya mo menanyakan mengenai hukum jual beli di FOREX (Foreign Exchange) dan INDEX. Seperti mengikuti harga pasar dan membaca pergerakan harga pasar, yang kemudian saya mengambil keuntungan daripadanya.Apakah hal ini diharamkan ustad,.? karena saya tidak berhadapan langsung dengan penjual dan pembelinya (hanya melalui dunia maya), dan tidak mengetahui siapa penjual dan pembelinya.
Kemudian cara membaca pasarpun dengan melalui analisa yang memberikan indikasi pergerakan harga pasar selanjutnya.
Saya berencana hal ini akan saya jadikan mata pencaharian dalam membiayai keluarga saya, tapi saya belum mengetahui pasti hukumnya bila berniaga dengan cara seperti ini.
Terima kasih us**d atas jawabannya.
Jazzakumullahi khairan katsiran,.

Dannu

postmaster

unread,
Oct 17, 2013, 10:35:33 PM10/17/13
to audio...@googlegroups.com
Berkata Abu Ja'far (dammaj)
Ana masih belum paham rincian permasalahan. Apakah yang diperjual belikan sekedar saham kepemilikan, ataukah dalam bentuk barng misalnya
satu ton alumunium dll. Tolong beri rincian masalah indeks dan bentuk transaksi lain di lantai bursa,kalau bs literatur resmi.
jazakumullohu khoir

postmaster

unread,
Oct 17, 2013, 10:49:28 PM10/17/13
to audio...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum
literatur resminya bisa dilihat pada : www.interpanpasifikfutures.com ada penjelasan mengenai produk yang diperdagangkan dan sistem kerja bisnisnya tad,. insyaALLAH ana tidak menempuh jalan yang bakhil dalam menafkahi keluarga ana. walaupun ana sudah sedikit memahami bisnis ini, hati ana masih ragu untuk menjadikannya sebagai mata pencaharian.
semoga segala kebaikan dan keselamatan tercurahkan untuk keluarga kaum muslimin dalam menafkahi keluarga dan generasi penerusnya dalam rakhmat dan ridho ALLAH azza wa jalla.. Amiin,.
Jazakumullohu khoir

Dannu

Abha Muf

unread,
Oct 18, 2013, 6:45:39 AM10/18/13
to audio...@googlegroups.com
assalamu alaikum ustad, sy melanjutkan pertanyaan ikhwa tentang forex, forex itu pertukaran mata uang seperti ketika ingin berhaji maka rupiah digantikan dgn real, tetapi ini bukan pertukaran langsung, pertukaranya secara online, misalnya saya punya uang 10 jt, maka saya bisa tukar ke dollar, nanti sy bisa jual kembali dollar sy klw dia lagi naik. itu mungkin secara sederhananya ustad, sy melihat sudah ada fatwa MUI indonesia membolehkan, tp tolong dilihat dalil dalinya ustad, dan apa bisa seperti itu, sudah ada juga sebagaian ustad yg mengharamkan, mohon penjelsanya ustad.
ini tulisan yg mengharamkan forex ustad
http://www.dakwatuna.com/2010/02/10/5543/bisnis-forex-dan-spekulasi-valas-dalam-hukum-islam-bagian-ke-1/#axzz2i4L8kAD0
sedangkan ini fatwa yg menghalalkan.
http://www.gainscope.com/islamforex.html
sengaja kami memberikan link supaya ustad apa itu forex sebenarnya ustad, kami tunggu jawabanya ustad krn tdk sedikit kaum muslimin yg menjadikan mata pencaharian u keluarganya. syukran
dari ismail


--
--
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Untuk mengirim tulisan baru gunakan:
audio...@googlegroups.com
Arsip Milis:
http://www.mail-archive.com/audio...@googlegroups.com/
Audio/Artikel Belajar Manhaj dan Aqidah Yang Shahih :
www.ISNAD.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "ISNAD.Net" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke audiosalafi+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



--






Best Regards
   Ismail

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages