Assalamu'alaikum Warrakhmatullahi Wabarrokatuh,.
Us**d,
saya mo menanyakan mengenai hukum jual beli di FOREX (Foreign Exchange)
dan INDEX. Seperti mengikuti harga pasar dan membaca pergerakan harga
pasar, yang kemudian saya mengambil keuntungan daripadanya.Apakah hal ini diharamkan ustad,.? karena saya tidak berhadapan
langsung dengan penjual dan pembelinya (hanya melalui dunia maya), dan
tidak mengetahui siapa penjual dan pembelinya.
Kemudian cara membaca pasarpun dengan melalui analisa yang memberikan indikasi pergerakan harga pasar selanjutnya.
Saya berencana hal ini akan saya jadikan mata pencaharian dalam
membiayai keluarga saya, tapi saya belum mengetahui pasti hukumnya bila
berniaga dengan cara seperti ini.
Terima kasih us**d atas jawabannya.
Jazzakumullahi khairan katsiran,.
Dannu