SHALAT LI-HURMATIL WAQTI
(Shalat untuk menghormati datangnya Waktu Shalat)
Mungkin beberapa kita pernah dengar shalat li hurmat al-waqti, dan
bahkan pernah melakukannya.
Dan memang sepertinya mayoritas
orang Indonesia itu pernah melakukan sholat ini. Karena memang istilah ini hanya ada di kalangan al-Syafi’iyyah,
tidak di madzhab yang lain.
Sholat li hurmatil-waqt itu secara bahasa artinya shalat untuk
menghormati datangnya waktu sholat.
Ini dilakukan ketika datang waktu
sholat, namun seorang muslim tidak memenuhi syarat-syarat sah-nya sholat
fardhu.
Seperti orang yang tidak punya air untuk bersuci, dan juga tidak ada
debu untuk ia bertayammum. Atau juga ia bisa bertayammum/berwudhu, tapi
sayangnya sholatnya tidak bisa menghadap kiblat, dan ruku serta sujudnya tidak
sempurna, seperti di dalam pesawat.
Ketika ada seorang muslim dalam keadaan seperti ini, (dalam madzhab
al-Syafiiyah) ia tetap wajib sholat untuk menghormati waktu dengan keadaan yang
ia bisa –walaupun tanpa thaharah, tapi nanti ia wajib juga mengqadah sholatnya
itu. Karena itu ini dinamakan sholat li hurmatil-waqt, karena memang kewajiban
sholat fardhunya tidak gugur.
Kenapa harus dilakukan dan kenapa
tidak gugur kewajibannya?
Iya, mungkin ada yang bertanya
seperti itu. Kalau memang tidak bisa wudhu/tayammum, kenapa harus sholat?
Kenapa juga harus diqadha kalau memang sudah sholat? Kalau ini hanya di madzhab
al-Syafiiyyah, lalu bagaimana dengan madzhab yang lain?
Nah. Ok sekarang kita tarik
masalahnya ke sumber perkara.
Jadi, Sumbu perbedaan antara madzhab syafiiyah sang empunya sholat
lihurmatil-waqt ini dengan madzhab lain itu ialah ada di perkara sholat Faqid
al-Thahurain, yaitu sholatnya orang tidak bisa bersuci/thaharah.
Faqid itu artinya tidak punya atau kehilangan, thahurain maksudnya 2
alat suci; air dan tanah. Jadi Faqid Thahurain itu orang yang kehilangan 2
alat bersuci; air dan wudhu.
Sholat Faqid al-Thahurain
Dalam kitab al-Jami’ al-Shahih yang
lebih dikenal dengan shahih al-Bukhari (7/106), ada hadits yang menceritakan
tentang beberapa sahabat yang ditugasi oleh Nabi saw untuk mencari kalung
sayyidah ‘Aisyah yang hilang. Sejatinya itu kalung sayyidah Asma tapi dipinjam
oleh sayyidah ‘Aisyah dan hilang.
Setelah lama mencari akhirnya
mereka menemukannya, tapi ketika itu waktu sholat hampir habis, dan tidak ada
air untuk mereka wudhu (ayat tayammum belum turun ketika itu), akhirnya mereka
sholat tanpa thaharah, artinya dalam keadaan tidak suci. Lalu kembali ke Nabi
dan melaporkan apa yang mereka lakukan, dan Nabi tidak menyalahkannya.
Nabi tidak menyuruhnya mengulang
sholat, dan Nabi juga tidak menyalahkan sholatnya. Setelah peritiwa ini
terjadi, turunlah ayat tayammum sebagai pengganti air dalam keadaan tertentu.
Nah, dari hadits ini kemudian ulama
fiqih membuat semacam iftirahdii (kemungkinan) dan gambaran-gambaran yang sama
dengan perkara hadits tersebut, muncul kemudian beberapa contoh orang yang
termasuk dalam kategori Faqid Thahurain.
Tapi bukan Cuma mereka yang tidak
bisa berthaharan baik wudhu atau tayammum, bukan hanya itu. Mereka melihat
bahwa posisi thaharah dalam sholat itu syarat sah (madzhab Maliki mengatakan
itu syarat wajib), maka siapapun muslim yang ketika masuk waktu sholat namun
beberapa syarat sah sholat tidak terpenuhi (seperti: menghadap kiblat, menutup
aurat, sempurna ruku’ dan sujud), ia termasuk faqid thahurain, contohnya:
Orang yang terpenjara, dipasung,
tidak bisa bergerak, wudhu tak bisa, tayammum apalagi. Sholat pun hanya sebatas
geral-geral kecil.
Orang yang sakit, yang sekujur tubuhnya dijejali selang infus atau sejenisnya,
yang kalau dilepas itu membahayakan keselamatan dirinya.
Orang yang di kendaraan seperti pesawat, tidak bisa bersuci. Ada yang bisa tapi
tidak punya space yang pas untuk sholat. Tidak bisa menghadap kiblat, tidak
juga bisa sempurna ruku dan sujudnya.
Bagaimana Hukum Sholatnya Faqid al-Thahurain?
Lalu bagaimana, apakah orang
seperti ini masih tetap wajib sholat atau tidak? kalau ia sholat apakah wajib
diulang, apa itu sudah menggugurkan kewajibannya? –seperti biasa- ulama madzhab
berbeda pendapat:
1. Madzhab al-Hanafiyah: Tidak wajib sholat tapi diqadha’
Sejatinya tidak semua ulama Hanafi
sepakat, namun pendapat yang masyhur bahwa orang dalam keadaan Faqd-Thahurain
tidak wajib sholat tapi wajib diqadha nanti ketika keadaan sudah normal.
Sebagian lain mengatakan tetap melakukan sholat sebisanya, dan wajib juga
diqadha.
Dalil mereka bahwa syarat sah
sholat itu adalah suci (thaharah), kalau tidak ada thaharah ya tidak sah
sholatnya, belum gugur kewajibannya. Dan sejatinya yang dikerjakan olehnya
ketika itu bukan sholat, karena syaratnya tidak terpenuhi. Karena bukan sholat
maka dia tetap wajib qadha nanti setelah keadaan normal, karena memang
kewajibannya belum gugur.[1]
2. Madzhab al-Malikiyah: Tidak wajib sholat dan tidak wajib qadha juga
Berbeda dengan madzhab sebelumnya,
justru Imam Malik tidak mewajibkannya sholat dan juga tidak mewajibkannya
qadha. Kenapa? Karena thaharah dalam madzhab ini adalah syarat wajib bukan
syarat sah. Karena syarat wajib, ketika ini tidak terpenuhi maka kewajibanpun
tidak ada. Karena tidak wajib sholat di waktu itu, maka tidak wajib juga
mengqadha’-nya. karena qadha itu adalah melaksanakan kewajiban yang tertinggal,
toh yang ditinggalkan itu tidak wajib, jadi tidak wajib juga diqadha. Toh dalam
hadits itu juga Nabi saw tidak menyuruh para sahabat mengqadah sholatnya. [2]
Ini salah satu pendapat Imam Malik
yang dikritik oleh salah seorang ulamanya, yaitu Imam al-Qarafi, bahwa dia
tidak sepakat dengan Imam Malik dalam hal bahwa Thaharah ini syarat wajib.
Beliau berpendapat bahwa Thaharah itu syarat sah bukan syarat wajib.[3]
3. Madzhab al-Syafi’iyyah: Wajib sholat, dan wajib qadha
Dari sini muncul istilah
lihurmatil-waqt. Madzhab ini mewajibkan orang faqd-Thahurain untuk tetap sholat
denngn keadaan sebisanya “hurmatan lil-Waqt” (guna menghirmati waktu sholat)
dan wajib qadha’. Konsekuensinya ialah ketika masuk waktu sholat –bagaimanapun
keadaannya- dan ia tidak melaksakannya sampai keluar waktu sholat, ia berdosa.
Kenapa wajib sholat dalam keadaan
seperti itu? Lihat hadits di atas, para sahabat melakukan sholat padahal dalam
keadaan tidak suci dengan ‘Keyakinan’ bahwa sholat itu tetap wajib, lalu
melapor ke Nabi saw dan Nabi tidak menginkarinya. Kalau seandainya itu
terlarang, pastilah Nabi melarang. Dan tidak mungkin para sahabat itu
melakukannya kalau tidak berkeyakinan bahwa itu wajib. Artinya Nabi saw tidak
menginkari keyakinan mereka akan wajibnya sholat. Jadi sholat tetap wajib
dengan sebisanya.
Kenapa tetap wajib qadha? Pertama
karena dia sholat dengan tanpa bersuci dan keadaan yang tidak sempurna, jadi
kewajibannya tidak gugur. Kedua, karena alasan ini adalah udzur yang jarang
sekali terjadi dan tidak terus menerus status. Dalam bahasa ulama
al-Syafi’iyyah [لأن هذا عذر نادر غير متصل][4 [4]
Sepertinya ulama al-Syafi’iiyah memisahkan keadaan seorang muslim ketika dalam
keadaan faqd-thahurain, dan juga keadaannya yang normal. Dia tetap wajib karena
memang sahabat melakukannya. Dalam keadaan normal dia tetap wajib sholat karena
sholatnya yang sebelumnya itu tidak terhitung sebab syarat sah-nya sholat tidak
terpenuhi.
4. Madzhab al-Hanabilah: Wajib Sholat dan tidak qadha
Madzhab ini kebalikan dari madzhab
al-Syafi’iiyah. Beliau mewajibkan sholat dalam keadaan seperti itu dengan dalil
[فاتقوا الله ما إستطعتم] bertaqwalah kepada Allah swt dengan keadaan yang
kalian bisa. Ketika masuk waktu sholat, keadaan seperti itu, maka ia wajib
sholat seperti itu. Setelah itu dia tidak perlu qadha’ lagi, karena
kewajibannya telah gugur sebagaimana para sahabat itu yang Nabi saw tidak
menyuruhnya mengulangi sholat. [5]
Jadi itu kenapa muncul istilah
sholat lihurmatil-waqt, karena memang madzhab al-Syafi’iiyah mewajibkan tapi
tidak membuat kewajibannya gugur. Mereka menyebut sholat tersebut dengan
istilah hurmatan lil-waqt (sebagai penghormatan waktu sholat).
Wallahu a’lam
[1] Hasyiyah Ibnu Abdin 1/168
[2] Hasyiyah al-Dusuqi 1/162
[3] al-Dzkhiroh 1/351
[4] Mughni al-Muhtaj 1/105, al-Majmu’ 1/392
[5] Kasysyaf al-Qina’ 1/171
Ust. Ahmad Zarkasih