Tingkatkan Kompetensi Kita bersama sama.......!
Melalui Sertifikasi BNSP Khusus - MSDM
Bersama
INDO HR-SDM PROFESIONAL NASIONAL
Sertifikasi Human Resources (HR) Manager
APA YANG DIMAKSUD SERTIFIKASI BNSP
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang
memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas
melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP
merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem
penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang
berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru
terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga
kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses
diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan
pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).
Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai
pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan
Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua
Umum Kadin Indonesia.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.
Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.
DASAR HUKUM BNSP
Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP :
1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2016 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
PELAKSANAAN SERTIFIKASI:
04. 05, 06, dan 07 September 2019
Lokasi:
Hotel IBIS Senen (Jl Kramat Raya no:100 Jakarta Pusat),
INVESTASI:
- Sertifikasi Rp 6.000.000 (Pajak di Tanggung Peserta)
Putuskan hari ini dengan langsung mendaftar sekarang juga !
Jangan sampai terlambat / kehabisan tempat !
Informasi lebih lanjut silakan hubungi kami
Terima Kasih & Salam HR,
Pacu Terus semangat mu
0813-1056-7082 / whats app
Tingkatkan Kompetensi Kita bersama sama.......!
Melalui Sertifikasi BNSP Khusus - MSDM
Staff
Supervisor
APA YANG DIMAKSUD SERTIFIKASI BNSP
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang
memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas
melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP
merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem
penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang
berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru
terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga
kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses
diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan
pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).
Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai
pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan
Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua
Umum Kadin Indonesia.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.
Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.
DASAR HUKUM BNSP
Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP :
1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2016 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
PELAKSANAAN SERTIFIKASI:
14- 18 Oktober 2019 - Manager (Rp 7.000.000 + PPh ditanggung oleh peserta)
14-17 Oktober 2019 - Supervisor (Rp 6.350,000 + PPh di tanggung peserta
14-16 oktober 2019 - Staff (Rp 5.150 Pajak di tanggung peserta)
Lokasi:
Hotel IBIS Senen (Jl Kramat Raya no:100 Jakarta Pusat),