5 views
Skip to first unread message

Melina Milala

unread,
Nov 3, 2011, 10:04:57 PM11/3/11
to asosiasi aptpb
Selamat Pagi Bapak/Ibu
 
Mohon di bantu,, kami membutuhkan format/bentuk (pengajuan dan lampiran daftar) dari surat untuk pengajuan pemusnahan barang asal lokal untuk sisa potong dan rijek.
Terimakasih atas perhatian yang diberikan.

 
Regards
 

Rosmelina Sembiring Milala
Ex-Im Dept.
 

PT. MEARI JAYA
( Wood Working Industri )
Jl. Sanian Bojongnangka Legok Tangerang
Phn : 021-5467225/6
Fax : 021-5467289
e-mail : melina...@yahoo.co.id

setiawan dida

unread,
Nov 9, 2011, 6:41:34 AM11/9/11
to asosiasi-apt...@googlegroups.com
Malam ibu Mery,
 
Untuk pemusnahan yg ibu maksud bisa memakai dokumen BC 2.5 atau BC 4.1 (lihat SE 18 th.2001) dgn membayar PPN (harga penyerahan).
 
Salam,
D.Setiawan

Melina Milala

unread,
Nov 10, 2011, 8:18:37 PM11/10/11
to asosiasi-apt...@googlegroups.com
Selamat pagi,,
Terimakasih informasinya pak,, tapi yang saya maksud untuk pemusnahan sendiri di dalam pabrik/kawasa.
Terimakasih

Regards
 

Rosmelina Sembiring Milala
Ex-Im Dept.
 

PT. MEARI JAYA
( Wood Working Industri )
Jl. Sanian Bojongnangka Legok Tangerang
Phn : 021-5467225/6
Fax : 021-5467289
e-mail : melina...@yahoo.co.id


--- Pada Rab, 9/11/11, setiawan dida <ddset...@yahoo.com> menulis:

Astro Prawiro, Sumarlan

unread,
Nov 10, 2011, 9:19:09 PM11/10/11
to asosiasi-apt...@googlegroups.com

 

 

Dear Bu Meari,

 

Mekanisme pemusnahan di atur dalam Surat Direktur Jenderal Bea da Cukai u.b Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor : S- 35/BC.3/2011 tanggal 12 Januari 2011, hal tatalaksana pemusnahan barang di KB (Kawasan Berikat). Diatur bahwa pelaksanaan pemusnahan barang dikawasan berikat hanya dapat dilakukan terhadap barang-barang yang memenuhi criteria sebagai berikt :

 

    1. Barang sudah sama sekali tidak dapat digunakan

 

    1. Barang sudah sama sekali tidak dapat dimanfaatkan

 

    1. Barang sudah tidak dapat dipindahtangankan, dan

 

    1. Bukan barang terbuat dari logam seperti cetakan, mur, baut, mesin, alat berat dll.

 

Selama barang yg akan Ibu musnahkan memenuhi kriteria diatas, ajukan saja permohonannya dilengkapi dengan : Data pencacahan barang dan berita acaranya, foto barang yg akan dimusnahkan. Kemudian Ajukan ke Kepala Kantor Pelayanan u.p kasi PKC.

 

Jika barang yg akan dimusnahkan terbuat dari logam atau ada unsur logam saran saya lebih baik dikumpulkan aja dulu, nanti setelah diberlakukannya PMK 147 baru bisa diajukan, karena kalau diajukan sekarang harus ijin ke pusat atau bisa juka langsung di PIB kan saja dengan harga penyerahan.

 

Begitu Bu Meari mudah-mudahan bisa membantu.

 

Best Regards,

 

Sumarlan Astro Prawiro
Ketua APTPB

PT. OSRAM Indonesia
Jl. Siliwangi KM,1 Keroncong, Jatiuwung

Tangerang 15134
Tel.+62 21 5900127 / 28 Ext. 693
Fax.+62 21 5900123 / 559
mailto:sumar...@osram.com

www.osram.com


Melina Milala

unread,
Nov 11, 2011, 2:40:15 AM11/11/11
to asosiasi-apt...@googlegroups.com
Selamat siang Pak Ketua
PT. Meari Jaya telah mentransfer iurang keanggotaan Rp. 300.000
Mohon di CEK
Terima kasih

Regards
 

Rosmelina Sembiring Milala
Ex-Im Dept.
 

PT. MEARI JAYA
( Wood Working Industri )
Jl. Sanian Bojongnangka Legok Tangerang
Phn : 021-5467225/6
Fax : 021-5467289
e-mail : melina...@yahoo.co.id


--- Pada Jum, 11/11/11, Astro Prawiro, Sumarlan <sumar...@osram.com> menulis:

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages