PMK No.147,143.

2 views
Skip to first unread message

yunada

unread,
Nov 3, 2011, 12:47:09 AM11/3/11
to asosiasi-apt...@googlegroups.com
Dear All,
 
Mohon pencerahan dari teman2 asosiasi mengenai PMK No 147 dan 143 yaitu :
1. Apakah sudah final akan diberlakukan tgl 5 Des 2011.
2.Penjualan ke DPIL apakah sudah final 25 % dari realisasi eksport dan antar KB.
3.Menggunakan system IT u/inventory paling lambat sudah ada 31 des 2012.
4.Izin penimbunan di GB max 1 tahun.
 
Dari permasalahan diatas, untuk industri yang penjualan ke DPIL melebihi dari 25 % apakah KBnya harus ditutup.
Mohon juga kalau bisa asosiasi kita shearing dengan asosiasi di bandung atau pusat atau jawa timur terhadap masalah ini.
Demikian , mohon masukannya.
Terima kasih.
Yunada Hasman

setiawan dida

unread,
Nov 9, 2011, 6:44:00 AM11/9/11
to asosiasi-apt...@googlegroups.com
Dear Pak Yunada,
 
Terima kasih atas masukkannya.Usulan bpk akan menjadi bahan pertimbangan kami.
 
Salam,
D.Setiawan/Bid.Organisasi
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages