Dear All,
Mohon pencerahan dari teman2 asosiasi mengenai PMK
No 147 dan 143 yaitu :
1. Apakah sudah final akan diberlakukan tgl 5 Des
2011.
2.Penjualan ke DPIL apakah sudah final 25 % dari
realisasi eksport dan antar KB.
3.Menggunakan system IT u/inventory paling lambat
sudah ada 31 des 2012.
4.Izin penimbunan di GB max 1 tahun.
Dari permasalahan diatas, untuk industri yang
penjualan ke DPIL melebihi dari 25 % apakah KBnya harus ditutup.
Mohon juga kalau bisa asosiasi kita shearing dengan
asosiasi di bandung atau pusat atau jawa timur terhadap masalah
ini.
Demikian , mohon masukannya.
Terima kasih.
Yunada Hasman