Dear All,
Terlampir Permendag Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib
dan PerMen Perindustrian Nomor 114/M-IND/PER/10/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Kami menghimbau agar terhadap importasi barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan agar dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan mohon dipelajari dengan sebaik-baiknya.
Salam untuk semuanya,
Best Regards,
Sumarlan Astro Prawiro
Ketua APTPB