Assalamualaikum,
Kepada ahli ilmu, mohon ana diberi penjelasan
Bahwa ana punya anak laki2 yang dulu belum di aqiqah karena tidak
mampu, nah sekarang ana sudah punya uang tetapi anak ana sudah besar
apakah ana wajib melakukan aqiqah sekarang?
Mohon penjelasannya. Terima kasih
Wassalamualaikum,