assalamualaikum
mau bertanya apakah hukumnya menggunakan peci?
apakah dgunakan terus spt halnya jilbab pada para akhwat
atau digunakan sewaktu sholat atau kajian atau bagaimana
dan yang dituntukan itu berupa peci atau surban atau apapun boleh yg
sifatnya menutupi kepala
terima kasih atas penjelasannya