assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh....
alhamdulillah ana baru aja buka counter, jual voucher di rumah untuk cari tambahan... tapi ana ada satu hal yang mengganjal mengenai cetak foto,
ana mau tanya apa hukumnya bila ana menjalankan usaha cetak foto ini ?
adakah dalil yang melarang atau membolehkannya...?
ana amat sangat sekali ada ikhwan sekalian yang dapat membantu ana untuk lepas dari keragu-raguan ini. sukron.....
jazakumullah khairan katsira..........
wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh....
ferri irawan
---------------------------------
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br>Cepat sebelum diambil orang lain!
insya allah tidak apa-apa .. yang haram adalah memajang foto, sedang mencetak adalah seperti perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim, bahwa foto adalah menyalin dari aslinya, bukan meniru ..
allahu a'lam
----- Original Message -----
From: Ferri Irawan
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 10, 2008 8:49 PM
Subject: [assunnah] cetak foto
assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh....
alhamdulillah ana baru aja buka counter, jual voucher di rumah untuk cari tambahan... tapi ana ada satu hal yang mengganjal mengenai cetak foto,
ana mau tanya apa hukumnya bila ana menjalankan usaha cetak foto ini ?
adakah dalil yang melarang atau membolehkannya...?
ana amat sangat sekali ada ikhwan sekalian yang dapat membantu ana untuk lepas dari keragu-raguan ini. sukron.....
jazakumullah khairan katsira..........
wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh....
ferri irawan
Walaupun boleh mencetak foto, sebaiknya hati-hati dengan hanya mencetak foto
yang berfungsi sebagai syarat identitas seperti foto KTP, Ijazah atau untuk
melamar kerja, dll.
wallahu a'lam.
abu zalfa
2008/11/14 abah nisa <dwie_pp@ummuvanessa.de>
> insya allah tidak apa-apa .. yang haram adalah memajang foto, sedang
> mencetak adalah seperti perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim,
> bahwa foto adalah menyalin dari aslinya, bukan meniru ..
>
> allahu a'lam
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Ferri Irawan
> To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com>
> Sent: Monday, November 10, 2008 8:49 PM
> Subject: [assunnah] cetak foto
>
> assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh....
>
> alhamdulillah ana baru aja buka counter, jual voucher di rumah untuk cari
> tambahan... tapi ana ada satu hal yang mengganjal mengenai cetak foto,
> ana mau tanya apa hukumnya bila ana menjalankan usaha cetak foto ini ?
> adakah dalil yang melarang atau membolehkannya...?
>
> ana amat sangat sekali ada ikhwan sekalian yang dapat membantu ana untuk
> lepas dari keragu-raguan ini. sukron.....
>
> jazakumullah khairan katsira..........
>
> wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh....
>
> ferri irawan
bagaimana hukumnya foto dalam jurnalistik. kalau untuk ktp, paspor saya bisa mengerti karena itu daruroh. tapi foto dalam jurnalistik apa masuk dalam kategori daruroh? karena dalam kaidah fotografi jurnalistik berlaku hukum ' 1 gambar lebih berarti dari 1000 kata2'.
__________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
Assalamu'alaikum...
Alkhamdulillah.
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).
Ana pernah dengar satu kajian seorang ustadz, haramnya menggambar entah itu melukis,mencetak,menyablon ato yg lainnya. semuanya sama hukumnya dg menggambar, hanya alatnya saja yg berbeda. Walaupun gambar itu hanya untuk disimpan tidak utk di pajang. Kecuali hal sifatnya daruroh. Waallahu'alam.
Abu hulwah.
________________________________
From: Sunaryo <masnaryo@gmail.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 11, 2008 11:47:06
Subject: Re: [assunnah] cetak foto
New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
| ...afwan, bisa kita dapatkan di mana perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim ttg cetak foto ini ? jazaakallahu khoir, --- On Fri, 11/14/08, abah nisa <dwie_pp@ummuvanessa.de> wrote: |
From: abah nisa <dwie_pp@ummuvanessa.de> |
To: assunnah@yahoogroups.com |
Share photos while
you IM friends.
untuk abah nisa, perkataan syaikh Utsaimin dan ustd Hakim di dapat dimana ya? mungkin bisa beri penjelasan lengkapnya dari syaikh dan ustd.
jazakullah
--- In assunnah@yahoogroups.com, nursidin nursidin <nanungboy@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum...
> Alkhamdulillah.
> Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil
(jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah
melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar
tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.†(HR Bukhari).
> Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di
Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh)
yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti
mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang
tidak bernyawa (roh).†(HR Muslim).
> Ana pernah dengar satu kajian seorang ustadz, haramnya menggambar
entah itu melukis,mencetak,menyablon ato yg lainnya. semuanya sama
hukumnya dg menggambar, hanya alatnya saja yg berbeda. Walaupun gambar
itu hanya untuk disimpan tidak utk di pajang. Kecuali hal sifatnya
daruroh. Waallahu'alam.
>
> Abu hulwah.
>
>
> ________________________________
> From: Sunaryo <masnaryo@...>
Assalamualaikum.
Mau tanya mana yang lebih utama, sholat di mesjid deket rumah (tepatnya bukan mesjid tapi langgar kecil plus tempat anak2 mengaji), atau pergi ke mesjid yang bener2 mesjid meskipun agak jauh.
Wassalam.
Faizal
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
--- On Thu, 11/20/08, abah nisa <dwi...@ummuvanessa.de> wrote:
....afwan, bisa kita dapatkan di mana perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim ttg cetak foto ini ? jazaakallahu khoir,
--- On Fri, 11/14/08, abah nisa <dwie_pp@ummuvanessa .de> wrote:
From: abah nisa <dwie_pp@ummuvanessa .de>
Subject: Re: [assunnah] cetak foto
To: assunnah@yahoogroup s.com
Date: Friday, November 14, 2008, 8:02 PM
insya allah tidak apa-apa .. yang haram adalah memajang foto, sedang mencetak adalah seperti perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim, bahwa foto adalah menyalin dari aslinya, bukan meniru ..
allahu a'lam
----- Original Message -----
From: Ferri Irawan
To: assunnah@yahoogroup s.com
Sent: Monday, November 10, 2008 8:49 PM
Subject: [assunnah] cetak foto
assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh... .
alhamdulillah ana baru aja buka counter, jual voucher di rumah untuk cari tambahan... tapi ana ada satu hal yang mengganjal mengenai cetak foto,
ana mau tanya apa hukumnya bila ana menjalankan usaha cetak foto ini ?
adakah dalil yang melarang atau membolehkannya. ..?
ana amat sangat sekali ada ikhwan sekalian yang dapat membantu ana untuk lepas dari keragu-raguan ini. sukron.....
jazakumullah khairan katsira..... .....
wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh... .
ferri irawan
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: assunnah-u...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:assunna...@yahoogroups.com
mailto:assunnah-f...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-u...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Wa'alaikumssalam Warahmatullahi Wabarakaatuhu,
Ana pernah dengar kajian ilmiah di radio rodja ( kalo ga salah ustadz Badrussalam) bahwa lebih utama sholat di mesjid yg banyak jamaah-nya dan lebih utama lagi kalo jauh karena setiap langkah akan dihitung pahalanya.
Tapi beliau mengatakan belum menemukan dalil jika ke mesjid yg jauh tsb bukan berjalan kaki (menggunakan kendaraan).
Mohon maaf jika salah dan mohon dikoreksi.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu,
iLham
--- On Thu, 11/20/08, Faizal Rachman <fesol_r@yahoo.com> wrote:
From: Faizal Rachman <fesol_r@yahoo.com>
Subject: [assunnah] tanya: mana yang lebih utama dalam sholat berjamaah di mesjid
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 20, 2008, 5:22 AM
Assalamualaikum.
Mau tanya mana yang lebih utama, sholat di mesjid deket rumah (tepatnya bukan mesjid tapi langgar kecil plus tempat anak2 mengaji), atau pergi ke mesjid yang bener2 mesjid meskipun agak jauh.
Wassalam.
Faizal
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/
Host a free online
conference on IM.
Assalamu'alaikum,
Mohon penjelasannya mengenai safar dalam rangka
bekerja, misalnya...ana tinggal di Ujung Pandang terus
ana dipanggil dijakarta untuk standby selama 3 hari,
setelah 3 hari kemudian, ana berangkat ke Kamojang
Garut ( Pengeboran Geothermal )...Nah, pertanyaannya:
1. Apakah boleh selama ana 3 hari di Jakarta dan di
Lokasi ana menjamak shalat.. walaupun ana gak ada
halangan misalnya
2. Apakah boleh ana menjamak shalat seterusnya selama
ana tidak ada keinginin untuk menetap
3. Apakah ada batasan waktu mengenai safar untuk
menjamak shalat, misalnya 3 hari dan lain2.
Jazakumullah khairan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Ukkasyah
Bandung
"Tapi beliau mengatakan belum menemukan dalil jika ke mesjid yg jauh tsb
bukan berjalan kaki (menggunakan kendaraan)."
(Bahkan) yang ana dengar, kalau tidak salah, beliau menjelaskan kalau para
Shahabat menempuh perjalanan ke masjid meskipun jauh (dalam contoh yang
diberikan kurang lebih 5 kilometer) dengan berjalan kaki, maksudnya beliau
menguatkan untuk berjalan kaki daripada menggunakan kendaraan.
Wal'ilmu indallah, wallahu a'lam
Syamsul
2008/12/2 ilham chan <ilh99@yahoo.com>
> Wa'alaikumssalam Warahmatullahi Wabarakaatuhu,
>
> Ana pernah dengar kajian ilmiah di radio rodja ( kalo ga salah ustadz
> Badrussalam) bahwa lebih utama sholat di mesjid yg banyak jamaah-nya dan
> lebih utama lagi kalo jauh karena setiap langkah akan dihitung pahalanya.
> Tapi beliau mengatakan belum menemukan dalil jika ke mesjid yg jauh tsb
> bukan berjalan kaki (menggunakan kendaraan).
> Mohon maaf jika salah dan mohon dikoreksi.
>
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu,
> iLham
>
> --- On Thu, 11/20/08, Faizal Rachman <fesol_r@yahoo.com<fesol_r%40yahoo.com>>
> wrote:
>
> From: Faizal Rachman <fesol_r@yahoo.com <fesol_r%40yahoo.com>>
> Subject: [assunnah] tanya: mana yang lebih utama dalam sholat berjamaah di
> mesjid
> To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com>
> Date: Thursday, November 20, 2008, 5:22 AM
>
>
> Assalamualaikum.
> Mau tanya mana yang lebih utama, sholat di mesjid deket rumah (tepatnya
> bukan mesjid tapi langgar kecil plus tempat anak2 mengaji), atau pergi ke
> mesjid yang bener2 mesjid meskipun agak jauh.
>
> Wassalam.
> Faizal
Share photos while
you IM friends.