Assalamualaikum,
Kepada ahli ilmu, saya ada persoalan yang hendak tanyakan. Yaitu adakah
tuntunan mengenai aqiqah bagi anak yang sudah meninggal diwaktu kecil.
Adakah kewajiban bagi orangtuanya untuk mengaqikahi? Sebagai keterangan
tambahan anak tersebut sudah meninggal puluhan tahun lalu dan orangtua baru
terbesit masalah tersebut sekarang ini.
Mohon penjelasannya. Terima kasih
salam,
yasmin