Ebook Terorisme

1 view
Skip to first unread message

Rosella Bowlan

unread,
Aug 3, 2024, 11:48:57 AM8/3/24
to arpredroasa

Salah satu esensi dari kemanusiaan adalah berkehidupan secara sosial (bermasyarakat). Dalam dimensi sosial terdapat unsur saling interaksi dan mempengaruhi, baik yang bersifat positif maupun negatif. Perilaku mempengaruhi secara negatif dapat merupa dalam bentuk pemaksaan, ancaman dan penggunaan kekerasan sebagai teror agar kemauan atau kehendaknya diperhatikan dan diindahkan. Teroris dilekatkan kepada seseorang atau kelompok yang melakukan perbuatan teror untuk menakuti dan mempengaruhi orang lain, kelompok atau suatu masyarakat agar mengikuti kemauannya. Para teroris ini selanjutnya menghasilkan ideologi dan gerakan serta kejahatan terorisme yang menjalar tidak saja pada masyarakat modern tetapi juga pada masyarakat tradisional sekalipun sesungguhnya perilaku teror itu juga ada meskipun dalam bentuk dan modus yang berbeda. Bahkan dapat dikatakan bahwa sebenarnya kejahatan terorisme berlangsung di setiap bangsa dan lintas peradaban.

Sejak zaman para Nabi pun sesungguhnya terorisme itu sudah ada, karenanya masalah terorisme bukan merupakan permasalahan kejahatan baru yang menyerang hak-hak kemanusiaan. Dapat dikatakan bahwa eksistensinya ada dan berkembang bersama dalam kehidupan manusia yang berbangsa, bahkan bisa terjadi meliputi antar bangsa (transnasional). Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah
merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi. Dalam konteks ini korban dari kejahatan terorisme menyasar dan menyerang dan memberangus sekaligus merupakan perkosaan terhadap hak asasi manusia yang notabene merupakan sebuah nilai dasar bersifat
universal. Terhadap korbannya, tidak semata hanya akan menjadi perhatian komunitas lokal atau suatu bangsa atau negara saja tetapi sudah pasti menjadi perhatian serius bangsa-bangsa di dunia sehingga akan menimbulkan semangat solidaritas yang tinggi untuk menghadapi dan menganggulanginya.

Pelanggan dapat melakukan pembelian buku (versi) fisik secara online dengan mengeklik tombol Beli. Pembelian secara online dilakukan melalui Penerbit Salemba Empat Official Store (Leksika Bookstore).

Selain buku (versi) fisik, tersedia juga versi e-book yang bisa didapatkan dengan mengeklik tombol pembelian Versi e-book. Koleksi e-Book Penerbit Salemba Empat didistribusikan oleh Vendor e-Book Kami.

Kasus terorisme banyak terjadi di berbagai daerah di dunia, tak terkecuali Indonesia. Para pelaku terorisme memiliki beragam motif berbeda, mulai dari agama, politik, ataupun ekonomi sosial. Fenomena terorisme terbaru salah satunya adalah KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) Papua, yang sejak tahun 2021 disebut sebagai kelompok teroris oleh Pemerintah Indonesia. Fenomena pelabelan teroris pada kelompok kriminal bersenjata ini sangat menarik untuk dibahas dan dianalisis sehingga menjadi salah satu bagian bahasan dalam buku ini.

Buku Studi Terorisme dan Kontra-Terorisme merupakan tulisan yang disusun oleh para akademisi Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia. Isi buku ini telah cukup komprehensif membahas permasalahan terkini terkait teror dan terorisme di Indonesia, dengan gaya pembahasan yang tajam dan lengkap. Buku ini tentu saja memperkaya khazanah literatur tentang terorisme di Indonesia.

Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup:

This research aims to discuss ASEAN counter-terrorism policy and its impact on human rights protection. The terrorism act of Abu Sayyaf in the Philippines, the spread of terrorism in Indonesia by JAT and JAD, and the rebellion movement in Pattani-Thailand are the most heard of terrorism cases in Southeast Asian countries. The research focused on the regulatory through comparative approaches. The result found that ASEAN has an agreement known as ASEAN Convention on Counter-Terrorism (ACCT) for combating terrorism. ACCT implementation in national legal regulations of ASEAN members in the midst of the spread of terrorism plays a crucial role in combating terrorism and its impact on human rights protection. However, the effort of eradicating terrorism in Southeast Asian countries is not in line with the principles of peace and regional integrity. The practice of authoritarianism and militarism has instead become most prominent as a result of perpetuating militarism-based legal regulations in resolving terrorism. Efforts for combating terrorism in Southeast Asia, therefore, leave a serious problem regarding the protection of human rights, the issue of impunity, attacks on civil society, and the involvement of the military which threatens territorial integrity. Those are at cross purposes with ACCT policies as well as national sovereignty, integrity, and security of ASEAN members. (Penelitian ini bertujuan membahas kebijakan anti-terorisme ASEAN dan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia. Aksi terorisme Abu Sayyaf di Filipina, penyebaran terorisme di Indonesia oleh JAT dan JAD, serta pemberontakan di Pattani-Thailand adalah kasus-kasus terorisme terpopuler yang terjadi di Asia Tenggara. Penelitian ini fokus pada peraturan perundang-undangan dengan pendekatan komparatif. Hasilnya menunjukkan bahwa ASEAN memiliki kesepakatan yang disebut Konvensi ASEAN tentang Kontra-Terorisme (ACCT) untuk memerangi terorisme. Penerapan ACCT dalam peraturan hukum nasional negara anggota ASEAN di tengah maraknya aksi terorisme sangat penting dalam upaya pemberantasan terorisme dan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia di ASEAN. Akan tetapi dalam praktiknya, pemberantasan terorisme di ASEAN masih belum sejalan dengan prinsip perdamaian dan keutuhan kawasan. Praktik otoritarianisme dan militerisme justru menjadi praktik paling menonjol yang dilakukan oleh negara-negara di ASEAN seiring dengan langgengnya regulasi hukum berbasis praktik militerisme dalam menyelesaikan kejahatan terorisme. Pemberantasan terorisme di Asia Tenggara menyisakan masalah serius terkait perlindungan hak asasi manusia, isu impunitas, serangan terhadap masyarakat sipil, dan keterlibatan militer yang mengancam integritas teritorial. Isu-isu tersebut bertentangan dengan Kebijakan ACCT serta kedaulatan, integritas nasional, dan keamanan anggota ASEAN.)

Sibooky merupakan aplikasi buku digital yang dikelola oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang. Pada Website ini tersedia koleksi ebook baik secara open source atau non komersil dan ebook yang bersifat terbatas yang hanya bisa diakses oleh para anggota yang terdaftar.

Buku ini merupakan salah satu hasil kajian program Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) tahun 2019 yang dilakukan oleh penulis. Secara umum, buku ini mengelaborasi isu terorisme dalam sudut pandang kajian internasional dan domistik (Intermestik). Bagi yang ingin memperkaya kajian tentang terorisme khususnya dalam kasus Indonesia sangat direkomendasikan untuk membaca buku ini karena ditulis secara sederhana, sistematis dan mudah dipahami. Dalam penyajiannya, buku ini ditulis dalam lima bab yang terdiri dari pembahasan tentang ntang konsep dasar bagaimana terorisme dilihat dari pandangan intermestik, anatomi ide terorisme, jejaring terorisme global, beberapa gerakan radikal di Indonesia, termasuk cara penyebarannya, serta berbagai kebijakan pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan ancaman terorisme.

Penyebarannya ditujukan pada komponen pemerintahan & masyarakat, ini bertujuan untuk memberikan faedah Islam kepada masyarakat muslimin secara luas, sekaligus memberikan peringatan tentang bahaya pemikiran terorisme yang berkedok dalil agama.

Permasalahan di Indonesia yang terus mengemuka ke dalam ranah publik hingga saat ini adalah Intoleransi, radikalisasi dan terorisme agama. Intoleransi, radikalisasi dan terorisme agama diwujudkan dalam pelarangan kegiatan ibadah keagamaan, penyebaran kebencian, kekerasan berbasis agama ataupun pengrusakan tempat ibadah. Berangkat dari hal tersebut, Penelitian ini mengambil lokasi di Lamongan karena kota ini dikenal sebagai wilayah dengan sekolah-sekolah agama penelur tokoh-tokoh pelaku terror di Indonesia. Hasil dari Penelitian ini adalah perilaku seseorang dari Intoleransi hingga menjadi terorisme dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya ada perbedaan keyakinan, etnik, status sosial ekonomi sebagai gejala awal yang berpotensi menghasilkan gejala toleransi/intoleransi, radikalisme hingga terorisme. Namun perbedaan tersebut didukung oleh adanya kepentingan ekonomi yang berperan menghubungkan perbedaan dengan intoleransi dan radikalisme yang jika semakin menguat nantinya dapat menghasilkan pula terorisme. Disisi lain ada peran kehadiran negara, yang dapat mengurangi atau menguatkan peran kepentingan ekonomi dalam menghasilkan intoleransi, radikalisme dan terorisme. Jika nilai budaya dan praktik sosial yang sejalan dengan toleransi kuat, maka intoleransi dan radikalisme juga dapat dihambat. Sebaliknya, jika nilai budaya dan praktik sosial memfasilitasi dan menguatkan persepsi akan perbedaan dan petentangan kepentingan ekonomi, maka intoleransi, radikalisme hingga terorisme cenderung menguat.

Takwin, Bagus, dkk. 2016. Studi Tentang Toleransi dan Radikalisme di Indonesia, Pembelajaran dari 4 Daerah Tasikmalaya, Yogyakarta, Bojonegoro, dan Kupang. Jakarta, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Penyebaran paham radikal terorisme kepada mahasiswa sudah terjadi dan perlu dicegah, misalnya melalui pembelajaran Kewarganegaraan. Perguruan tinggi perlu melakukan perubahan berupa penambahan metode dan materi pembelajarannya. Kajian psikologi dan hukum perlu digunakan sebagai dasar pembenaran ilmiah perubahan tersebut agar sesuai dengan kondisi psikologis mahasiswa dan sah, dan mahasiswa mudah memahami karakteristik, bahaya, dan cara pencegahan penyebaran paham radikal terorisme sehingga dapat terhindar dari paparan paham radikal terorisme. Artikel ini ditulis berdasarkan hasil penelitian desk research. Hasil penelitian: (1) Materi pembelajaran tentang Karakteristik, bahaya dan Pencegahan Penyebaran Paham Radikal-Terorisme perlu ditambahkan dalam RPS-KWN agar kemampuan kognitif mahasiswa berkembang. (2) Metode pembelajaran studi kasus layak digunakan penyampaian materinya, karena sesuai dengan karakteristik psikologis mahasiswa berdasarkan andragogi. (3) Secara hukum, perubahan RPS-KWN pada lingkup perguruan tinggi adalah sah.

c80f0f1006
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages