Liputan6.com, Jakarta Kitab Safinah mungkin masih asing di telinga sebagian orang Islam. Kitab Safinah merupakan kitab fikih yang biasanya diajarkan di pesantren atau madrasah di lingkungan Nadhliyyin. Kitab ini ditujukan bagi pelajar dan santri pemula.
Kitab Safinah merupakan kitab fikih, di mana fikih sendiri adalah salah satu bidang ilmu di dalam syariat Islam. Secara harafiah, fikih berarti pemahaman atas sesuatu. Secara terminologis, fikih merupakan ilmu yang secara spesifik membahas hukum-hukum syariat.
Kitab safinah disebut juga dengan Safinatun Najah dalam bahasa Arab. Kitab ini menyajikan fondasi ilmu fikih yang merujuk pada mazhab Syafii. Kitab ini disusun oleh seorang ulama besar asal Yaman, yaitu Salim bin Sumair al-Hadhrami.
Kitab safinah disebut juga dengan Safinatun Najah dalam bahasa Arab, yaitu sebuah kitab fikih yang biasanya diajarkan di pesantren atau madrasah di lingkungan Nadhliyyin. Kitab ini ditujukan bagi pelajar dan santri pemula.
Kitab safinah secara global mengupas dasar-dasar agama, tata cara bersuci, bagaimana seorang muslim beribadah kepada Allah SWT, serta mengajarkan jenis dan berapa harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat.
Melansir laman Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep, isi kitab Nafisah pada bagian pertama yaitu dijelaskan mengenai dasar Aqidah Islam yang meliputi rukun iman, rukun Islam, dan syahadat. Pada bagian ini juga diuraikan mengenai ciri-ciri orang yang telah dewasa dan perkara bersuci atau thaharah. Kitab Nafisah pada bagian pertama ini juga menjelaskan tentang wudhu dan mengenai air yang terbebas dari najis dan dapat digunakan untuk bersuci.
Isi kitab Nafisah berikutnya yaitu pembahasan perihal mandi wajib, fardhu mandi, syarat sah wudhu, dan hal-hal yang membatalkan wudhu. Lalu, dijelaskan juga soal apa yang diharamkan bagi orang yang tengah berhadas, tentang tayamum terkait sebab-sebab dan syarat-syaratnya, pembahasan shalat, hingga pengurusan jenazah serta zakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seperti kitab-kitab fikih pada umumnya yang membahas tentang Rukun Islam (syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji) serta hal-hal pendukung tentang syarat sahnya ibadah kepada Allah, kitab Safinah An-Najah yang ditulis oleh Syekh Salim bin Samir Hadlrami juga membahas masalah fikih di atas. Lalu, apa bedanya dengan fikih-fikih karangan ulama lainnya, antara lain, Mabadi' al-Fiqhiyah karangan Imam Syafi'i, Taqrib karangan Abu Syuja', atau Sullam al-Taufiq karya Sayyid Abdullah Ba Alawi?
Kitab Safinah An-Najah yang ditulis Syekh Salim Bin Samir Hadlrami ini mengacu pada mazhab Syafi'i. Di dalamnya dibahas tentang Rukun Islam dan Rukun Iman (Iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan takdir yang baik dan buruk dari Allah).
Di berbagai negara, kitab ini dapat diperoleh dengan mudah di lembaga-lembaga pendidikan. Karena, baik para santri maupun para ulama gemar mempelajarinya dengan teliti dan saksama. Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara lengkap, padu, dan utuh, dimulai bab dasar-dasar syariat kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa, dan bab haji.
Sudah kita saksikan bersama, bahwa kitab Safinah tersebar secara luas di kalangan penuntut ilmu dan awam di Asia Tenggara, khususnya Malaysia dan Indonesia. Hal ini bisa dibuktikan dengan betapa mudahnya kita menemukan matan ini di masjid-masjid kampung.
Kedua, penerbit menyediakan video penjelasan (syarh) masail yang disebutkan oleh penulis matan kitab Safinah. Hal ini membantu orang yang memelajarinya untuk memahami pasal-pasal fikih yang disebutkan dengan pemahaman yang benar dan meminimalisir kesalahpahaman.
Ketiga, penerbit memberikan layanan konsultasi hukum Islam online. Hal yang maklum terjadi bagi pembelajar fikih adalah timbulnya isykalat terhadap matan yang dipelajari. Layanan konsultasi online memudahkan para pembelajar untuk menanyakan isykalat yang didapati ketika memelajari matan kitab Safinah.
Tak jauh berbeda dengan kitab fikih lainnya, (topik utama) kitab Sullam al-Munajah ini dimulai dengan penjelasan syarat-syarat salat beserta rukun-rukunnya, seperti bersih dan sucinya pakaian, badan serta tempat dari segala benda najis, seterusnya, dan seterusnya.
aa06259810