Prosedur yang ada agar GEODIPA mengajukan Peninjauan Kembali (PK). GeoDipa benar bahwa Putusan BANI tidak dapat dibatalkan, kecuali ada tipu muslihat dan lain2 dan ini harus dibuktikan dahulu dengan adanya putusan pidana.
MADJEDI
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Asosiasi Panasbumi Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to api_inaga+...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/groups/opt_out.
Prosedurnya GEODIPA mengajukan Peninjauan Kembali PK). PUTUSAN BANI itu final, artinya dibisa diajukan lagi ke Pengadilan. Kecuali sudah ada putusan pidana bahwa memang ada tipu muslihat, maka Menurut saya PUtusan MA itu salah dan prosedurnya liwat PK.
MH.
Bukan ke BPK tetapi Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Madjedi
Benar tidak ada kaitan dengan BPK
Prosedur yang bsa ditempuh Geo Dipa peninjauan kembali ke Mahkamah AGung (PK).
Madjedi Hasan
Benar tidak ada kaitan dengan BPK
Prosedur yang bsa ditempuh Geo Dipa peninjauan kembali ke Mahkamah AGung (PK).
Madjedi Hasan
From: api_...@googlegroups.com [mailto:api_...@googlegroups.com] On Behalf Of udibowo ciptomulyono
Sent: Tuesday, June 04, 2013 6:56 PM
To: Asosiasi Panasbumi
Saya yakin Geodipa bisa mengajukan PK, dan seperti yang saya pernah katakan. Dari pertimbangan hukumnya, saya lihat ada kesalahan dari MA.
Madjedi
--
Saya seorang arbiter di BANI dan punya pengalaman banyak menangani kasus arbitrase di PN. Saya sudah baca putusan MA, dan ada kesalahan pertimbangan dalam putusan di MA, yaitu bukti baru yang dipakai oleh Bumi Gas harus diputus pidana dulu (Bumi Gas memakai Pasal 70, silahkan penjelasan pada Pasal 70).
Madjedi
From: api_...@googlegroups.com [mailto:api_...@googlegroups.com] On Behalf Of valentino sidarta
Sent: Monday, August 19, 2013 9:56 PM
To: api_...@googlegroups.com
Cc: r.fir...@gmail.com
--
Menurut pakar bhw PK boleh dua /2 kali diajukan...
Ini pengetahuan yg terbaru dan manfaat dari millist di group ini membagi informasi untuk kita manfaatkan pengalaman pengalamannya... mari berbagi pengalaman dan pengetahuan... Ilmu berkembang setiap saat dan hanya belajar dan belajar dari teman teman yg berpengalaman....
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Berapa kali PK tidak akan mengubah putusan kalau tidak bisa mengemukakan novum atau bukti baru dan lain2. Saya pernah offer my service untuk PK pertama, tetapi sayangnya tidak ditanggapi.
MH
Memang itu menurut UU, tetapi dalam faktanya tidak demikian. Saya sudah mengalami, antara lain yang berkali-kali kasus PERTAMINA lawan PT Lirik dan mempunyai catatan lLebih dari 50 Putusan BANI. mengalami hal yang sama.
Madjedi
Apakah dalam pasal ada jenis tingkat perdata? Kenapa ini yg khusus...apa kekhususannya itu...
Berarti itu Pidana...bukannya ini Perdata?...