KotaagungKetua Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. bersama Wakil Ketua dan Para Hakim Mengikuti Kegiatan "Satu Jam Saja" PTA Bandar Lampung Secara Daring pada Rabu (03/01/2024) di Media Center Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB.
Diskusi terkait aturan ini focus pada sudut pandang diperbolehkannya pihak untuk mengajukan gugatan walaupun belum genap 6 bulan pernikahan jika terjadi KDRT, hal ini telah dijelaskan pada aturan SEMA RI nomor 3 tahun 2023 sehingga dalam hal ini pengecualian gugatan karena adanya kekerasan dalam rumah tangga baik psikis,penelantaran dan juga kekerasan fisik.
Setelah dipaparkannya materi, diadakan sesi tanya jawab serta berbagi pengalaman dan informasi dari peserta. Kegiatan ini tentunya menambah pengetahuan bagi Aparatur Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. @timmediapatanggamus
Pada 9 Desember 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016). Surat Edaran ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Pada Bagian A angka 6 SEMA 4/2016 disebutkan bahwa, Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, artinya badan-badan audit lain selain BPK, tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Badan-badan audit lainnya, termasuk BPKP, hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Pedoman ini berpotensi menimbulkan multitafsir perihal institusi mana yang berwenang menghitung kerugian Negara, guna pembuktian di pengadilan. Dikhawatirkan upaya perhitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP (institusi diluar BPK) kembali menuai perdebatan. Padahal, ada banyak catatan keberhasilan mereka dalam melakukan perhitungan kerugian Negara kasus besar dan terbukti di pengadilan, sebut saja kasus Gubernur Sulawesi Tenggara (3 triliun). Terbaru adalah kasus e-KTP dengan potensi kerugian Negara 2,3 triliun rupiah, yang segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Perdebatan mengenai kewenangan BPKP melakukan audit dan memberikan pendapat tentang ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pernah terjadi. Pada tahun 2012, Eddie Widiono pernah mengajukan permohonan pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan BPKP menetapak kerugian keuangan negara melalui penerbitan LHPKKN (Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara).
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Eddie Widiono dengan beberapa pertimbangan. Pertama, tindakan KPK untuk berkoordinasi dengan institusi lain seperti BPKP tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut justru dipandang sebagai upaya mengefektifkan fungsi dan kewenangannya untuk memberantas korupsi.
Kedua, bahwa kewenangan BPKP dan BPK masing-masing telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. BPKP merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan Keppres Nomor 103/2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Perpres BPKP). Pasal 3 huruf e Perpres BPKP menyebutkan bahwa BPKP menyelenggarakan fungsi audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.
Dan keempat, UU Tikor memungkinkan penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dilakukan oleh BPK Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2001 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Dalam Rangkain Kegiatan Sidang Raya Tahun 2024 selam 2 hari dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Uin K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan meriah dan penuh hikmat. Acara ini dihadiri seluruh oramawa universitas meliputi Dema, UKM, dan UKK sejumlah 100 mahasiswa dengan masing-masing delegasi 5 mahasiswa perlembaga, selain mahasiswa Sema Uin K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan juga mengundang Prof. Dr. H. Muhlisin M. Ag selaku wakil rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama tetapi tidak bisa hadir pada saat itu karena ada halangan namun diwakilkan oleh H. Muhtar Ali Ahmadi S. Ag selaku Kabag Umum dan Akademik UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Nur Aofal, selaku ketua SEMA menuturkan dalam sambutannya bahwa tujuan diadakan kegiatan ini selain untuk mengesahkan program kerja yang telah dibuat organisai mahasiswa Uin Gus Dur besar harapan kedepannya ormawa universitas dapat bekerja secara optimal organisasi dan progresif para anggota dalam liniernya dimana masing-masing ormawa dapat bersaing tidak hanya dilingkup lokal namun dalam lingkup nasional melalui event-event atau lomba yang diadakan.
Kegiatan Sidang Raya Organisasi Mahasiswa Tahun 2024 setelah pembukaan acara selesai kemudian dilanjutkan sidang pertama yang membahas tata tertib dalam persidang yang dipimpin langsung oleh Nur Aofal selaku ketua Sema sebagai Presidium I. Sidang pertama ini diikuti oleh seluruh anggota ormawa dengan antusias, tenang, dan teratur hingga selesainya sidang.
Kemudian sidang dilanjutkan pada hari kedua dengan pemaparan program kerja oleh Dema, UKM, dan UKK disertai tanya jawab dengan komisi-komisi Sema Uin Gus Dur dan Kemudian disahkan langsung oleh presidium sidang. Suasana yang dibawa oleh Dema, UKM, dan UKK dalam memaparkan program kerja yang telah dibuat selama satu tahun periode kepengurusan dengan penuh semangat dan percaya diri.
Secara keseluruhan program kerja yang telah dibuat Dema, UKM, dan UKK yang telah disahkan Sema Uin Gus Dur dapat memberi manfaat yang banyak bagi kampus, mahasiswa, dan masyarakat lingkungan sekitar kampus UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Besar harapan kedapan program kerja tersebut agar terrealisasikan secara maksimal dan dapat memberi efek positif.
Pro dan kontra terkait SEMA No. 03 tahun 2023 huruf B butir 2 ayat 2 yang isinya Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 8 ayat ( 4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Lucas juga menegaskan bahwa SEMA No. 3 tahun 2023 ini tidak bertentangan dengan UU No. 37 tahun 2004 karena SEMA ini seperti undang-undang khusus yang dapat mengesampingkan undang-undang umum. Jadi ada Kepentingan yang lebih besar demi rasa keadilan. Undang-undang itu harus mengikuti perkembangan zaman namun saat ini pengambil kebijakan di negara kita tertatih-tatih dan selalu terlambat, sedangkan untuk membuat Undang-undang Pemerintah dan DPR harus berjalan cepat mengikuti perkembangan zaman. Terobosan yang dibuat MA sudah benar, imbuhnya.
Dilain sisi, advokat dan kurator senior Ricardo Simanjuntak mengatakan hal yang berbeda. Mantan Ketua Asosiasi & Kurator Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan bahwa tidak perlu ada penafsiran lain dari pembuktian secara sederhana ini. Undang-undang Kepailitan dan PKPU Pasal 8 ayat 4 menyatakan dengan jelas bahwa pembuktian secara sederhana lahir dari bukti yang kuat.
Terkait dengan SEMA No. 03 Tahun 2023 tentang Larangan Pailit atau PKPU terhadap pengembang/developer yang menabrak Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal tersebut terlihat dari beberapa pasal yang kontradiktif dengan pasal-pasal di undang-undang lain, misalnya Undang-undang Kebendaan. Sema ini terkesan menghasilkan solusi dengan merusak hukum.
Menurut Ricardo transaksi dalam aktivitas pembelian apartemen itu tidaklah rumit. Ada developer membangun apartemen atau gedung perkantoran menjual unit kepada pembeli bukanlah sesuatu yang rumit. Jual beli menurut hukum di Indonesia diatur dalam pasal 1457 perdata, bahwa jual beli yang kita pahami adalah transaksi lunas.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) Alfin Sulaiman SH., MH., yang mengatakan bahwa lahirnya SEMA No. 3 ini diharapkan ada keseragaman bahwa yang hanya dapat dimohonkan PKPU dan pailit itu kalau azas haknya adalah utang piutang tidak dengan yang lainnya. Hal ini yang juga belum bisa tafsirkan di dalam SEMA No.3 tahun 2023.
Kendati demikian, apakah tetap penafsiran dalam konteks yang luar itu diperbolehkan selama debiturnya bukan developer itu juga bisa? SEMA ini berbicara demikian. Artinya dalam konteks penerapan, karena ini masih baru, tentunya saya juga belum paham nih apa rasiologis yang dikeluarkan yudikatif, tambahnya yang disampaikan di dalam podcast bersama HukumID Channel.
Alfin juga menegaskan SEMA tersebut bertentangan dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, karena didalam UU No. 37 ayat 4 tidak diberikan batasan bidang usaha yang tidak diperbolehkan untuk memuat PKPU atau tidak. Syaratnya hanya jelas bahwa adanya utang dan sudah jatuh tempo, minimal adanya dua kreditur dan salah satu kreditur itu terbukti tidak dibayarkan oleh debitur.
Maka syarat PKPU atau pailit dapat dijalankan tanpa mengekslusifkan terhadap bidang-bidang tertentu, jadi kalau dikatakan bertentangan, jelas ada pertentangan didalamnya, pertentangan itu semakin terlihat di SEMA no. 3 tahun 2023, ucapnya.
Disinilah timbul ketidakadilan bagi kreditur konkuren, yang akhirnya dilakukan uji materi. Akan tetapi putusannya tidak dapat diterima bukan menimbang dalam konteks yang materil tapi Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kerugian secara konstitusional.
Persoalan developer ini tidak dipertimbangkan sebagai suatu hal yang sifatnya krusial, atau multitafsir karena jelas sebenarnya aturannya, dengan itu munculnya SEMA ini apakah karena banyaknya kasus kepailitan dan PKPU berakhir tidak baik dan mungkin menimbulkan masalah.
3a8082e126