TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan kawasan sebagai Zona Bebas Air Tanah per Agustus tahun ini. Dianggap telah didukung layanan air bersih dari PAM Jaya, di kesembilan kawasan itu dilarang ada penggunaan atau eksploitasi air tanah.
Di antara sembilan itu adalah Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Termasuk di dalam kawasan ini adalah pusat belanja Grand Indonesia. Corporate Communications Grand Indonesia (GI), Annisa Hazarini, mengaku telah menindaklanjuti aturan larangan penggunaan air tanah yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93/2021 tersebut.
Annisa mengklaim GI sudah tidak menggunakan air tanah dalam kurun 10 tahun terakhir. Sebaliknya, memanfaatkan air pipa dari PAM Jaya untuk kebutuhan domestik. Sedangkan untuk pendingin sistem gedung ataupun utilitas lain dipasok dari air daur ulang. Inisiatif konservasi air tanah dan pemanfaatan air daur ulang itu disebutnya telah diakui lewat sertifikat Water Hero.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan krisis air menjadi alasan pemberlakuan Zona Bebas Air Tanah di Ibu Kota. Semua bangunan di zona itu dilarang menggunakan air tanah dan harus menggunakan air pipa.
b1e95dc632