Anak Di Bawah Umur Dgn Ayah Tiri 3gp Hit

6 views
Skip to first unread message

Kirstie Bendel

unread,
Dec 22, 2023, 10:48:44 PM12/22/23
to annoy-user

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya berkali-kali di rumah tempat tinggalnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Dalam melancarkan aksinya pelaku juga melontarkan berbagai nada ancaman berupa pembunuhan apabila korban tidak menuruti perintah pelaku.

anak di Bawah Umur dgn ayah tiri 3gp hit


Download https://trucpelinro.blogspot.com/?pdn=2wT9AF



Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Masdar Tohari, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Mlonggo. Tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2017 hingga April 2023.

Suatu kali korban kembali mengalami pelecehan seksual. Ia ditindih oleh ayah tirinya dan berusaha kabur lantas melaporkan kejadian itu ke kakeknya. Setelah berdiskusi dengan keluarga besar, diputuskan bahwa kasus itu dibawa ke ranah hukum.

Dalam perjalanan kasus ini, pihak keluarga bahkan sempat didatangi oleh orang suruhan ayah tiri korban agar kasus itu tidak dibawa ke ranah hukum. Pihaknya meminta agar semuanya diselesaikan dengan musyawarah dan jalur damai.

Kejahatan pencabulan terhadap anak merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan bagi seorang anak. Dimana perbuatan cabul tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi pada anak dibawah umur. Baik secara langsung maupun tidak langsung anak-anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun non-fisik yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. Dalam penulisan skripsi ini (penulis membahas permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tiri. Pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam melakukan suatu kejahatannya dilakukan dengan berbagai macam cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, tidak hanya anak-anak yang menjadi korban akan tetapi anak terkadang dapat menjadi seorang pelaku pencabulan.

Seorang ayah tiri Inisial IG (42) dengan teganya melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun, perbuatan tercela tesebut dilakukan oleh pelaku ketika ibu kandungnya tidak ada di rumah saat bekerja.

Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain.

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sungguh bejat perilaku S (46) warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Bukan melindungi anak tirinya yang masih di bawah umur, pria ini malah menggaulinya.

Korban sudah tidak mampu mengingat lagi sudah berapa kali ia ditiduri paksa oleh sang ayah tirinya. Kali ini pelaku juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban pada bagian wajah sebanyak dua kali.

Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam Kabupaten Bojonegoro terus melakukan inovasi, guna meningkatkan kompetensi guru agama islam di wilayah kabupaten Bojonegoro. Diantaranya melalui Diklat Jurnalistik yang dilaksanakan pada hari...

NANGA BULIK, RadarSampit.com-Masih ingat dengan kasus bapak yang menghamili anak tirinya sendiri, di Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu. Pelaku pun kini menerima ganjarannya setelah divonis hukum oleh Pengadilan Nanga Bulik.Humas Pengadilan Negeri (PN) Nangabulik Ade Andiko mengungkapkan, hakim PN Nanga Bulik telah memvonis yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya berinisial YTS (15) dengan melakukan bujuk rayu lantaran ibu kandungnya bekerja menjadi TKW di Singapura. Korban yang trauma dengan perbuatan pelaku kemudian melarikan diri dan tinggal bersama neneknya.

Selain itu, lanjut Kapolres Tasikmalaya, kasus kedua, terjadi di Kecamatan Sukaraja, yang mana seorang ayah tiri berinisial AB tega menggagahi anak tirinya berinisial SL (10). Tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Selian itu, kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Cigalontang. Di mana paman korban berinisial SY, menggagahi keponakannya yang masih di bawah umur berinisial AA (13). Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi," lanjut AKBP Suhardi.

Berawal dari sangayah yang sudah sebulan tidak bekerja lalu melakukan aksinya pada awal desember dilakukan disalah satu kontrakan dijakarta selatan, bocah dibawah umur ini sengaja tidak memberi tahu ibu kandung nya dikarenakan ia takut sang ibu dicekik dan dibanting oleh ayah tirinya.tidak hanya sekali ayah tiri ini melakukan hal keji tersebut melain kan sering kali walaupun berpindah-pindah TKP hanya hari minggu saja ayah tiri tidak melakukan karena ada ibu dirumah, awal mula sang anak ini bercerita ke pada sepupunya "aku sering diperlakukan keji oleh ayah tiriku hingga sobek" dengan mendengar cerita tersebut sepupu yang mendengarkan langsung bercerita kemamahnya yaitu budeh dari korban tersebut setelah mendengar lalu melakukan visum,tetapi pihak rumah sakit dijalan kebayoran lama tidak mau jika tidak ada surat dari kepolisian tersebut .sang nene sebenar sudah merasakan curiga setalah cucunya tidak mau nginep dirumah seperti biasa, budeh yang sudah melapor sejak 26 april bahkan belum juga ada konfirmasi seperti teori yang dipakai tentang pidana terhdap pemerkosaan dikenakan dalam pasal 285 KUHP dengan dendaan 12 tahun penjara, sang ayah tiri bila ditangkap dan memberi keterangan palsu ia hanya mengaku pernah memperlakukannya satu kali pada korban. Korban anak dibawah umur ini mempunyai trauma yang sangat besar pada ridinya tentang kasus ini

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang ayah berinisial AW (37) yang merupakan warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tega mencabuli anak di bawah umur. Tersangka mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun berinisial KH.

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menambahkan, tersangka sudah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali. Tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan saat istri tersangka tidak berada di rumah.

Kaltimtoday.co, Berau - Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat saat Unit Reskrim Polsek Talisayan mengungkap peristiwa tragis ini. Tersangka yang diduga terlibat dalam perbuatan asusila ini adalah ayah tiri korban.

Neneng Haryati, warga Kabupaten Sukabumi, tak kenal lelah kesana kemari mencari keadilan atas nasib yang dialami oleh anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur yang diduga telah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri.

Bejatnya lagi, tindak asusila yang nyaris merudapaksa dilakukan ayah tiri ini, dilakukan sejak korban masih duduk sebagai pelajar kelas VII SMP. Dan selalu dilakukan dirumah tersangka yang juga menjadi tempat tinggal korban.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah, SM melalui Kanit PPA, Bripka Lola G Winanda, M.Si, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkatan terhadap tersangka tindak pidana tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah tiri di Kabupaten Kepahiang.

Pringsewu (Lampost.co) ---Seorang ayah tiri di Pringsewu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Mirisnya,aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih duduk dibangku SD.

WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas tiga SMP. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP.

Peristiwa itu, terjadi sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Ketika itu korban masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Pengakuan korban diperkosa ayah tirinya dibantu ibu kandungnya. Perbuatan bejat dilakukan sang ayah tiri dimalam hari.

Selain itu, perbuatan tidak senonoh juga sering dialami oleh kakak korban yaitu RMA (20 Tahun). RMA mengaku, sang ayah tiri pernah memeluk nya dari belakang saat tidur, dan pernah masuk ke kamar mandi saat RMA mandi dan mempertontonkan kemaluannya.

Setelah menerima laporan, ungkap Kasat Abisatya, pihaknya melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor ayah kandung korban, korban dan juga terlapor ayah tiri. Dalam pemeriksaan, korban membenarkan bahwa yang melakukannya adalah ayah tirinya sendiri sebanyak 5 kali.

Meski sudah dinodai oleh ayah tirinya, lanjut Kasat, korban tidak ingin ayah tirinya ditahan oleh pihak kepolisian, Demikian dengan ibu kandungnya tidak ingin terduga ditahan. Namun karena merupakan persetubuhan dengan anak di bawah umur menurut aturan harus tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

0aad45d008
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages