Buruh Ancam Demo Gubernur

1 view
Skip to first unread message

Suryadi

unread,
Dec 14, 2008, 11:24:29 PM12/14/08
to Alumni NeBal2002
Tangerang, Kompas - Pemprov Banten akan mengkaji kembali usulan revisi
upah minimum kabupaten atau UMK yang diajukan Bupati Tangerang Ismet
Iskandar. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan stabilitas iklim
usaha dan politis di Banten. Sementara buruh menyatakan tetap
memperjuangkan terwujudnya revisi.


Wujud perjuangan para buruh, Senin (15/12) nanti mereka akan menyerbu
kantor Gubernur Ratu Atut Chosiyah untuk menyampaikan aspirasinya.
Peserta demo ke Serang, kata Subiyanto, Ketua Pengurus Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Kabupaten
Tangerang pada Jumat (12/12), lebih dari 7.000 buruh.

Demo itu untuk mendesak Gubernur Banten merevisi UMK Kabupaten
Tangerang yang ditetapkan Atut pada akhir November. Sebagian buruh di
Kabupaten Tangerang menilai UMK yang ditetapkan tak sesuai keinginan
mereka, yakni sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Atut menetapkan UMK Kabupaten Tangerang Rp 1.044.500 per bulan,
sementara buruh meminta Rp 1.075.641 per bulan.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan yang diikuti Sekretaris Daerah Banten
Muhadi, para asisten daerah, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Eutik Suharta disepakati usulan revisi
UMK Tangerang tidak akan disepakati. Hasil rapim akan direkomendasikan
kepada Gubernur Ratu Atut Chosiyah, yang memiliki wewenang penuh
menetapkan UMK (Kompas 12/12).

Akan tetapi, Jumat kemarin, pejabat Pemprov Banten memutuskan mengkaji
ulang usulan revisi UMK Tangerang dengan berbagai pertimbangan.
Keputusan itu diambil setelah mereka berdialog dengan perwakilan buruh
yang mendatangi kantor Pemprov Banten.

Asisten Daerah III Pemprov Banten Apon Suryana menegaskan, secara
hukum tidak ada alasan untuk merevisi UMK yang sudah ditetapkan
melalui Surat Keputusan Gubernur. Apalagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 mengamanatkan, UMK harus ditetapkan selambatnya 40 hari sebelum
SK diberlakukan.

Subiyanto telah berkonsolidasi dengan elemen buruh lain di Kabupaten
Tangerang. Organisasi buruh lainnya itu, Serikat Pekerja Nasional,
SBSI ’92, Serikat Pekerja Metal, Gaspermindo, Kasbi, dan Serikat Buruh
Se-Jabodetabek. ”Teman-teman sudah minta cuti atau memindahkan hari
kerjanya dengan teman yang tak ikut demo agar tak mengganggu kinerja
perusahaan.”

Ia mempertanyakan alasan penolakan revisi UMK. ”Kami dengar Asosiasi
Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang menolak kenaikan UMK sesuai
KHL karena ada krisis global,” lanjut Subiyanto.

Padahal, buruh juga perlu kenaikan upah untuk bertahan hidup.
”Mestinya pengusaha juga mau berkorban, jangan hanya buruh yang terus-
menerus berkorban untuk perusahaan,” katanya.

Sumber Berita :CETAK KOMPAS.COM
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages