Tangerang Ajukan Revisi UMK

0 views
Skip to first unread message

Suryadi

unread,
Dec 4, 2008, 2:01:36 AM12/4/08
to Alumni NeBal2002
SERANG (SINDO) – Pemkab Tangerang mengirimkan surat pengajuan revisi
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tangerang.

Isi surat yang dikirim Bupati Tangerang Ismet Iskandar itu meminta
revisi UMK 2009 dari Rp1.044.500 menjadi Rp1.055.000.Pengajuan revisi
UMK yang ditujukan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu
tertuang dalam surat nomor 561/8962 tertanggal 2 Desember 2008. Alasan
permintaan revisi UMK itu karena ada selisih yang cukup besar antara
UMK Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Diketahui, UMK Kota Tangerang Rp1.054.660 dan Kabupaten Tangerang
Rp1.044.500.Pertimbangan lain adalah respons terhadap surat dari
Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Tangerang No 005/Aliansi SP-SB/
KAB.TNG/ XI/2008 tertanggal 21 November 2008, agar mengakomodasi
aspirasi penetapan UMK 100%, sesuai KHL Rp1.075.641. Pengajuan revisi
itu juga untuk menjaga hubungan industrial di Kabupaten Tangerang agar
lebih kondusif dan harmonis.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Ridwan Efendy mengatakan,
surat usulan revisi tersebut kemarin diterima Pemprov Banten melalui
Disnakertrans. ”Surat dari bupati itu sudah kami teruskan ke Gubernur
Banten,”ujarRidwankemarin. Menurut Ridwan, pihaknya telah melakukan
kajian terkait revisi UMK Tangerang.

Kajian itu untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur Banten, apakah
akan merevisi atau tidak UMK Kabupaten Tangerang. ”Kajian kami akan
menjadi dasar bagi Ibu Gubernur,”ujarnya. Kepala Seksi Pengupahan dan
Jamsostek Disnakertrans Ubaidillah mengatakan, selain surat revisi
UMK, pihaknya telah menerima surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Kabupaten Tangerang.

Isi surat Apindo itu adalah menolak adanya perubahan UMK dan meminta
Gubernur Banten untuk tidak melakukan revisi. Alasan Apindo karena
putusan besaran UMK Rp1.044.500 telah disepakati Dewan Pengupahan
Kabupaten Tangerang. Selain itu, Bupati Tangerang juga telah membuat
rekomendasi UMK 2009 Rp1.044.500, atas usulan Dewan Pengupahan.

Alasan lain terkait penolakan Apindo karena rekomendasi UMK Bupati
Tangerang telah ditetapkan Gubernur Banten menjadi UMK 2009. Bahkan,
usulan revisi UMK yang telah dilayangkan Bupati Tangerang dipandang
tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, karena tidak
melakukan konsultasi kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.
(teguh mahardika)

Seputar Indonesia, 3 Desember 2008
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages