Suryadi
unread,Dec 16, 2008, 10:16:22 PM12/16/08Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to Alumni Nebal Satu Balaraja
Rumah tua berarsitektur China-Belanda yang diperkirakan dibangun pada
awal abad 18 oleh Letnan China Oey Djie San yang saat itu menguasai
perkebunan di Karawaci–Cilongok, seperti rumah yang tidak bertuan.
Namun jejak sejarah cikal bakal masyarakat China Benteng Tangerang
serta keberadaan tuan tanah yang menguasai separuh perkebunan karet di
Tangerang dapat terekam jejaknya.
Jejak rumah bernilai sejarah di Jalan Imam Bonjol, RT 04/03, No 142,
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kini akan tinggal kenangan dan
mungkin sirna selamanya. Selain sudah lama tanpa perawatan dari sang
ahli waris, beberapa hari terakhir ini mulai dibongkar. Pembongkaran
atap rumah yang terbuat dari kayu jati dan tembok yang terbuat dari
batu bara merah menunjukkan bangunan ini akan rata dengan tanah.
Mahandis Yoanata, dari Warga Peduli Bangunan Tua (Walibatu)
mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembongkaran rumah tua yang
memiliki nilai sejarah tersebut.
“Saya pernah membaca di situs Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang,
rumah tua yang dimaksud, termasuk salah satu situs bersejarah bagi
terbentuknya kota Tangerang. Tetapi mengapa kini di saat bangunan
bersejarah tersebut hendak diruntuhkan dan dibongkar, tidak ada upaya
pemkot Tangerang untuk mencegah bangunan bersejarah itu,” desak
Yoanata.
Berdasarkan UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Purbakala dan Cagar
Budaya, seharusnya pembongkaran rumah bersejarah tersebut dapat
dihentikan, karena bagaimanapun fisik sejarah, selama masih dapat
diselamatkan haruslah dilakukan.
“Seharusnya bangunan tua bersejarah, seperti rumah tua tuan tanah
perkebunan karet di masa tempo dulu itu otomatis bisa jadi cagar
budaya, yang harus dan wajib dilindungi baik oleh pemerintah atau pun
masyarakatnya,” terangnya lagi.
Pembuatan film Si Pitung yang sempat mempergunakan rumah tersebut,
seharusnya jadi saksi sejarah bagi penerus bangsa Indonesia nantinya.
Karena realita dan fisik akan lebih mengena dijabarkan selain cerita-
cerita belaka. Di mana rumah megah tersebut merupakan awal muasal
berkembangnya masyarakat China Benteng di Kota Tangerang.
“Pemkot harus bisa berbuat sesuatu dan menghentikan pembongkaran, bila
pernah mengklaim bahwa rumah tersebut adalah bagian sejarah Kota
Tangerang,” harap Yoanata.
Di saat bangunan bersejarah yang kini terancam hilang, Pemkot
Tangerang belum dapat memberikan jawaban pasti pemberlakuan status
rumah yang dibangun pada abad 18 tersebut sebagai salah satu cagar
budaya kota Tangerang.
“Hingga saat ini belum ada ketetapan bahwa rumah yang berada di
Karawaci tersebut adalah cagar budaya, karena belum ada perda yang
mengaturnya,” jelas Kabag Infokom, Saeful Rohman.
Dikutip dari : (Tangerang Tribun)