Apa kabar temen-temen semua mudah –mudahan dalam keadaan sehat semua amin.
Pa maridi ,pa edi nugroho sama pa suwardi,dan temen –temen semua share donk masalah
Kewenangan ahli k3.
Terus share tolong tahap-tahapan aktiviti pelaksanaan smk3.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Rudiantono
PT.FUJI SEAT INDONESIA
JL.Agung perkas Blok K-1 No.9-15 Sunter Jakarta Utara
Telp.(021)65302228
Fax. (021) 65303486
Hp.085711218332
Dear Pak Rudi,
Alhamdulillah baik dan sehat pak,
Sedikit share mungkin bisa membantu;
Untuk Kewenangan AK3 bisa dilihat di Permenaker 02/92 tentang
Tata cara penunjukan Kewajiban dan kewenangan AK3 pasal 9 dan 10.
Untuk tahapan SMK3, terlampir filenya. Kebetulan sy jga sedang set up untuk implementasi SMK3
yang rencananya Sep -14 sudah sertifikasi. Mohon do’anya juga dari kawan-kawan.
Salam sukses,
Suwardi
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Alumni Pendidikan
dan Latihan Ahli K3 THS Consulting" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke alumni-ak3+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/alumni-ak3.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.