KEWENANGAN AHLI K3

102 views
Skip to first unread message

Rudi

unread,
Jan 14, 2014, 8:34:08 PM1/14/14
to alumn...@googlegroups.com

Apa kabar temen-temen semua mudah –mudahan dalam keadaan sehat semua amin.

 

Pa maridi ,pa edi nugroho sama pa suwardi,dan temen –temen semua  share donk masalah

Kewenangan ahli k3.

Terus share   tolong tahap-tahapan aktiviti pelaksanaan smk3.

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

 

 

Rudiantono

PT.FUJI SEAT INDONESIA

JL.Agung perkas Blok K-1 No.9-15 Sunter Jakarta Utara

Telp.(021)65302228

Fax. (021) 65303486

Hp.085711218332

 

 

Suwardi

unread,
Jan 16, 2014, 2:30:43 AM1/16/14
to alumn...@googlegroups.com

Dear Pak Rudi,

Alhamdulillah baik  dan sehat pak,

Sedikit share mungkin bisa membantu;

Untuk Kewenangan AK3 bisa dilihat di Permenaker 02/92 tentang

Tata cara penunjukan Kewajiban dan kewenangan AK3 pasal 9 dan 10.

 

Untuk tahapan SMK3, terlampir filenya. Kebetulan sy jga sedang set up untuk implementasi SMK3

yang rencananya Sep -14 sudah sertifikasi. Mohon do’anya juga dari kawan-kawan.

 

Salam sukses,

Suwardi

--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Alumni Pendidikan dan Latihan Ahli K3 THS Consulting" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke alumni-ak3+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/alumni-ak3.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

langkah Penerapan SMK3.ppt
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages