salam hangat
dari team GRASCO
hai...boleh kenalan??
humm yakin ni lagi hanya sarjana kedokteran?
karena sarjana kedokteran = sked
sesudah sked baru koas
dari koas dan lulus ujian kompentensi (ini baru berlaku beberapa tahun
belakangan ini) baru berhak mengunakan gelar dokter.
seorang sked dibelakang namanya sked, dan bukan dokter. dan tidak berhak
mengunakan gelar dokter atau dr dan tidak boleh berperaktik.
dari dokter umum, ujian masuk baru diterima residensi aka PPDS (program
pendidikan dokter spesialis)
mungkin martketing salah tulis, tetapi yg seperti yg saya bilang yg
berlaku pendidikan kedokteran di Indonesia saat ini.
mudah mudahan masukan ini bisa di terima
Salam