Dan, yang demikian ini adalah tugas seorang pemimpin. Maka, nyatalah bahwa
setiap orang yang mencerca agama adalah sebagai pemimpin dalam kekufuran.
Jika seorang kafir dzimmi mencela agama, maka dia menjadi pemimpin dalam
kekufuran, sehingga dia pun harus dibunuh, berdasarkan firman Allah Swt ,
"Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu ...," dan menjadi
batal sumpahnya. Karena, dia telah bersumpah kepada kita untuk tidak mencela
agama secara terbuka, apalagi menentangnya. Dan, yang dimaksud dengan sumpah
di sini adalah janji, bukan sumpah demi Allah Swt seperti yang telah
disebutkan oleh kalangan mufasirin.
Menjadi jelaslah, bahwa setiap orang yang mencerca agama kita setelah
sebelumnya kita telah membuat perjanjian dengannya untuk tidak melakukan hal
itu, maka dia adalah seorang pemimpin di dalam kekufuran dan tidak berlaku
lagi sumpahnya. Sehingga, dia wajib dibunuh berdasarkan ayat di atas. Dengan
demikian, terlihat dengan jelas perbedaan antara dirinya dengan seorang yang
merusak atau melanggar janji yang bukan sebagai seorang pemimpin, yaitu
seorang yang telah melanggar dengan melakukan sesuatu yang bukan merupakan
cercaan terhadap agama dari apa yang telah dibuat perjanjian damai
dengannya.
Aspek keempat,
Allah Swt telah berfirman:
"Mengapa kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah
(janjinya), padahal mereka telah keras untuk mengusir Rasul dan mereka yang
pertama kali mamulai memerangi kamu ...." (at-Taubah: 13)
Di sini, Allah Swt menjadikan bentuk kekerasan mereka dengan mengusir
Rasulullah, sebagai salah satu faktor pendorong adanya perintah untuk
memerangi mereka. Hal itu tidak lain, dikarenakan di dalamnya terkandung
unsur permusuhan. Sementara di satu sisi, mencaci maki Rasulullah itu lebih
berat dari sekadar kekerasan mereka untuk mengusir beliau, dengan dalil
bahwa Rasulullah pada peristiwa Fathu Makkah telah memaafkan orang-orang
yang pernah bersikeras mengusirnya, namun beliau tidak mau memaafkan
orang-orang yang mencaci makinya. Jadi, jika temyata seorang kafir dzimmi
telah secara terbuka mencaci maki Rasulullah , maka sungguh dia telah
melanggar sumpah (janji)nya dan melakukan apa yang lebih berat daripada
hanya bersikeras untuk mengusir dan menyakiti beliau, sehingga orang itu pun
wajib dibunuh.
Aspek Kelima,
bahwa firman Allah Swt :
"...dan (Allah Swt) akan melegakan hati orang-orang yang beriman, dan
menghilangkan panas hati orang-orang Mukmin." (at-Taubah: 14-15)
Ayat ini adalah sebagai dalil, bahwa kelegaan hati orang-orang Mukmin
dari sakit hati yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap janji dan cercaan
terhadap agama, juga hilangnya kedongkolan yang bergemuruh di dada mereka,
itu adalah suatu hal yang dikehendaki dan diinginkan terjadi oleh Allah Swt,
dan hal itu bisa tercapai dengan cara membunuh si pencaci maki tersebut
dikarenakan beberapa faktor:
Pertama, bahwa menta'zir dan menjatuhkan sanksi terhadap si pencaci
maki tersebut bisa menghilangkan kedongkolan hati mereka, jika temyata dia
terbukti telah mencaci maki salah seorang dari kaum Muslimin atau melakukan
hal yang sejenisnya. Jika kedongkolan hati mereka bisa dihilangkan pada saat
si pencaci maki tersebut mencemooh Rasulullah, maka kedongkolan mereka
akibat cemoohan kepada Rasulullah ini, tentunya seperti kedongkolan mereka
akibat cemoohan kepada salah seorang dari mereka, dan ini adalah pendapat
batil.
Kedua, bahwa mencaci maki Rasulullah itu lebih berat sanksinya menurut
mereka dibanding bila salah seorang dari mereka ada yang dibunuh. Jika ada
yang membunuh salah seorang dari mereka, dan hal itu tidak bisa membuat hati
mereka merasa lega selain harus membunuh si pembunuhnya, maka tentunya hati
mereka lebih tidak akan merasa lega jika belum bisa membunuh si pencaci maki
Rasulullah tersebut.
Ketiga, bahwa Allah Swt menjadikan perintah untuk memerangi mereka,
itu sebagai sebab adanya kelegaan hati mereka. Dan, pada dasamya tidak ada
sebab lain yang bisa mewujudkannya. Sehingga, membunuh dan memerangi mereka
adalah sebagai satu-satunya obat untuk menenangkan hati mereka dari tindakan
semacam itu.
Keempat, bahwa Nabi ketika menaklukkan kota Makkah dan ingin mengobati
luka atau sakit hati Bani Khuza'ah-dan mereka adalah kaum mukminin-terhadap
Bani Bakar yang telah memerangi mereka, maka beliau pun memenuhi ambisi atau
dendam Bani Khuza'ah tersebut terhadap Bani Bakar pada waktu siang hari
belong dengan disertai jaminan keamanan dari beliau terhadap seluruh
penduduk kota Makkah yang lain. Kalau saja kelegaan hati mereka dan
hilangnya kedongkolan yang ada di dalam hati mereka itu bisa dipenuhi dengan
tanpa membunuh orang-orang yang telah melanggar sumpah perjanjian dan
mencerca agama, maka pastilah beliau tidak melakukan hal itu dengan disertai
jaminan keamanan beliau terhadap penduduk kota Makkah.