Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk selalu menegakkan
kebenaran dan berlaku adil.
Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah
mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu
dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan
hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah
Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : "Apakah kamu akan
minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?"
Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah."
Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan
bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du. Orang-orang
sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri
dibiarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang
miskin maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam
genggamanNya. Apabila Fatimah anak Muhammad mencuri maka aku pun akan
memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun kembali
menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari)
Begitulah sabda Nabi Muhammad. Hukum harus ditegakkan tidak peduli
orang itu kaya atau miskin. Hukum harus dijalankan tidak peduli dia
orang asing atau anak kita sendiri.
Tidak boleh uang menyebabkan seseorang lolos dari hukuman. Tidak
pantas jika karena uang atau hal lainnya akhirnya yang salah jadi
benar dan yang benar disalahkan. Jika tidak, maka bangsa itu akan
rusak.
Sering seorang pejabat atau penegak hukum tidak dapat berlaku adil
jika dia mendapat uang sogokan atau yang dihukum adalah keluarganya
sendiri. Padahal itu adalah perbuatan dosa.
Pernah seorang Yahudi di Mesir yang menolak digusur rumahnya untuk
perluasan masjid oleh Gubernur Mesir, ‘Amr bin ‘Ash. Padahal dia dapat
ganti rugi yang pantas. Akhirnya orang Yahudi itu pergi ke Madinah
untuk menemui Khalifah Umar bin Khaththab ra.
Setelah menceritakan masalahnya, Umar ra mengambil sebuah tulang unta
kemudian menorehkan garis lurus dari atas ke bawah kemudian dari kiri
ke kanan sehingga berbentuk silang. Oleh Umar ra, tulang itu
diserahkan kepada orang Yahudi tersebut.
“Bawalah tulang ini dan berikan kepada Gubernur Mesir, ‘Amr bin ‘Ash.
Katakan ini dari Umar bin Khaththab”, begitu kata Umar ra.
Orang Yahudi itu meski merasa aneh, namun memberikan tulang itu kepada
‘Amr bin ‘Ash. Muka ‘Amr bin ‘Ash segera pucat pasi begitu melihat
tulang yang digaris dengan pedang itu. Dia segera mengembalikan rumah
orang Yahudi tersebut tanpa pikir panjang.
Orang Yahudi itu bertanya mengapa ‘Amr begitu melihat tulang itu
begitu ketakutan dan segera mengembalikan rumahnya?
‘Amr bin ‘Ash menjawab, “Ini adalah peringatan dari ‘Umar bin
Khaththab agar aku selalu berlaku lurus (adil) seperti garis vertikal
pada tulang ini. Jika aku tidak bertindak lurus, maka Umar akan
memenggal leherku sebagaimana garis horisontal di tulang ini.
Begitulah sikap seorang Kepala Negara. Dia harus mau mendengar keluhan
rakyatnya yang digusur semena-mena oleh anak buahnya. Dia harus
memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap rakyatnya.
Seorang pemimpin harus berani menindak anak buahnya yang bersikap
sewenang-wenang dan membela rakyatnya yang dizalimi. Tidak boleh
membiarkan rakyatnya terlunta-lunta dan menderita karena kezaliman
atau ketidak-mampuan anak buahnya.
Menjadi seorang penegak hukum atau hakim sangat berat. Dari 3
golongan, 2 golongan masuk neraka, dan hanya satu golongan saja yang
masuk surga.
Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan
segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang
mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila
seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum
tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia
masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak
mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya,
maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
Hakim yang adil, masuk ke surga. Sebaliknya hakim yang zhalim masuk
neraka.
Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju
surga atau neraka. (HR. Abu Na'im dan Ad-Dailami)
Seorang hakim tidak bisa membiarkan perasaan atau emosinya
mempengaruhi keputusannya.
Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam
keadaan marah. (HR. Muslim)
Seorang hakim harus mendengarkan seluruh keterangan dari semua pihak
yang bersengketa. Tidak boleh berat sebelah.
Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu
berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua
sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. (HR.
Ahmad)
Saksi Palsu atau berbohong adalah dosa besar. Bahkan Nabi sampai
menyamakannya dengan dosa syirik. Oleh karena itu membuat seseorang
bersaksi palsu baik dengan iming-iming atau pun dengan intimidasi/
penyiksaan adalah dosa yang besar.
Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
Rasulullah Saw bersabda : "Disejajarkan kesaksian palsu dengan
bersyirik kepada Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai
tiga kali. (Mashabih Assunnah)
Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
Terkadang ada orang yang ingin menzalimi seseorang dengan memakai
pengacara hitam yang pintar bicara dan pandai “mengatur” kasus.
Padahal nerakalah imbalan bagi mereka.
Sesungguhnya aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan
bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan
alasan dari yang lain. Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta
sengketa yang ternyata milik orang lain (saudaranya), sesungguhnya aku
putuskan baginya potongan api neraka. (HR. Aththusi)
Jika kita mengetahui satu kejadian penting yang berkaitan dengan satu
kasus hukum, hendaknya kita bersaksi di depan hakim.
Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang
memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
Dalam Islam, kejahatan yang keji seperti pembunuhan dan perkosaan
hukumannya adalah hukuman mati.
Tidak halal darah (dihukum mati) seorang muslim kecuali karena salah
satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina (juga
suami atau isteri). Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan
nyawa orang lain (Qishas), dan ketiga, yang murtad dari Islam dan
meninggalkan jama'ah. (HR. Bukhari)
Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya
sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya:
Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga
mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan
kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku.
Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara
dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Masalah
pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah
masalah darah." Muttafaq Alaihi.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang
paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah
haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang
membunuh karena balas dendam jahiliyyah." Hadits shahih riwayat Ibnu
Hibban.
Pencurian dengan nilai di bawah ¼ dinar (kurang dari 1 gram emas) atau
sekarang di bawah Rp 375 ribu tidak dikenakan hukuman.
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam pencurian sebanyak
seperempat dinar ke atas. (Shahih Muslim No.3189)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada
(pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi
(seperempat dinar) yang keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)
Tapi meski tidak dihukum, barang curian harus dikembalikan.
Oleh karena itu kasus nenek berumur 55 tahun yang dituduh mencuri 3
biji Kakao senilai Rp 2.100 tidaklah layak diterima oleh polisi untuk
diteruskan ke pengadilan. Apalagi barang curiannya sudah dikembalikan.
Bahkan Khalifah Umar ra pernah membebaskan seorang miskin yang
mengambil buah yang jatuh di jalan. Sebaliknya Umar ra menghukum orang
kaya yang melaporkan hal itu karena orang itu tidak berperi-
kemanusiaan dengan membiarkan tetangganya yang miskin kelaparan.
Itulah yang seharusnya kita lakukan. Hukum itu adalah untuk peri
kemanusiaan dan keadilan. Bukan sekedar menghukum tanpa ada rasa
kemanusiaan sedikitpun.
http://syiarislam.wordpress.com
===
Ingin belajar Islam via SMS?
Ketik:REG SI kirim ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN
Berhenti: ketik:UNREG SI kirim ke 3252 - Hanya dari Telkomsel
Isi berupa cuplikan ayat Al Qur'an dan Hadits yang bisa anda forward
ke saudara-saudara dan teman-teman anda lainnya.
http://media-islam.or.id